KABUPATEN LUWU
PROVINSI SULAWESI SELATAN
Orientasi
Kabupaten Luwu adalah sebuah kabupaten yang berada di provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur dan Kota Palopo, merupakan hasil pemekaran wilayah Kabupaten Luwu Raya. Saat ini, luas wilayah Kabupaten Luwu dalam data Badan Pusat Statistik 2021, yakni 2.909,08 km², dan berdasarkan data Badan Pusat Statistik 2021 jumlah penduduk Kabupaten Luwu sebanyak 365.608 jiwa, dengan kepadatan 126 jiwa/km².
Kabupaten Luwu memindahkan pusat pemerintahan dari Kota Palopo ke kecamatan kota Belopa, sejak tahun 2006, seiring ditetapkannya Belopa sebagai ibu kota Kabupaten Luwu berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 80 Tahun 2005, dan diresmikan menjadi ibu kota sejak 13 Februari 2006. Pemekaran Palopo membuat Luwu menjadi salah satu kabupaten/kota di Indonesia yang wilayahnya tidak menyatu.
Sejarah Luwu
Sejarah Tanah Luwu sudah berawal jauh sebelum masa pemerintahan Hindia Belanda bermula. Sebelumnya Luwu telah menjadi sebuah kerajaan yang mewilayahi Kolaka (Sulawesi Tenggara) dan Poso (Sulawesi Tengah). Hal sejarah Luwu ini dikenal pula dengan nama Tanah Luwu yang dihubungkan dengan nama La Galigo dan Sawerigading.
Setelah Belanda menundukkan Luwu, mematahkan perlawanan Luwu pada pendaratan tentara Belanda yang ditantang oleh hulubalang Kerajaan Luwu Andi Tadda bersama dengan laskarnya di Ponjalae pantai Palopo pada tahun 1905. Belanda selanjutnya mebangun sarana dan prasarana untuk memenuhi keperluan pemerintah penjajah diseluruh wilayah kerajaan Luwu mulai dari Selatan, Pitumpanua ke utara Poso, dan dari Tenggara Kolaka (Mengkongga) ke Barat Tana Toraja. Pada Pemerintahan Hindia Belanda, sistem pemerintahan di Luwu dibagi atas dua tingkatan pemerintahan, yaitu:
1. Pemerintahan tingkat tinggi dipegang langsung oleh Pihak Belanda.
2. Pemerintahan tingkat rendah dipegang oleh Pihak Swapraja.
Dengan terjadinya sistem pemerintahan dualisme dalam tata pemerintahan di Luwu pada masa itu, pemerintahan tingkat tinggi dipegang oleh Hindia Belanda, dan yang tingkat rendah dipegang oleh Swapraja tetapi tetap masih diatur oleh Belanda, namun secara de jure Pemerintahan Swapraja tetap ada. Menyusul setelah Belanda berkuasa penuh di Luwu, maka wilayah Kerajaan Luwu mulai diperkecil, dan dipecah sesuai dengan kehendak dan kepentingan Belanda, yaitu:
1. Poso (yang masuk Sulawesi Tengah sekarang) yang semula termasuk daerah Kerajaan Luwu dipisahkan, dan dibentuk satu Afdeling.
2. Distrik Pitumpanua (sekarang Kecamatan Pitumpanua dan Keera) dipisah dan dimasukkan kedalam wilayah kekuasaan Wajo.
3. Kemudian dibentuk satu afdeling di Luwu yang dikepalai oleh seorang Asisten Residen yang berkedudukan di Palopo.
Selanjutnya Afdeling Luwu dibagi menjadi 5 (lima) Onder Afdeling, yaitu:
1. Onder Afdeling Palopo, dengan ibu kotanya Palopo.
2. Onder Afdeling Makale, dengan ibu kotanya Makale.
3. Onder Afdeling Masamba, dengan ibu kotanya Masamba.
4. Onder Afdeling Malili, dengan ibu kotanya Malili.
5. Onder Afdeling Mekongga, dengan ibu kotanya Kolaka.
Selanjutnya pada masa pendudukan tentara Dai Nippon, Pemerintah Jepang tidak mengubah sistem pemerintahan, yang diterapkan tentara Dai Noppon pada masa berkuasa di Luwu (Tahun 1942), pada prinsipnya hanya meneruskan sistem pemerintahan yang telah diterapkan oleh Belanda, hanya digantikan oleh pembesar-pembesar Jepang. Kedudukan Datu Luwu dalam sistem pemerintahan Sipil, sedangkan pemerintahan Militer dipegang oleh Pihak Jepang. Dalam menjalankan Pemerintahan Sipil, Datu Luwu diberi kebebasan, namun tetap diawasi secara ketat oleh pemerintahan Militer Jepang yang sewaktu-waktu siap menghukum pejabat sipil yang tidak menjalankan kehendak Jepang, dan yang menjadi pemerintahan sipil atau Datu Luwu pada masa itu ialah " Andi Kambo Opu Tenrisompa" kemudian diganti oleh putranya "Andi Patiware" yang kemuadian bergelar "Andi Jemma".
Pada bulan April 1950 Andi Jemma dikukuhkan kembali kedudukannya sebagai Datu/Pajung Luwu dengan wilayah seperti sediakala. Afdeling Luwu meliputi lima onder Afdeling Palopo, Masamba, Malili, Tana Toraja atau Makale, Rantepao dan Kolaka. Tahun 1953 Andi Jemma Datu Luwu diangkat menjadi Penasehat Gubernur Sulawesi, waktu itu Sudiro. Ketika Luwu dijadikan Pemerintahan Swapraja, Andi Jemma diangkat sebagai Kepala Swapraja Luwu, pada tahun 1957 hingga 1960.
Atas jasa-jasa dia terhadap perjuangan kemerdekaan Indonesia, Andi Jemma telah dianugerahi Bintang Gerilya tertanggal 10 November 1958, Nomor 36.822 yang ditandatangani Presiden Soekarno. Pada masa periode kepemimpinan Andi Jemma sebagai Raja atau Datu Luwu terakhir, sekaligus menandai berakhirnya sistem pemerintahan Swatantra (Desentralisasi). Belasan tanda jasa kenegaraan Tingkat Nasional telah diberikan kepada Andi Jemma sebelum dia wafat tanggal 23 Februari 1965 di Kota Makassar. Presiden Soekarno memerintahkan agar Datu Luwu dimakamkan secara kenegaraan di ‘Taman Makam Pahlawan’ Panaikang Makassar, yang dipimpin langsung oleh Panglima Kodam Hasanuddin.
Selanjutnya pada masa setelah Proklamasi Kemerdekaan RI, secara otomatis Kerajaan Luwu berintegrasi masuk kedalam Negara Republik Indonesia. Hal itu ditandai dengan adanya pernyataan Raja Luwu pada masa itu Andi Jemma yang antara lain menyatakan "Kerajaan Luwu adalah bagian dari Wilayah Kesatuan Republik Indonesia".
Pemerintah Pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.34/1952 tentang Pembubaran Daerah Sulawesi Selatan bentukan Belanda/Jepang termasuk Daerah yang berstatus Kerajaan. Peraturan Pemerintah No.56/1951 tentang Pembentukan Gabungan Sulawesi Selatan. Dengan demikian daerah gabungan tersebut dibubarkan dan wilayahnya dibagi menjadi 7 tujuh daerah swatantra. Satu di antaranya adalah daerah Swatantra Luwu yang mewilayahi seluruh daerah Luwu dan Tana Toraja dengan pusat Pemerintahan berada di Kota Palopo.
Berselang beberapa tahun kemudian, Pemerintah Pusat menetapkan beberapa Undang-Undang Darurat, antara lain:
1.Undang-Undang Darurat No.2/1957 tentang Pembubaran Daerah Makassar, Jeneponto dan Takalar.
2. Undang-Undang Darurat No. 3/1957 tentang Pembubaran Daerah Luwu dan Pembentukan Bone, Wajo dan Soppeng. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Darurat No. 4/1957, maka Daerah Luwu menjadi daerah Swatantra dan terpisah dengan Tana Toraja.
Daerah Swatantra Luwu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat No.3/1957 adalah meliputi:
1. Kewedanaan Palopo
2. Kewedanaan Masamba dan
3. Kewedanaan Malili
Kemudian pada tanggal 1 Maret 1960 ditetapkan PP Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pembentukan Provinsi Administratif Sulawesi Selatan mempunyai 23 Daerah Tingkat II, salah satu diantaranya adalah Daerah Tingkat II Luwu.
Untuk menciptakan keseragaman dan efisiensi struktur Pemerintahan Daerah, maka berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara No.1100/1961, dibentuk 16 Distrik di Daerah Tingkat II Luwu, yaitu:
1. Wara
2. Larompong
3. Suli
4. Bajo
5. Bupon
6. Bastem
7. Walenrang(Batusitanduk)
8. Limbong
9. Sabbang
10. Malangke
11. Masamba
12. Bone-Bone
13. Wotu
14. Mangkutana
15. Malili
16. Nuha
Dengan 143 Desa gaya baru. Empat bulan kemudian, terbit SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara No.2067/1961 tanggal 18 Desember 1961 tentang Perubahan Status Distrik di Sulawesi Selatan termasuk di Daerah Tingkat II Luwu menjadi Kecamatan. Dengan berpedoman pula pada SK tersebut, maka status Distrik di Daerah Tingkat II Luwu berubah menjadi kecamatan dan nama-nama kecamatannya tetap berpedoman pada SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara No. 1100/1961 tertanggal 16 Agustus 1961, dengan luas wilayah 25.149 km2.
Perkembangan dari segi Administratif Pemerintahan di Dati II Luwu, selain pemekaran kecamatan, desa dan kelurahan juga ditetapkannya Dati II Luwu sebagai salah satu Kota Administratif (KOTIP) berdasarkan SK Mendagri No.42/1986 tanggal 17 September 1986.
Dengan demikian secara Administratif Dati II Luwu terdiri dari satu Kota Administratip, tiga Pembantu Bupati, 21 Kecamatan Definitif, 13 Kecamatan Perwakilan, 408 Desa Definitif, 52 Desa Persiapan dan Kelurahan dengan luas wilayah berdasarkan data dari Subdit Tata Guna Tanah Direktorat Agraria Provinsi Sulawesi Selatan adalah 17.791,43 km2 dan dikuatkan dengan Surat Keputusan Gubernur KDH Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 124/III/1983 tanggal 9 Maret 1983 tentang penetapan luas provinsi, kabupaten/kotamadya dan kecamatan dalam wilayah provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan.
Luas Wilayah Provinsi Kabupaten/Kotamadya dan Kecamatan yang ada sekarang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan nyata dilapangan oleh karena telah terjadi penyempurnaan batas wilayah antar provinsi di Sulawesi Selatan, maka melalui kerjasama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sul-Sel dan Topografi Kodam VII Wirabuana, Pemerintah Provinsi Tingkat I Sulawesi Selatan telah berhasil menyusun data tentang luas wilayah provinsi, kabupaten/ kotamadya dan kecamatan di daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dengan Surat Keputusan Gubernur KDH Tk.I Sul-Sel Nomor: SK.164/IV/1994 tanggal 4 April 1994. Total luas wilayah Kabupaten Luwu adalah 17.695,23 km2 dengan 21 kecamatan definitif dan 13 Kecamatan Pembantu.
Pada tahun 1999, saat awal bergulirnya Reformasi di seluruh wilayah Republik Indonesia, dimana telah dikeluarkannya UU No.22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan di Daerah, dan mengubah mekanisme pemerintahan yang mengarah pada Otonomi Daerah.
Tepatnya pada tanggal 10 Februari 1999, oleh DPRD Kabupaten Luwu mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 03/Kpts/DPRD/II/1999, tentang Usul dan Persetujuan Pemekaran Wilayah Kabupaten Dati II Luwu yang dibagi menjadi dua Wilayah Kabupaten dan selanjutnya Gubernur KDH Tk.I Sul-Sel menindaklanjuti dengan Surat Keputusan No.136/776/OTODA tanggal 12 Februari 1999. Akhirnya pada tanggal 20 April 1999, terbentuklah Kabupaten Luwu Utara ditetapkan dengan UU Republik Indonesia No.13 Tahun 1999.
Pemekaran Wilayah Kabupaten Dati II Luwu terbagi atas:
Kabupaten Dati II Luwu dengan batas Saluampak Kec. Lamasi dengan batas Kabupaten Wajo dan Kabupaten Tana Toraja, dari 16 kecamatan, yaitu:
1. Kecamatan Lamasi
2. Kecamatan Walenrang
3. Kecamatan Pembantu Telluwanua
4. Kecamatan Warautara
5. Kecamatan Wara
6. Kecamatan Pembantu Wara Selatan
7. Kecamatan Bua
8. Kecamatan Pembantu Ponrang
9. Kecamatan Bupon
10. Kecamatan Bastem
11. Kecamatan Pembantu Latimojong
12. Kecamatan Bajo
13. Kecamatan Belopa
14. Kecamatan Suli
15. Kecamatan Larompong
16. Kecamatan Pembantu Larompong Selatan
Kabupaten Luwu Utara dengan batas Saluampak Kec. Sabbang sampai dengan batas Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara, terdiri dari 19 Kecamatan, yaitu:
1. Kecamatan Sabbang
2. Kecamatan Pembantu Baebunta
3. Kecamatan Limbong
4. Kecamatan Pembantu Seko
5. Kecamatan Malangke
6. Kecamatan Malangke Barat
7. Kecamatan Masamba
8. Kecamatan Pembantu Mappedeceng
9. Kecamatan Pembantu Rampi
10. Kecamatan Sukamaju
11. Kecamatan Bone-Bone
12. Kecamatan Pembantu Burau
13. Kecamatan Wotu
14. Kecamatan Pembantu Tomoni
15. Kecamatan Mangkutana
16. Kecamatan Pembantu Angkona
17. Kecamatan Malili
18. Kecamatan Nuha
19. Kecamatan Pembantu Towuti
Kota Palopo adalah salah saatu Daerah Tingkat II di provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Kota Palopo sebelumnya berstatus kota administratif yang berlaku sejak 1986 berubah menjadi kota otonom sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2002 tanggal 10 April 2002. Kota ini memiliki luass wilayah 155,19 Km2 dan berpenduduk sejumlah 120.748 jiwa dan dengan jumlah Kecamatan:
1. Kecamatan Wara
2. Kecamatan Wara Utara
3. Kecamatan Wara Selatan
4. Kecamatan Telluwanua
5. Kecamatan Wara Timur
6. Kecamatan Wara Barat
7. Kecamatan Mungkajang
8. Kecamatan Bara
9. Kecamatan Sendana
Kabupaten Luwu Timur adalah salah satu Daerah Tingkat II di provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Kabupaten ini berasal dari pemekaran Kabupaten Luwu Utara yang disahkan dengan UU Nomor 7 Tahun 2003 pada tanggal 25 Februari 2003. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 6.944,98 km2, dengan Kecamatan masing-masing:
1. Kecamatan Angkona
2. Kecamatan Burau
3. Kecamatan Malili
4. Kecamatan Mangkutana
5. Kecamatan Nuha
6. Kecamatan Wasuponda
7. Kecamatan Tomoni
8. Kecamatan Tomoni Utara
9. Kecamatan Towuti
10. Kecamatan Wotu
Setelah pembagian Wilayah Kabupaten Luwu dari dua Kabupaten menjadi tiga Kabupaten dan satu Kota, maka secara otomatis luas Wilayah Kabupaten ini berkurang dengan Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur dan Kota Palopo berdasarkan batas yang telah ditetapkan, yaitu:
1. Luas Wilayah Kabupaten Luwu adalah 3.092,58 km2
2. Luas Wilayah Kabupaten Luwu Utara adalah 7.502,48 km2
3. Luas Wilayah Kota Palopo menjadi 155.19 km2.
4. Luas Wilayah Kabupaten Luwu Timur menjadi 6.944,98 km2.
Geografi
Secara geografi Kabupaten Luwu terletak pada koordinat antara 2°3’45” sampai 3°37’30” LS dan 119°15” sampai 121°43’11” BB. Kabupaten Luwu memiliki wilayah geografis yang unik karena wilayahnya terbagi dua yang dipisahkan oleh sebuah daerah otonom yakni Kota Palopo, ada pun daerah yang terpisah tersebut adalah wilayah Walenrang dan Lamasi atau yang juga dikenal dengan sebutan WALMAS.
Batas wilayah
Batas wilayah kabupaten Luwu antara lain;
Utara |
|
Timur |
|
Selatan |
|
Barat |
Demografi
Bahasa
Bahasa resmi instansi pemerintahan di Kabupaten Luwu adalah bahasa Indonesia. Menurut Statistik Kebahasaan 2019 oleh Badan Bahasa, terdapat satu bahasa daerah di Kabupaten Luwu, yaitu bahasa Luwu (Tae).
Pemerintahan
Kecamatan
Kabupaten Luwu terdiri dari 22 kecamatan, 20 kelurahan dan 207 desa. Pada tahun 2017, kabupaten ini memiliki luas wilayah 3.343,97 km² dan jumlah penduduk sebesar 375.535 jiwa dengan sebaran penduduk 112 jiwa/km².
Daftar kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Luwu, adalah sebagai berikut:
Kode |
Kecamatan |
Jumlah |
Jumlah Desa |
Status |
Daftar |
73.17.04 |
1 |
11 |
Desa |
||
Kelurahan |
|||||
73.17.20 |
9 |
Desa |
|||
73.17.01 |
12 |
Desa |
|||
73.17.22 |
12 |
Desa |
|||
73.17.07 |
4 |
5 |
Desa |
||
Kelurahan |
|||||
73.17.14 |
2 |
6 |
Desa |
||
Kelurahan |
|||||
73.17.08 |
1 |
14 |
Desa |
||
Kelurahan |
|||||
73.17.05 |
1 |
9 |
Desa |
||
Kelurahan |
|||||
73.17.13 |
1 |
7 |
Desa |
||
Kelurahan |
|||||
73.17.09 |
1 |
9 |
Desa |
||
Kelurahan |
|||||
73.17.18 |
9 |
Desa |
|||
73.17.02 |
1 |
12 |
Desa |
||
Kelurahan |
|||||
73.17.10 |
1 |
9 |
Desa |
||
Kelurahan |
|||||
73.17.12 |
12 |
Desa |
|||
73.17.11 |
2 |
8 |
Desa |
||
Kelurahan |
|||||
73.17.21 |
1 |
12 |
Desa |
||
Kelurahan |
|||||
73.17.03 |
1 |
12 |
Desa |
||
Kelurahan |
|||||
73.17.19 |
1 |
7 |
Desa |
||
Kelurahan |
|||||
73.17.06 |
1 |
8 |
Desa |
||
Kelurahan |
|||||
73.17.15 |
6 |
Desa |
|||
73.17.17 |
8 |
Desa |
|||
73.17.16 |
1 |
10 |
Desa |
||
Kelurahan |
|||||
TOTAL |
20 |
207 |
|
----- ooooo oOo ooooo -----
Sumber : Google Wikipedia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar