KABUPATEN DAIRI
PROVINSI SUMATERA UTARA
Orientasi
Dairi (surat Batak: ᯑᯤᯒᯪ) adalah sebuah kabupaten yang berada di provinsi Sumatra Utara, Indonesia. Ibu kotanya ialah kecamatan Sidikalang. Kabupaten ini kemudian dimekarkan menjadi
dua kabupaten, yaitu Kabupaten Dairi sebagai kabupaten induk dan Kabupaten Pakpak Bharat dengan dasar hukum Undang Undang Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Pembentukan
Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan yang dikeluarkan pada tanggal 25 Februari 2003.
Kabupaten Dairi
merupakan salah satu dari 33 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sumatra Utara
dengan luas wilayah 192.780 hektare, yaitu sekitar 2,69% dari luas provinsi
Sumatra Utara (7.160.000 hektare) yang terletak di sebelah barat laut Provinsi
Sumatra Utara. Pada umumnya Kabupaten Dairi berada pada ketinggian rata-rata
700 s.d. 1.250 m di atas permukaan laut, dengan 15 kecamatan. Jumlah penduduk
kabupaten Dairi akhir tahun 2021 adalah sebanyak
318.616 jiwa.
Sejarah Berdirinya Kabupaten Dairi Seri
ke-2
Setelah membahas sejarah berdirinya Kabupaten
Dairi pada seri pertama, pada seri kedua ini kita akan mengupas dan menilik
kembali bagaimana sebenarnya proses atau perjalanan panjang yang dilalui para
orangtua (Leluhur) kita dalam memperjuangkan tanah bumi “Sulang Silima” ini
menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Dairi seutuhnya. Diketahui, sebelum
menjadi 15 Kecamatan, 161 Desa dan 8 Kelurahan seperti saat ini, Kecamatan yang
ada di Kabupaten Dairi pada saat itu mengalami proses panjang dan revisi jumlah
kecamatan yang berulang kali, bahkan wilayah Kabupaten Dairi sempat menjadi
wilayah Tapanuli Utara.
Untuk itu, sebagai generasi penerus bangsa dan
menghormati perjuangan para leluhur kita, sudah sepantasnya kita mengetahui
bagaimanana perjalanan panjang dan proses yang mereka lalui. mari kita baca dan
simak Bersama-sama di seri kedua ini.
Seri Kedua
Setelah ditetapkannya 1 Oktober 1947 sebagai “Hari
Jadi Kabupaten Dairi” dengan Bupati pertama adalah Paulus Manurung, Kabupaten
Dairi saat itu dibagi menjadi 3 (tiga) Kewedanaan yaitu 1. Kewedanaan
Sidikalang yang dipimpin oleh J. O. T. Sitohang. Kewedanaan Sidikalang ini
dibagi atas 2 (dua) Kecamatan yaitu : Kecamatan Sidikalang dipimpin oleh Tahir
Ujung, Kecamatan Sumbul dipimpin oleh Mangaraja Lumban Tobing. Selanjutnya, 2.
Kewedanaan Simsim, dipimpin oleh Raja Kisaran Massy Maha. Kewedanaan Simsim dibagai
atas 2 (dua) Kecamatan yaitu: Kecamatan Kerajaan dipimpin merangkap oleh Raja
Kisaran Massy Maha, Kecamatan Salak, dipimpin oleh Poli Karpus Panggabean.
Selanjutnya, 3. Kewedanaan Karo Kampung, dipimpin
oleh Gading Barklomeus Pinem. Kewedanaan Karo Kampung, dibagi atas 2 (dua)
Kecamatan yaitu: Kecamatan Tigalingga, dipimpin oleh Ngapid David Tarigan.
Kecamatan Tanah Pinem, dipimpin oleh Johannes Pinem. Dengan demikian pada awal
berdirinya Kabupaten Dairi , wilayahnya terbagi atas 3 (tiga) Kewedanaan dan 6
(enam) Kecamatan.
Selanjutnya, Setelah penyerahan kedaulatan wilayah
Indonesia oleh Belanda, maka Pemerintahan Militer di Dairi kembali kepada
Pemerintahan Sipil. Dimana, sebagai Kepala Pemerintahan Dairi adalah Gading
Barklomeus Pinem dan Raja Kisaran Massy Maha, yang kemudian digantikan oleh
Jonathan Ompu Tording Sitohang pada tanggal 10 Desember 1949. Pada masa
tersebut jumlah Kecamatan di Kabupaten Dairi sudah ada 12 Kecamatan namun
diciutkan dari 12 Kecamatan menjadi 8 Kecamatan, yaitu: Kecamatan Sidikalang,
ibukotanya Sidikalang dipimpin oleh Asisten Wedana, M. Bakkara.
Kecamatan Sumbul ibukotanya Sumbul dipimpin oleh
Asisten Wedana Bonipasius Simangunsong, Kecamatan Salak, ibukotanya Salak
dipimpin oleh Asisten Wedana Poli Karpus Panggabean. Kecamatan Kerajaan,
ibukotanya Sukaramai dipimpin oleh Asisten Wedana Wal Mantas Habeahan,
Kecamatan Tigalingga ibukotanya Tigalingga, dipimpin oleh Asisten Wedana Gayus
Silaen, Kecamatan Tanah Pinem ibukotanya Kutabuluh dipimpin oleh Asisten
Wedana, Ngapid David Tarigan, Kecamatan Silima Pungga-pungga ibukotanya
Parongil dipimpin oleh Asisten Wedana, Aleks Sitorus, dan Kecamatan Siempat
Nempu, ibukotanya Bunturaja dipimpin oleh Asisten Wedana, Urbanus Rajagukguk.
Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah, maka semua Kabupaten yang dibentuk pada
masa Agresi Militer I dan II harus kembali dilebur, sehingga Kabupaten Dairi
yang telah dibentuk tanggal 1 Oktober 1947 harus menjadi bagian dari Kabupaten
Tapanuli Utara dengan ibukotanya Tarutung. Selanjutnya, sejak tanggal 1 April
1950, 8 Kecamatan yang ada di Dairi kembali menjadi bagian dari wilayah
pemerintahan Tapanuli Utara.
Akibat peleburan dan penggabungan wilayah
Kabupaten Dairi menjadi bagian dari Tapanuli Utara, maka Tokoh-Tokoh Masyarakat
Dairi terus berjuang meminta kepada Pemerintah Pusat melalui Pemerintah
Propinsi Sumatera Utara agar keinginan menjadi daerah Otonom Tingkat II Dairi
dapat segera disetujui berdasarkan Undang-Undang.
Kemudian peristiwa penting terjadi pada Tahun
1958, karena timbulnya peristiwa pemberontakan PRRI yang mengakibatkan
terputusnya hubungan antara Sidikalang (Dairi) dengan Tarutung sebagai ibukota
Tapanuli Utara, sehingga penyelenggaraan pemerintahan hampir vakum. Untuk
menjaga kevakuman pemerintahan, maka Gubernur KDH Tingkat I Sumatera Utara
dengan Surat Perintah Nomor : 656/UPS/1958 tgl. 28 Agustus 1958 mengambil
kebijakan penting dalam pemerintahan dengan menetapkan daerah Dairi menjadi
Wilayah Administratif, dengan sebutan, Coordinator Schaap, yang secara langsung
berurusan dengan Propinsi Sumatera Utara. Untuk mengisi Koordinator Schaap
Pemerintahan di Dairi dihunjuk sebagai pimpinan sementara yakni Nasib Nasutian
( Pati pada Kantor Gubernur Sumatera Utara) yang selanjutnya digantikan oleh Djauli
Manik sebagai Koordinator Schaap Pemerintahan Dairi.
Selanjutnya, sejak tahun 1958, aspirasi masyarakat
Dairi untuk memperjuangkan Daerahnya sebagai Kabupaten yang Otonom tetap tumbuh
berkembang dengan mengutus Tokoh-tokoh Masyarakat ke Jakarta untuk menyampaikan
hasrat dimaksud agar disetujui. Aspirasi dan tuntutan tersebut terus berkembang
sampai Tahun 1964. Pertimbangan persetujuan pembentukan daerah Otonom Kabupaten
Dairi, diproses oleh Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri saat itu,
yaitu Sanusi Harjadinata yang pada tahun itu menyetujui Daerah Tingkat II Dairi
menjadi Daerah Otonom Kabupaten yang terpisah dari Kabupaten Tapanuli Utara.
Akhirnya pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II
Dairi ditetapkan Pemerintah dengan diterbitkannya Undang-Undang darurat yaitu
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 tahun 1964, tanggal 13
Pebruari 1964 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi yang
berlaku sejak tanggal 1 Januari 1964. Kemudian oleh Pemerintah Pusat dan DPR
RI, ditetapkanlah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II Dairi dengan mengubah Undang-Undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya, Peresmian Kabupaten Daerah Tingkat II
Dairi menjadi Daerah Tingkat II Otonom dilakukan oleh Gubernur Sumatera Utara
pada tanggal 2 Mei 1964 bertempat di Gedung Nasional Sidikalang. Sehingga berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1964, maka wilayah Kabupaten Dairi pada saat
pembentukannya terdiri atas 8 ( delapan ) Kecamatan yaitu Kecamatan Sidikalang
ibukotanya Sidikalang, Kecamatan Sumbul ibukotanya Sumbul, Kecamatan Tigalingga
ibukotanya Tigalingga, Kecamatan Tanah Pinem ibukotanya Kutabuluh, Kecamatan
Salak ibukotanya Salak, Kecamatan Kerajaan ibukotanya Sukaramai, Kecamatan
Silima Pungga-Pungga ibukotanya Parongil dan, Kecamatan Siempat Nempu
ibukotanya Bunturaja.
Selanjutnya dilakukan pemekaran-pemekaran sbb:
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1991 Pembentukan tentang Kecamatan
Parbuluan, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1992 Tentang Pembentukan
Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Siempat Nempu Hilir dan Pegagan Hilir. Peraturan
Daerah Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kecamatan Berampu dan Gunung
Sitember, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Kecamatan
Silahisabungan dan, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pembentukan
Kecamatan Sitinjo. Setelah beberapa kali pemekaran Kecamatan dan Desa, maka
sampai dengan saat ini wilayah administratif Kabupaten Dairi terdiri dari 15
Kecamatan, 161 Desa dan 8 Kelurahan.
*Untuk pembahasan selanjutnya mengenai sejarah
singkat Kabupaten Dairi akan dibahas pada seri ketiga. Terimakasih - Sumber:
Sekretariat Daerah Bagian Tata Pemerintahan
Sejarah
Pada Masa Agresi
1 Berdasarkan surat Residen Tapanuli Nomor 1256 tanggal 12 September 1947, maka
ditetapkanlah Hatian Paulus Manurung sebagai Kepala Daerah Tk. II pertama di
Kabupaten Dairi yang berkedudukan di Sidikalang, terhitung mulai tanggal 1
Oktober 1947 (catatan: hari bersejarah ini berdasarkan kesepakatan pemerintah
dan masyarakat kelak dikukuhkan sebagai hari jadi Kabupaten Dairi, melalui
Keputusan DPRD Kab. Dati II Dairi Nomor 4/K-DPRD/1997 tanggal 26 April 1977).
Paulus Manurung adalah seorang Ahli Hukum dari Medan, Ketua Pengadilan Tebing
Tinggi, Pendidik, merupakan Bupati Pertama Kabupaten Dairi.
Pada Masa Sesudah Tahun 1960
Kabupaten Dairi
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1964 tentang Pembentukan Kabupaten Dairi, selanjutnya wilayahnya
ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1964 tentang Wilayah
Kecamatan di Kabupaten Dairi, yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Tapanuli Utara. Penjabat Bupati Kepala Daerah Dairi pertama ditetapkan Rambio Muda
Aritonang yang bertugas mempersiapkan pembentukan DPRD Dairi serta pemilihan
Bupati definitif.
Pada kesempatan
pertama Bupati Kepala Daerah Dairi terpilih dengan suara terbanyak adalah Mayor
Raja Nembah Maha pada tanggal 2 Mei 1964. Sejak tahun 1999 sampai dengan 2009
Kabupaten Dairi dipimpin oleh Bupati Dr. Master Parulian Tumangger dan
selanjutnya digantikan oleh wakilnya, Kanjeng Raden Adipati (KRA) Johnny
Sitohang Adinegoro. Kanjeng Raden Adipati (KRA) Johnny Sitohang Adinegoro dan
Irwansyah Pasi, S.H. menjadi Bupati dan Wakil Bupati Dairi periode 2009-2014.
Geografi
Batas wilayah
Pemerintahan
Daftar Bupati
Daftar Bupati Dairi
Bupati Dairi
adalah pemimpin tertinggi di lingkungan pemerintah Kabupaten Dairi. Bupati
Dairi bertanggungjawab kepada Gubernur provinsi Sumatra Utara. Saat ini, bupati atau kepala daerah yang menjabat di
Kabupaten Dairi ialah Eddy Keleng Ate Berutu, dengan wakil bupati Jimmy Andrea Lukita Sihombing. Mereka menang pada Pemilihan umum
Bupati Dairi 2018. Eddy Berutu merupakan bupati Dairi ke-20
setelah kabupaten ini didirikan. Sementara Jimmy Sihombing menjadi wakil bupati
Dairi diusia yang masih muda, dilantik ketika ia masih berusia 27 tahun. Mereka
dilantik oleh gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi, pada 24 April 2019 di Kota Medan.
Kecamatan
Daftar kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Dairi
Kabupaten Dairi
terdiri dari 15 kecamatan yaitu:
1.
Berampu
2.
Gunung Sitember
3.
Lae Parira
4.
Parbuluan
5.
Pegagan Hilir
6.
Sidikalang
7.
Siempat Nempu
8.
Siempat Nempu Hilir
9.
Siempat Nempu Hulu
10. Silahisabungan
11. Silima Pungga-Pungga
12. Sitinjo
13. Sumbul
14. Tanah Pinem
15. Tigalingga
Demografi
Suku
Bangsa
Penduduk asli
yang mendiami wilayah kabupaten Dairi adalah suku Batak Pakpak. Dan suku lain umumnya adalah suku Batak Toba, Karo, dan pendatang dari daerah lain seperti suku
Jawa, Tionghoa, Aceh, Minangkabau dan lainnya. Bahasa yang digunakan selain
bahasa nasional bahasa Indonesia adalah bahasa Batak Toba, Pakpak, dan Karo.
Suku Pakpak
terbagi menjadi 5 suak berdasarkan wilayah persebarannya. Kelima puak tersebut
adalah:
1. Suak Simsim. Mereka adalah orang Pakpak yang
menetap dan memiliki hak ulayat di daerah Simsim. Marga-marga yang termasuk ke
golongan ini adalah marga Berutu, Sinamo, Padang, Solin, Banurea, Boang Manalu,
Cibro, Sitakar, dan lain-lain. Dan kelompok ini menyebar di seluruh wilayah
kabupaten Dairi.
2. Suak Keppas. Mereka adalah orang Pakpak yang
tinggal dan memakai berdialek Keppas. Marga-marga yang masuk ke golongan ini
adalah marga Ujung, Bintang, Bako, Maha, dan lain-lain. Wilayah kecamatan
utamanya ada di kecamatan Sidikalang, Silima Pungga-pungga, Tanah Pinem, dan
kecamatan Sitinjo.
3. Suak Pegagan. Mereka adalah orang Pakpak yang
berasal dan memakai berdialek Pegagan. Marga-marga yang termasuk ke golongan
ini adalah marga Lingga, Mataniari, Maibang, Manik, Siketang, dan lain-lain.
Mereka banyak bermukim di Kecamatan Sumbul, Pegagan Hilir, dan Kecamatan
Tigalingga di Kabupaten Dairi.
4. Suak Kelasen. Mereka adalah orang Pakpak yang
bermukim di daerah Kelasen, yaitu di sekitar perbatasan Kabupaten Dairi dan
sebagian Kabupaten Humbang Hasundutan, khususnya kecamatan Parlilitan dan Pakkat. Marga-marga yang masuk
dalam golongan ini adalah marga Tumangger, Siketang, Tinambunan, Anak Ampun,
Kesogihen (Hasugian), Maharaja, Meka, Berasa, dan lain-lain.
5. Suak Boang. Mereka adalah orang Pakpak yang
menyebar di sekitar Kabupaten Aceh Singkil, dan sebagian di kabupaten Dairi. Mereka menuturkan bahasa Pakpak
dengan dialek Boang. Marga-marga yang termasuk suak Boang adalah marga Sambo,
Penarik, dan Saraan.
Agama
Pada tahun 2021, jumlah penduduk kabupaten Dairi sebanyak 318.616 jiwa. Berdasarkan
agama yang dianut, mayoritas penduduk kabupaten Dairi memeluk agama Kekristenan. Adapun persentasi penduduk kabupaten Dairi
menurut agama yang dianut adalah Kristen 84,09%, dimana Protestan 72,80% dan Katolik 11,29%. Sebagian lagi memeluk agama Islam 15,66%, kemudian Buddha 0,10%, Hindu 0,01% dan Lainnya 0,14%. Untuk rumah ibadah, terdapat 963 gereja Protestan, 147 gereja Katolik, 143 masjid, 1 vihara dan 1 pura.
Kuliner
Salah satu produk
kuliner paling terkenal dari kabupaten Dairi adalah Kopi Sidikalang. Kopi Sidikalang sudah
populer bagi pecinta kopi, baik masyarakat
Indonesia bahkan dunia.[13] Data dari Badan Pusat Statistik kabupaten Dairi 2021, luas perkebunan kopi di kabupaten Dairi mencapai
13.190 hektar untuk tahun 2020. Penghasilan perkebunan kopi juga merupakan yang tertinggi dibanding
perkebunan lainnya seperti karet, kakao, dan kelapa, dan tahun 2020 menghasil 10.188 ton.
Pariwisata
Objek Wisata
Beberapa wisata yang ada di kabupaten Dairi, diantaranya;
1.
Tugu Makam Raja Silahi Sabungan
2.
Panorama Puncak Sidiangkat
3.
Taman Wisata Iman Sitinjo
4.
Wisata Letter Z
5.
Aek Sipaulak Hosa
6.
Hutan Wisata Lae Pondom
Pariwisata Pantai Silalahi: Rumah Tanggal, Tumaras, Sialaman
1.
Panorama Lae Nauli
2.
Air Terjun Lae Basbas
3.
Danau di atas Gunung Kempawa
4.
Panorama Gua Dalam / Panjang Kendet Liang
5.
Air Terjun Lae Pendaroh
6.
Benda Bersejarah Batu Aceh
7.
Bangunan Jerro Pakpak
8.
Panorama Kangkung
9.
Uruk Simbelin
10.
Mata Lae Bonian
11.
Panorama Silumboyah
12.
Bantun Kerbo
Sumber : Google
Wikipedia
Sejarah Berdirinya Kabupaten Dairi Seri
ke-2
Setelah membahas sejarah berdirinya Kabupaten
Dairi pada seri pertama, pada seri kedua ini kita akan mengupas dan menilik
kembali bagaimana sebenarnya proses atau perjalanan panjang yang dilalui para
orangtua (Leluhur) kita dalam memperjuangkan tanah bumi “Sulang Silima” ini
menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Dairi seutuhnya. Diketahui, sebelum
menjadi 15 Kecamatan, 161 Desa dan 8 Kelurahan seperti saat ini, Kecamatan yang
ada di Kabupaten Dairi pada saat itu mengalami proses panjang dan revisi jumlah
kecamatan yang berulang kali, bahkan wilayah Kabupaten Dairi sempat menjadi
wilayah Tapanuli Utara.
Untuk itu, sebagai generasi penerus bangsa dan
menghormati perjuangan para leluhur kita, sudah sepantasnya kita mengetahui
bagaimanana perjalanan panjang dan proses yang mereka lalui. mari kita baca dan
simak Bersama-sama di seri kedua ini.
*Seri Kedua
Setelah ditetapkannya 1 Oktober 1947 sebagai “Hari
Jadi Kabupaten Dairi” dengan Bupati pertama adalah Paulus Manurung, Kabupaten
Dairi saat itu dibagi menjadi 3 (tiga) Kewedanaan yaitu 1. Kewedanaan
Sidikalang yang dipimpin oleh J. O. T. Sitohang. Kewedanaan Sidikalang ini
dibagi atas 2 (dua) Kecamatan yaitu : Kecamatan Sidikalang dipimpin oleh Tahir
Ujung, Kecamatan Sumbul dipimpin oleh Mangaraja Lumban Tobing. Selanjutnya, 2.
Kewedanaan Simsim, dipimpin oleh Raja Kisaran Massy Maha. Kewedanaan Simsim dibagai
atas 2 (dua) Kecamatan yaitu: Kecamatan Kerajaan dipimpin merangkap oleh Raja
Kisaran Massy Maha, Kecamatan Salak, dipimpin oleh Poli Karpus Panggabean.
Selanjutnya, 3. Kewedanaan Karo Kampung, dipimpin
oleh Gading Barklomeus Pinem. Kewedanaan Karo Kampung, dibagi atas 2 (dua)
Kecamatan yaitu: Kecamatan Tigalingga, dipimpin oleh Ngapid David Tarigan.
Kecamatan Tanah Pinem, dipimpin oleh Johannes Pinem. Dengan demikian pada awal
berdirinya Kabupaten Dairi , wilayahnya terbagi atas 3 (tiga) Kewedanaan dan 6
(enam) Kecamatan.
Selanjutnya, Setelah penyerahan kedaulatan wilayah
Indonesia oleh Belanda, maka Pemerintahan Militer di Dairi kembali kepada
Pemerintahan Sipil. Dimana, sebagai Kepala Pemerintahan Dairi adalah Gading
Barklomeus Pinem dan Raja Kisaran Massy Maha, yang kemudian digantikan oleh
Jonathan Ompu Tording Sitohang pada tanggal 10 Desember 1949. Pada masa
tersebut jumlah Kecamatan di Kabupaten Dairi sudah ada 12 Kecamatan namun
diciutkan dari 12 Kecamatan menjadi 8 Kecamatan, yaitu: Kecamatan Sidikalang,
ibukotanya Sidikalang dipimpin oleh Asisten Wedana, M. Bakkara.
Kecamatan Sumbul ibukotanya Sumbul dipimpin oleh
Asisten Wedana Bonipasius Simangunsong, Kecamatan Salak, ibukotanya Salak
dipimpin oleh Asisten Wedana Poli Karpus Panggabean. Kecamatan Kerajaan,
ibukotanya Sukaramai dipimpin oleh Asisten Wedana Wal Mantas Habeahan,
Kecamatan Tigalingga ibukotanya Tigalingga, dipimpin oleh Asisten Wedana Gayus
Silaen, Kecamatan Tanah Pinem ibukotanya Kutabuluh dipimpin oleh Asisten
Wedana, Ngapid David Tarigan, Kecamatan Silima Pungga-pungga ibukotanya
Parongil dipimpin oleh Asisten Wedana, Aleks Sitorus, dan Kecamatan Siempat
Nempu, ibukotanya Bunturaja dipimpin oleh Asisten Wedana, Urbanus Rajagukguk.
Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah, maka semua Kabupaten yang dibentuk pada
masa Agresi Militer I dan II harus kembali dilebur, sehingga Kabupaten Dairi
yang telah dibentuk tanggal 1 Oktober 1947 harus menjadi bagian dari Kabupaten
Tapanuli Utara dengan ibukotanya Tarutung. Selanjutnya, sejak tanggal 1 April
1950, 8 Kecamatan yang ada di Dairi kembali menjadi bagian dari wilayah
pemerintahan Tapanuli Utara.
Akibat peleburan dan penggabungan wilayah
Kabupaten Dairi menjadi bagian dari Tapanuli Utara, maka Tokoh-Tokoh Masyarakat
Dairi terus berjuang meminta kepada Pemerintah Pusat melalui Pemerintah
Propinsi Sumatera Utara agar keinginan menjadi daerah Otonom Tingkat II Dairi
dapat segera disetujui berdasarkan Undang-Undang.
Kemudian peristiwa penting terjadi pada Tahun
1958, karena timbulnya peristiwa pemberontakan PRRI yang mengakibatkan
terputusnya hubungan antara Sidikalang (Dairi) dengan Tarutung sebagai ibukota
Tapanuli Utara, sehingga penyelenggaraan pemerintahan hampir vakum. Untuk
menjaga kevakuman pemerintahan, maka Gubernur KDH Tingkat I Sumatera Utara
dengan Surat Perintah Nomor : 656/UPS/1958 tgl. 28 Agustus 1958 mengambil
kebijakan penting dalam pemerintahan dengan menetapkan daerah Dairi menjadi
Wilayah Administratif, dengan sebutan, Coordinator Schaap, yang secara langsung
berurusan dengan Propinsi Sumatera Utara. Untuk mengisi Koordinator Schaap
Pemerintahan di Dairi dihunjuk sebagai pimpinan sementara yakni Nasib Nasutian
( Pati pada Kantor Gubernur Sumatera Utara) yang selanjutnya digantikan oleh
Djauli Manik sebagai Koordinator Schaap Pemerintahan Dairi.
Selanjutnya, sejak tahun 1958, aspirasi masyarakat
Dairi untuk memperjuangkan Daerahnya sebagai Kabupaten yang Otonom tetap tumbuh
berkembang dengan mengutus Tokoh-tokoh Masyarakat ke Jakarta untuk menyampaikan
hasrat dimaksud agar disetujui. Aspirasi dan tuntutan tersebut terus berkembang
sampai Tahun 1964. Pertimbangan persetujuan pembentukan daerah Otonom Kabupaten
Dairi, diproses oleh Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri saat itu,
yaitu Sanusi Harjadinata yang pada tahun itu menyetujui Daerah Tingkat II Dairi
menjadi Daerah Otonom Kabupaten yang terpisah dari Kabupaten Tapanuli Utara.
Akhirnya pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II
Dairi ditetapkan Pemerintah dengan diterbitkannya Undang-Undang darurat yaitu
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 tahun 1964, tanggal 13
Pebruari 1964 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi yang
berlaku sejak tanggal 1 Januari 1964. Kemudian oleh Pemerintah Pusat dan DPR
RI, ditetapkanlah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II Dairi dengan mengubah Undang-Undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya, Peresmian Kabupaten Daerah Tingkat II
Dairi menjadi Daerah Tingkat II Otonom dilakukan oleh Gubernur Sumatera Utara
pada tanggal 2 Mei 1964 bertempat di Gedung Nasional Sidikalang. Sehingga
berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1964, maka wilayah Kabupaten Dairi
pada saat pembentukannya terdiri atas 8 ( delapan ) Kecamatan yaitu Kecamatan
Sidikalang ibukotanya Sidikalang, Kecamatan Sumbul ibukotanya Sumbul, Kecamatan
Tigalingga ibukotanya Tigalingga, Kecamatan Tanah Pinem ibukotanya Kutabuluh,
Kecamatan Salak ibukotanya Salak, Kecamatan Kerajaan ibukotanya Sukaramai,
Kecamatan Silima Pungga-Pungga ibukotanya Parongil dan, Kecamatan Siempat Nempu
ibukotanya Bunturaja.
Selanjutnya dilakukan pemekaran-pemekaran sbb:
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1991 Pembentukan tentang Kecamatan
Parbuluan, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1992 Tentang Pembentukan
Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Siempat Nempu Hilir dan Pegagan Hilir. Peraturan
Daerah Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kecamatan Berampu dan Gunung
Sitember, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Kecamatan
Silahisabungan dan, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pembentukan
Kecamatan Sitinjo. Setelah beberapa kali pemekaran Kecamatan dan Desa, maka
sampai dengan saat ini wilayah administratif Kabupaten Dairi terdiri dari 15
Kecamatan, 161 Desa dan 8 Kelurahan.
(Ber) *Untuk pembahasan selanjutnya mengenai
sejarah singkat Kabupaten Dairi akan dibahas pada seri ketiga. Terimakasih
Sumber : Google Wikipedia