Selasa, 09 Januari 2024

KABUPATEN BARITO UTARA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

 

KABUPATEN BARITO UTARA

PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Orientasi

Kabupaten Barito Utara adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan TengahIndonesia. Ibu kotanya adalah Muara Teweh Kota. Kabupaten ini berdiri pada tanggal 29 Juni 1950, dan memiliki semboyan "Iya Mulik Bengkang Turan" dari bahasa Tewoyan atau Taboyan (Hajak) yang artinya "jangan berhenti di tengah jalan"

Sejarah

Berdasarkan Peraturan Swapraja Tahun (Zelfbestuur Regeling) Tahun 1938, maka pada tanggal 27 Desember 1946 Pemerintah NICA di Banjarmasin membentuk sebuah badan bernama Dayak Besar, dengan wilayah kekuasaan meliputi Afdeeling Kapuas Barito.

Namun, sebenarnya upaya Belanda tersebut tidak lebih sebagai niat busuk untuk menancapkan kembali kuku jajahannya di Indonesia, yakni dengan cara memecah belah negara kesatuan menjadi negara bagian. Tetapi, jiwa dan semangat rakyat Kalimantan yang pada saat itu tetap setiap pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemudian atas desakan seluruh rakyat, pada tanggal 14 April 1949, maka Dewan Dayak Besar mengeluarkan pernyataan secara resmi “meleburkan diri” kedalam negara Kesatuan RI. Tindakan tegas Dewan Dayak Besar itu kemudian diikuti pula oleh negara-negara bagian lainnya di Kalimantan.

Secara bertahap, dalam upaya menetapkan status secara de facto dan de jure, atas wilayah bekas negara-negara bagian buatan Belanda ke dalam wilayah hukum Pemerintah RI, maka Presiden RI mengeluarkan Surat Keputusan pada tanggal 14 April 1950  No.133/S/9 tentang Penetapan Penghapusan status Daerah Banjar, Daerah Dayak Besar, Daerah Kalimantan Tenggara sebagai negara bagian RIS dan langsung masuk kedalam wilayah Pemerintah RI yang saat itu berkedudukan di Yogyakarta.

Guna menetapkan status dan pembagian wilayah dari bekas negara-negara bagian tersebut, maka Mendagri RI berdasarkan UU No.22 Tahun 1946, melalui SK pada 29 Juni 1950 No.C.17/15/3 menetapkan daerah-daerah di Kalimantan yang sudah bergabung dalam wilayah RI yang terbagi atas 5 (lima) wilayah Kabupaten, yaitu :

1.    Kabupaten Banjar berkedudukan di Martapura

2.    Kabupaten Hulu Sungai berkedudukan di Kandangan

3.    Kabupaten Kotabaru berkedudukan di Kotabaru

4.    Kabupaten Barito berkedudukan di Muara Teweh

5.    Kabupaten Kotawaringin Timur berkedudukan di Sampit

Disamping itu juga ditetapkan 3 (tiga) daerah dengan status Swapraja yakni sebagai berikut :

1.    Daerah Swapraja Kutai berkedudukan di Samarinda

2.    Daerah Swapraja Berau berkedudukan di Berau

3.    Daerah Swapraja Bulongan berkedudukan di Bulongan

Selain 5 (lima) Kabupaten tersebut, Pemerintah RI juga menetapkan wilayah daerah swapraja yaitu Swapraja Kutai, Berau dan Bulungan yang masing-masing berkedudukan di Samarinda, Berau dan Bulungan. Untuk melaksanakan ketetapan tersebut Gubernur Kalimantan pada tanggal 3 Agustus 1950 mengeluarkan                  SK No.154/OPB/92/04  yang merupakan dasar bagi daerah untuk melaksanakan SK Mendagri dimaksud. Sejak itu, lahirlah Kabupaten Barito dengan wilayah meliputi kewedanaan Barito Hulu, Barito Tengah dan Kewedanaan Barito Timur yang berkedudukan di Muara Teweh.

Dalam Perkembangan berikutnya, lahirlah UU Darurat No.3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten/Daerah Istimewa Tingkat Kabupaten/Kota Besar dalam lingkungan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Berdasarkan UU Darurat inilah untuk pertama kalinya diadakan penyerahan sebagian urusan pemerintahan kepada daerah-daerah otonom yang meliputi bidang sebagai berikut :

1. Urusan Tata Usaha Daerah

2. Urusan Kesehatan

3. Urusan Pekerjaan Umum

4. Urusan Pertanian

5. Urusan Kehewanan

6. Urusan Perikanan Darat

7. Urusan Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan

8. Urusan dan Kewajiban lain-lain meliputi :

a.    Penguburan Mayat

b.    Hinder Ordonatie (HO)

c.     Lalu Lintas Jalan

d.    Pembikinan dan Penjualan Es dan Barang-barang Cair yang mengandung Koolzuur.

Beberapa urusan tersebut di atas yang secara nyata dilaksanakan sebagai urusan pangkal Daerah Tingkat II Barito Utara yaitu sebagai berikut :

1.    Urusan Tata Usaha Daerah

2.    Urusan Kesehatan Daerah

3.    Urusan Pekerjaan Umum

4.    Urusan Pendapatan Daerah

Urusan pangkal dimaksud kemudian ditambah dengan beberapa penyerahan urusan yang baru seiiring dengan perkembangan Pemerintahan diserahkan lagi urusan LLAJ, urusan pertanian tanaman pangan, urusan perkebunan, urusan peternakan, urusan perikanan dan urusan pendidikan dasar dan lain-lain.

Dalam kontek kembalinya wilayah-wilayah tersebut kedalam pangkuan negara Kesatuan RI yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945, maka melalui     SK Mendagri RI pada 27 April 1951 dengan No.115/7/4/28 diangkatlah George Obos sebagai Bupati Kabupaten Barito. Sementara C.Luran akhirnya terpilih sebagai Ketua DPRD Kabupaten Barito yang pertama.

6 (enam) tahun kemudian lahirlah UU No.27 Tahun 1959 tentang Penetapan UU Darurat No.3 Tahun 1953 menjadi UU tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan. Sebagai realisasi dari UU itu, maka pada 1960 Kabupaten Barito dibagi menjadi 2 (dua) Kabupaten, yakni Kabupaten Barito Utara ibukotanya          di Muara Teweh dan Kabupaten Barito Selatan ibukotanya di Buntok.

Berdasarkan kajian sejarah tersebut, maka ditetapkanlah hari jadi Kabupaten Barito Utara yakni pada tanggal 29 Juni 1950 ditandai dengan keluarnya Keputusan Mendagri No.C.17/15/3 tanggal 29 Juni 1950 tentang Pembentukan Daerah yang berhak mengatur rumah tangganya sendiri. Hari jadi Kabupaten Barito Utara tanggal         29 Juni 1950 tersebut disetujui DPRD Kabupaten Barito Utara melalui SK tanggal    9 Nopember 1985 No.55/SK-DPRD/1985 dan Keputusan Bupati Barito Utara tanggal 10 Pebruari 1986 No.74 Tahun 1986. Dengan demikian pada 29 Juni 2010 ini Kabupaten Barito Utara sudah memasuki usia yang ke-60 tahun.

Pada awalnya, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Utara sebagai daerah otonom membawahi wilayah Kabupaten Administrasi Murung Raya, dengan ibukotanya di Puruk Cahu. Dalam Struktur Pemerintahan, Kabupaten Administrasi Murung Raya mengkoordinir 5 (lima) Kecamatan yang terletak dibagian utara sungai barito, meliputi Kecamatan Murung, Sumber Barito, Tanah Siang, Laung Tuhup dan Permata Intan.

Selanjutnya, menyesuaikan dengan keberaan UU No.5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, maka sejak tahun 1982 Kabupaten Administrastif Murung Raya diubah statusnya menjadi Kantor Pembantu Bupati Wilayah Murung Raya dengan ibukota tetap di Puruk Cahu. Seiring perkembangan wilayah, khususnya dalam kaitan perkembangan pemerintahan dan pembangunan, maka wilayah Kabupaten Barito Utara dengan 1 (satu) wilayah Pembantu Bupati dan 11 sebelas Kecamatan, yaitu wilayah Pembantu Bupati yaitu Kecamatan Murung, Laung Tuhup, Tanah Siang, Sumber Barito, Permata Intan, Teweh Tengah, Montallat, Gunung Timang, Lahei, Teweh Timur dan Gunung Purei. Pada saat itu wilayah Kabupaten Barito Utara masih sangat luas, yakni mencakup wilayah seluas 32.000 KM², terluas ketiga setelah Kotawaringin Timur dan Kabupaten Kapuas.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten Barito Utara bertambah pula sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara sebagai daerah otonom dan sampai berlakunya Unndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam perkembangan peraturan perundang-undangan selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur. Kabupaten Barito Utara telah dimekarkan lagi menjadi 2 (dua) Kabupaten yaitu Kabupaten Murung Raya dengan Ibukotanya Puruk Cahu dengan luas wilayah 23.700 KM2 dan Kabupaten Barito Utara dengan Ibukotanya Muara Teweh dengan luas wilayah 8.300 KM2 yang terdiri dari 6 (enam) Kecamatan, yaitu :

1.    Kecamatan Teweh Tengah Ibukotanya Muara Teweh

2.    Kecamatan Teweh Baru Ibukotanya Hajak

3.    Kecamatan Teweh Selatan Ibukotanya Trahean

4.    Kecamatan Lahei Ibukotanya Muara Lahei

5.    Kecamatan Lahei Barat Ibukotanya Benao Hilir

6.    Kecamatan Montallat Ibukotanya Tumpung Laung

7.    Kecamatan Gunung Timang Ibukotanya Kandui

8.    Kecamatan Teweh Timur Ibukotanya Benangin

9.    Kecamatan Gunung Purei Ibukotanya Lampeong

Kabupaten Barito Utara terdiri dari 93 Desa, 10 Kelurahan, 12 Dusun dan 6 Wilayah Kedamangan.

Geografi

Posisi Kabupaten Barito Utara pada 114° 27’ 00” – 115° 49’ 00” Bujur Timur dan 0° 58’ 30” Lintang Utara – 1° 26’ 00” Lintang Selatan. Wilayah Barito Utara meliputi pedalaman daerah aliran Sungai Barito yang terletak pada ketinggian sekitar 200-1.730 m dari permukaan laut. Bagian selatan merupakan dataran rendah dan bagian utara merupakan dataran tinggi dan pegunungan.

Potensi terbesar kawasan ini ada pada sektor kehutanan, pertambangan (batubara dan emas), sedangkan untuk sektor perkebunan adalah kelapa sawit dan karet. Sektor kehutanan dan perkebunan karet sudah cukup lama turut menyumbang pemasukan bagi negara sedangkan sektor pertambangan seperti tambang emas juga memberi andil yang cukup besar. Tambang batu bara dan perkebunan kelapa sawit saat ini sudah mulai berproduksi yang nantinya diharapkan dapat memberikan pemasukan yang cukup besar bagi negara dan daerah.

Batas wilayah

Wilayah Kabupaten Barito Utara secara administratif berbatasan dengan beberapa wilayah, yaitu:

Utara

Kabupaten Murung Raya & Provinsi Kalimantan Timur

Timur

Provinsi Kalimantan Timur

Selatan

Kabupaten Barito Selatan & Provinsi Kalimantan Selatan

Barat

Kabupaten Kapuas

Topografi

Kabupaten yang beribukota di Muara Teweh ini memiliki luas wilayah 8.300 km² sekitar 5,40 persen dari luas Provinsi Kalimantan Tengah. Pada umumnya wilayah Barito Utara dari sebelah selatan ke timur merupakan dataran rendah, sedangkan ke arah utara merupakan daerah perbukitan.

Iklim

Seperti wilayah lain di Kalimantan Tengah, Kabupaten Barito Utara memiliki iklim hutan hujan tropis (Af) dengan curah hujan yang cenderung tinggi sepanjang tahunnya. Suhu udara di wilayah ini cenderung konstan antara 23°–34 °C di wilayah dataran rendah dengan tingkat kelembapan relatif yang tinggi antara 70%–90%.

Pemerintahan

Kecamatan

Kabupaten Barito Utara terdiri dari 9 kecamatan, 10 kelurahan, dan 93 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 152.308 jiwa dengan luas wilayah 8.300,00 km² dan sebaran penduduk 18 jiwa/km².

Daftar kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Barito Utara, adalah sebagai berikut:

Kode
Kemendagri

Kecamatan

Jumlah
Kelurahan

Jumlah
Desa

Status

Desa/Kelurahan

62.05.02

Gunung Timang


16

Desa

Baliti

Batu Raya I

Batu Raya II

Jaman

Kandui

Ketapang

Majangkan

Malungai

Payang Ara

Pelari

Rarawa

Sangkurang

Siwau

Tapen Raya

Tongka

Walur

62.05.03

Gunung Purei


11

Desa

Baok

Berong

Lampeong I

Lampeong II

Lawarang

Linon Besi I

Linon Besi II

Muara Mea

Payang

Tambaba

Tanjung Harapan

62.05.06

Lahei

2

11

Desa

Bengahon

Haragandang

Hurung Enep

Ipu

Juju Baru

Karendan

Muara Bakah

Muara Inu

Muara Pari

Mukut

Rahaden

Kelurahan

Lahei I

Lahei II

62.05.09

Lahei Barat


11

Desa

Benao Hilir

Benao Hulu

Jangkang Baru

Jangkang Lama

Karamuan

Luwe Hilir

Luwe Hulu

Nihan Hilir

Nihan Hulu

Papar Pujung

Teluk Malewai

62.05.01

Montallat

4

6

Desa

Kamawen

Paring Lahung

Pepas

Rubei

Ruji

Sikan

Kelurahan

Montallat I

Montallat II

Tumpung Laung I

Tumpung Laung II

62.05.07

Teweh Baru

2

8

Desa

Gandring

Hajak

Liang Buah

Liang Naga

Malawaken

Panaen

Sabuh

Sikui

Kelurahan

Jambu

Jingah

62.05.08

Teweh Selatan


10

Desa

Bintang Ninggi I

Bintang Ninggi II

Bukit Sawit

Buntok Baru

Butong

Pandran Permai

Pandran Raya

Tawan Jaya

Trahean

Trinsing

62.05.05

Teweh Tengah

2

8

Desa

Beringin Raya

Datai Nirui

Lemo I

Lemo II

Pendreh

Rimba Sari

Sungai Rahayu I

Sungai Rahayu II

Kelurahan

Lanjas

Melayu

62.05.04

Teweh Timur


12

Desa

Benangin 1

Benangin 2

Benangin 3

Benangin 5

Jamut

Liju

Mampuak I

Mampuak II

Muara Wakat

Sampirang I

Sampirang II

Sungai Liju


TOTAL

10

93



Forum Koordinasi Pimpinan Daerah

Berikut ini adalah nama-nama pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), yaitu:

Bupati                                          :    H. Nadalsyah

Wakil Bupati                              :    Sugianto Panala Putra, S.H.

Sekretaris Daerah                    :    Drs. Muhlis

Ketua DPRD                               :    Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP,

Kapolres                                      :    AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K.

Dandim 1013/Muara Teweh :    Letkol. Inf. Edi Purwoko

Kepala Kejaksaan Negeri       :    Fadillah, S.H., M.H.

Ketua Pengadilan Negeri       :    Leo Sukarno, S.H.

Ketua Pengadilan Agama       :    Mulyadi, Lc., M.H.I

 

--ooooo oOo ooooo—

Sumber : Google Wikipedia

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KABUPATEN ASAHAN PROVINSI SUMATERA UTARA

    KABUPATEN ASAHAN PROVINSI SUMATERA UTARA Orientasi Asahan ( Jawi : اسهن ) adalah sebuah kabupaten yang terletak di provinsi S...