Kamis, 09 Agustus 2018

KISAH IBNU KHALDUN


KISAH IBNU KHALDUN


Reorientasi

Ibnu Khaldun, nama lengkap: Abu Zayd 'Abd al-Rahman ibn Muhammad ibn Khaldun al-Hadrami (عبد الرحمن بن محمد بن خلدون الحضرمي) (lahir 27 Mei 1332 – meninggal 19 Maret 1406 pada umur 73 tahun) adalah seorang sejarawan muslim dari Tunisia dan sering disebut sebagai bapak pendiri ilmu historiografi, sosiologi dan ekonomi. Karyanya yang terkenal adalah Muqaddimah (Pendahuluan).

Lelaki yang lahir di Tunisia pada 1 Ramadan 732 H./27 Mei 1332 M. adalah dikenal sebagai sejarawan dan bapak sosiologi Islam yang hafal Alquran sejak usia dini. Sebagai ahli politik Islam, ia pun dikenal sebagai bapak Ekonomi Islam, karena pemikiran-pemikirannya tentang teori ekonomi yang logis dan realistis jauh telah dikemukakannya sebelum Adam Smith (1723-1790) dan David Ricardo (1772-1823) mengemukakan teori-teori ekonominya. Bahkan ketika memasuki usia remaja, tulisan-tulisannya sudah menyebar ke mana-mana. Tulisan-tulisan dan pemikiran Ibnu Khaldun terlahir karena studinya yang sangat dalam, pengamatan terhadap berbagai masyarakat yang dikenalnya dengan ilmu dan pengetahuan yang luas, serta ia hidup di tengah-tengah mereka dalam pengembaraannya yang luas pula.

Riwayat Hidup
Kehidupan Ibn Khaldun didokumentasikan dengan baik, saat dia menulis sebuah otobiografi (التعريف بابن خلدون ورحلته غربا وشرقا, at-Ta'rīf bi-ibn Khaldūn wa-Rilatih Gharban wa-Sharqan[1]) di mana banyak dokumen mengenai hidupnya dikutip kata per kata.  Abdurahman bin Muhammad bin Muhammad bin Muhammad bin bin Abdurahman bin Ibnu Khaldun, yang dikenal sebagai "Ibnu Khaldun", lahir di Tunisia pada tahun 1332 M (732 H.) berasal dari keluarga Andalusia kelas atas keturunan Arab. Leluhur keluarga tersebut memiliki hubungan kekerabatan dengan Waíl ibn Hujr, seorang teman Nabi Muhammad. Keluarga Ibnu Khaldun memiliki banyak kantor di Andalusia, beremigrasi ke Tunisia setelah jatuhnya Sevilla ke Reconquista pada tahun 1248. Di bawah pemerintahan dinasti Hafsiyun beberapa keluarganya memegang jabatan politik; namun Ayah dan kakek Ibnu Khaldun menarik diri dari kehidupan politik dan bergabung dalam tatanan mistis. Saudaranya, Yahya Khaldun, juga seorang sejarawan yang menulis sebuah buku tentang dinasti Abdalwadid, dan ia dibunuh oleh saingannya yakni seorang ahli historiografi.

Dalam otobiografinya, Ibnu Khaldun menelusuri keturunannya kembali ke masa Nabi Muhammad melalui suku Arab dari Yaman, khususnya Hadramaut, yang datang ke Semenanjung Iberia pada abad kedelapan pada awal penaklukan Islam. Dengan kata-katanya sendiri: "Dan keturunan kita berasal dari Hadramaut, dari orang-orang Arab Yaman, melalui Wa'il ibn Hujr yang juga dikenal sebagai Hujr bin Adi, dari orang-orang Arab terbaik, terkenal dan dihormati." (Halaman 2429, edisi Al-Waraq). Namun, penulis biografi Mohammad Enan mempertanyakan klaimnya, menunjukkan bahwa keluarganya adalah seorang Muladi yang berpura-pura berasal dari Arab untuk mendapatkan status sosial. Enan juga menyebutkan tradisi masa lalu terdokumentasi dengan baik, mengenai kelompok-kelompok Berber tertentu, di mana mereka secara hati-hati "menambah" diri mereka menjadi beberapa keturunan Arab. Motif semacam ini adalah demi keinginan untuk meraih kekuasaan politik dan kemasyarakatan. Beberapa berspekulasi tentang keluarga Khaldun ini; Diantaranya menjelaskan bahwa Ibnu Khaldun sendiri adalah produk dari keturunan Berber yang sama dengan mayoritas penduduk asli tempat kelahirannya. Sarjana Islam Muhammad Hozien berpendapat bahwa "Identitas palsu [Berber] akan berlaku namun pada saat nenek moyang Ibnu Khaldun meninggalkan Andalusia dan pindah ke Tunisia mereka tidak mengubah klaim mereka terhadap keturunan Arab. Bahkan di saat Berber berkuasa, Pemerintahan Al-Marabats dan al-Mowahid, dan Ibnu Khaldun tidak merebut kembali warisan Berber mereka". Penelusuran Ibu Khaldun dari silsilah dan nama keluarganya sendiri dianggap sebagai indikasi paling kuat dari keturunan Arab Yaman.



Orientasi
Nama lengkap beliau adalah Abdurrahman Abu Zaid Waliuddin bin Muhammad bin Muhammad bin Abi Bakar Muhammad bin al-Hasan. Nama pemberian ayah beliau adalah Abdurrahman, Beliau biasa dipanggil Abu Zaid dan bergelar Waliuddin. Nama Ibnu Khaldun sendiri merujuk pada kakek moyangnya yang bernama Khalid bin Utsman. Orang Arab, sebagai bentuk takzim kepada ketinggian ilmunya, menambahkan huruf wawu dan nun pada nama kakek moyangnya itu. Jadilah ia terkenal hingga sekarang dengan sebutan Ibnu Khaldun.

Ibnu Khaldun dilahirkan di Tunisia pada awal bulan Ramadhan 732 H, atau tepatnya pada 27 Mei 1332 M. Keluarga Bani Khaldun diketahui berasal dari daerah Hadramaut, sebuah daerah di selatan jazirah Arab. Banu Khaldun kemudian pindah ke Andalusia dan menetap di Sevilla pada permulaan penyebaran Islam di sana pada sekitar abad ke-9 masehi. Selanjutnya keluarga Bani Khaldun merupakan keluarga terpandang yang memegang jabatan-jabatan penting dalam pemerintahan dan angkatan perang Bani Umayyah Andalusia, Al-Murabitun (Almoravide), dan Al-Muwahhidun (Almohade). Pada abad ke-13 masehi, ketika Andalusia menjadi republik bangsawan yang feodal, keluarga Bani Khaldun juga memegang peranan penting.

Pada masa reconquista, keluarga Bani Khaldun menyeberang ke Ceuta di Afrika Utara sebelum akhirnya menetap di Tunisia. Perpindahan Bani Khaldun ini terjadi pada tahun 1248, namun ada pula sumber lain yang mengatakan bahwa Bani Khaldun pindah pada 1223. Di Tunis ini ternyata Bani Khaldun juga memainkan peran yang cukup penting dalam pemerintahan. Muhammad Ibn Muhammad, kakek Ibnu Khaldun berprofesi sebagai seorang Hajib (kepala rumah tangga istana) dinasti Hafsh. la sangat dikagumi dan disegani di kalangan istana, berkali-kali Amir Abu Yahya al-Lihyani (711 H), pemimpin dinasti al-Muwahhidun yang telah menguasai bani Hafz di Tunisia, menawarkan kedudukan yang lebih tinggi kepada Muhammad Ibn Muhammad, tetapi tawaran itu ditolaknya, pada akhir hayatnya, kakek Ibnu Khaldun ini suka menekuni ilmu-ilmu keagamaan hingga wafatnya pada 1337 M. Dalam lingkuangan keluarga terpelajar seperti inilah Abdurrahman atau Ibnu Khaldun lahir dan tumbuh berkembang. Tentulah lingkungan keluarganya yang terpelajar ini membawa pengaruh besar kepada Ibnu Khaldun. Selain itu didukung dengan intelegensi beliau yang di atas rata-rata menjadikan beliau kelak menjadi tokoh yang mendunia dan karya-karyanya abadi.

Periode Menuntut Ilmu
Ibnu Khaldun muda, seperti halnya pemuda-pemuda Arab lainnya, mendapatkan pengajaran tradisional langsung dari sang ayah. Pertama-tama Ibnu Khaldun mempelajari Al-Qur’an dan menghafalnya sekali. Lalu Ibnu Khaldun juga mempelajari macam-macam qira’at untuk Al-Qur’an. Kemudian beliau mempelajari ilmu tata bahasa dan syair, dan baru setelah itu beliau mempelajari hukum. Selain dari sang ayah, Ibnu Khaldun juga amat antusias mempelajari tafsir, hadits, usul fiqih, tauhid, fiqih madzhab Maliki, fisika dan matematika.

Semua pengetahuan itu dipelajari langsung oleh Ibnu Khaldun dari para cendekiawan di Tunisia. Di antara para guru beliau adalah Abu Abdillah Muhrnas Ibn Sa’ad al-Anshari dan Abu al-Abbas Ahmad ibn Muhammad al-Bathani dalam qira’at; Abu Abdillah Ibn al-Qashar dalam ilmu gramatika Arab; Abu ‘Abdillah Muhammad Ibn Bahr dan Abu Abdillah Ibn Jabir al-Wadiyasyi dalam sastra; Abu Abdillah al-Jayyani dan Abu Abdillah ibn Abd al-Salam dalam ilmu fiqh; dan masih banyak lagi gurunya. Yang mengagumkan dari Ibnu Khaldun adalah kedalaman wawasannya dalam berbagai bidang ilmu yang ia pelajari. Padahal tentulah bukan perkara mudah mempelajari semua itu secara hampir bersamaan. Masa menuntut ilmu ini beliau jalani selama kurang lebih 18 tahun. Terhitung sejak kelahirannya pada 1332 hingga 1350. Setelah matang dengan ilmu-ilmu yang beliau pelajari, pada usia 18 tahun Ibnu Khaldun mulai memasuki dunia politik. Inilah pengalaman pertama Ibnu Khaldun berprofesi di pemerintahan sebagai Sahib al-Alamah (penyimpan tanda tangan), pada pemerintahan Abu Muhammad Ibn Tafrakhtan di Tunis.

Periode Berpolitik
Sejak awal terjun ke dunia politik praktis, Ibnu Khaldun seringkali berpindah-pindah tempat. Semula ia bekerja di Fez, lalu ke Granada, Baugie, Biskara dan lain-lain, dalam jangka waktu antara 1350-1382 M. Awal karir sebagai Sahib al-Alamah  ini hanya dijalani Ibnu Khaldun selama kurang lebih 2 tahun, kemudian ia berkelana menuju Biskara. Kemudian pada tahun 1354 Ibnu Khaldun pindah ke Maroko menetap di Fez. Penguasa Fez, Sultan Abu Inan ketika itu lalu mengangkatnya menjadi sekretaris sultan. Selama 8 tahun Ibnu Khaldun menetap di Fez, banyak sekali intrik politik yang terjadi dan akhirnya juga menyudutkannya. Sultan Abu Inan menuduhnya berkhianat dan berkomplot dengan Abu Abdillah Muhammad dari Bani Hafsh. Akhirnya ia memantapkan diri pergi ke Spanyol dan sampai di Granada pada tanggal 26 Desember 1362 M. Beliau diterima dengan baik oleh penguasa Granada, Abu Abdillah Muhammad ibn Yusuf. Setahun kemudian mulailah beliau menjalankan tugas barunya sebagai diplomat. Ibnu Khaldun di utus kepada Raja Pedro El Cruel, penguasa Sevilla. Di Sevilla inilah beliau melihat apa yang beliau sebut “peninggalan-peninggalan kekuasaan nenek moyang saya”. Karena dinilai cakap, Raja Pedro menawarkan tanah-tanah “nenek moyangnya” asalkan beliau mau bekerja kepada raja Kristen itu. Ibnu Khaldun menolak tawaran tersebut.

Lagi-lagi aktivitas politik Ibnu Khaldun menimbulkan kecemburuan di dalam istana Granada. Untuk menghindari konflik lebih jauh, Ibnu Khaldun mengundurkan diri dan kembali ke Afrika bersama-sama keluarganya. Kali ini beliau mencoba peruntungan di Bougi, Aljazair. Penguasa Bougi kemudian mengangkatnya menjadi perdana menteri. Di sini beliau sempat memimpin pasukan-pasukan kecil untuk memadamkan kerusuhan-kerusuhan yang ditimbulkan oleh suku barbar. Setelah malang melintang di dunia politik yang penuh intrik dan kekacauan, Ibnu Khaldun akhirnya merasa bahwa ia harus berhenti. Tahun 1375 menjadi tahun yang amat penting bagi beliau. Sejak saat itulah beliau melepaskan semua jabatan resmi pemerintahan kemudian bersama-sama keluarganya menetap di istana Qal’at Ibnu Salamah di dekat Oran. Di sinilah beliau berkhalwat dan selama empat tahun berikutnya beliau fokuskan pikirannya untuk menyelesaikan karya besarnya, Muqaddimah dan kitab Al-I’bar wa Diwanul Mubtada’wal Khabar fi Ayamul ‘Arab wal A’jam wal Barbar.

Karena kebutuhan akan bahan-bahan penyusun karyanya itu, Ibnu Khaldun memutuskan kembali ke kampung halamannnya, Tunisia, pada 1378. Di Tunisia ini beliau kembali lagi belajar dan sekaligus juga mengajar. Pada 1382 Ibnu Khaldun berangkat ke Makkah untuk menunaikan ibadah haji. Sebelum itu beliau singgah sementara di kota Iskandaria di Mesir. Di kota inilah beliau tertarik untuk menetap di Kairo dan mengajar di Universitas Al-Azhar.

Periode Mengajar
Ibnu Khaldun tiba di Kairo setelah karya besarnya, Muqaddimah, lebih dulu terbit di Mesir. Beliau tiba pada tanggal 6 Januari 1383. Sungguh meriah sambutan rakyat Mesir kepada Ibnu Khaldun. Pada waktu itu Dinasti Mamluk sedang perkasa di Mesir dan keadaan politik di sana pun stabil. Selama 20 tahun terakhir hidupnya Ibnu Khaldun menghabiskannya di Mesir ini. Beliau bergiat menjadi pengajar di Universitas Al-Azhar dan juga sebagai hakim tinggi di Mahkamah Agung.

Ibnu Khaldun memberikan kuliahnya di lembaga-lembaga pendidikan tinggi di Mesir, seperti Universitas al-Azhar, Sekolah Tinggi Hukum Qamhiyah, Sekolah Tinggi Zhahiriyyah dan sekolah tinggi Sharghat Musyiyyah. Beliau mengajar terutama di bidang fiqih, hadis dan beberapa teori tentang sejarah sosiologi yang telah ditulisnya dalam Muqaddimah. Selain berjuang dalam dunia akademik, Ibnu Khaldun juga melakukan kegiatan yang berkaitan dengan dunia hukum.

8 Agustus 1384, beliau diangkat oleh Sultan Al-Zhahir Barqa, sebagai hakim agung Madzab Maliki pada mahkamah Mesir. Ketika menjabat sebagai hakim agung inilah beliau berusaha keras mereformasi lembaga hukum yang saat itu banyak dipenuhi korupsi. Tindakannya ini tentu saja membawa dampak serius bagi dirinya. Sekali lagi Ibnu Khaldun harus berhadapan dengan orang-orang yang iri dan menyebarkan preseden buruk atas dirinya. Karena tidak tahan beliau akhirnya memilih mengundurkan diri. Pada 1387 Ibnu Khaldun melaksanakan ibadah haji dan ketika beliau kembali ke Mesir diangkat lagi sebagai hakim agung Mahkamah Mesir oleh Sultan Mesir Nashir Faraj, putera Sultan Burquq. Tahun 1400 adalah saat paling dramatis yang harus beliau alami. Beliau beserta beberapa hakim dan ahli hukum lainnya dikirim oleh sultan Mamluk ke Damaskus yang saat itu terancam oleh serbuan Timur Lenk. Celaka tak dapat ditolak. Tentara Mesir yang mempertahankan Damaskus dapat dihancurkan oleh pasukan Tartar dan terpaksa mundur. Sialnya, Ibnu Khaldun tertangkap dan ditahan sebagai sandera untuk negosiasi penyerahan kota Damaskus kepada Timur Lenk.

Namun Ibnu Khaldun, yang punya segunung pengalaman politik tentu memiliki siasat untuk menghadapi Timur Lenk. Timur Lenk sendiri tertarik pada pengetahuan dan kharisma yang dimiliki Ibnu Khaldun. Timur Lenk mengajak beliau membahas soal-soal Afrika. Beliau sendiri mengambil kesempatan untuk melengkapi studinya tentang sejarah bangsa Tartar dan Mongol baru. Berkat agitasi dan lobi-lobinya, Ibnu Khaldun akhirnya berhasil menyelamatkan sejumlah orang-orang terkemuka. Begitu kembali ke Mesir beliau kembali diserahi jabatan hakim agung. Beliau menjabat hakim agung ini hingga akhir hayatnya.

Karya-karya Ibnu Khaldun & Pengaruhnya
Ibnu Khaldun dikenal sebagai sejarawan dan bapak sosiologi Islam yang hafal Al-Qur’an sejak usia dini. Sebagai ahli politik Islam, ia pun dikenal sebagai bapak Ekonomi Islam, karena pemikiran-pemikirannya tentang teori ekonomi yang logis dan realistis jauh telah dikemukakannya sebelum Adam Smith (1723-1790) dan David Ricardo (1772-1823) mengemukakan teori-teori ekonominya. Bahkan ketika memasuki usia remaja, tulisan-tulisannya sudah menyebar ke mana-mana. Tulisan-tulisan dan pemikiran Ibnu Khaldun terlahir karena studinya yang sangat dalam, pengamatan terhadap berbagai masyarakat yang dikenalnya dengan ilmu dan pengetahuan yang luas, serta ia hidup di tengah-tengah mereka dalam pengembaraannya yang luas pula.

Tahun 1375 menjadi saat yang penting dalam hidup Ibnu Kholdun. Setelah bergelut dalam aktivitas politik selama kurang lebih 25 tahun, beliau mulai mengundurkan diri dari hiruk-pikuk dunia politik dan memulai kembali aktivitas intelektualnya. Dalam masa 4 tahun, sejak 1375 hingga 1378 beliau memfokuskan dirinya menyelesaikan naskah kitab Al-I’bar yang telah beliau siapkan sebelumnya. Dengan riset-riset yang terperinci dan mendalam akhirnya selesailah kitab sejarah itu dalam 7 jilid dengan judul baru Al-I’bar wa Diwanul Mubtada’wal Khabar fi Ayamul ‘Arab wal A’jam wal Barbar wa Man ‘Asharahum min Dzawis Sulthan al-Akbar. Dan bagian pendahuluannya yang sekarang kita kenal dengan Muqaddimah Ibnu Khaldun sangat berpengaruh dalam perkembangan ilmu sosial dan terus dikaji hingga kini.

Kitab ini pada tahun 1863 diterjemahkan oleh De Slane ke dalam bahasa Prancis  dengan judul Les Prolegomenes d’Ibn Khaldoun. Setelah itu menjelang akhir abad ke-19 rumusan-rumusan Ibnu Khaldun dalam kitab ini banyak memengaruhi pemikiran para sosiolog Jerman dan Austria. Karya-karya lain Ibnu Khaldun yang bernilai sangat tinggi diantaranya, At-Ta’riif bi Ibn Khaldun (sebuah kitab autobiografi, catatan dari kitab sejarahnya), Lubab al-Muhassal fi Ushul ad-Diin (sebuah kitab tentang permasalahan dan pendapat-pendapat teologi, yang merupakan ringkasan dari kitab Muhassal Afkaar al-Mutaqaddimiin wa al-Muta’akh-khiriin karya Imam Fakhruddin ar-Razi).

Komentar Mereka terhadap Ibnu Khaldun
Ibnu Khaldun, ia wafat di Kairo Mesir pada saat bulan suci Ramadan tepatnya pada tanggal 25 Ramadan 808 H./19 Maret 1406 M. Dalam hidupnya yang penuh gejolak dan pengembaraan, renungan-renungan dan riset-risetnya yang mendalam telah menjadikannya seorang cendekiawan muslim yang begitu masyur hingga sekarang. Tak hanya orang Timur yang mengkaji mutiara-mutiara pemikirannya, tetapi juga para cendekiawan Barat. Dan inilah beberapa komentar dari beberapa cendekiawan yang pernah mengkaji karya-karya beliau.

“Tulisan-tulisan sosial dan sejarah dari Ibnu Khaldun hanya satu-satunya dari tradisi intelektual yang diterima dan diakui di dunia Barat, terutama ahli-ahli sosiologi dalam bahasa Inggris (yang menulis karya-karyanya dalam bahasa Inggris)” – DR. Bryan S. Turner, guru besar sosiologi di Universitas of Aberdeen, Scotland dalam artikelnya “The Islamic Review & Arabic Affairs” di tahun 1970-an.

“… ‘Abd-ar-Rahman ibn Muhammad ibn Chaldun al-Hadrami dari Tunis (hidup dalam tahun 1332-1406) adalah seorang genial bangsa Arab yang dalam ‘kesempatan’ kurang dari empat tahun dari lima puluh empat tahun usia dewasa yang digunakannya untuk bekerja, dapat mencapai suatu hasil karya abadi berupa sebuah tulisan yang boleh dibandingkan dengan karya Thucydides atau Machiavelli, baik dalam luas visinya, maupun dalam kekuatan intelektualnya semata. Bintang Ibn Chaldun tambah bersinar dengan amat cemerlangnya, karena ia menyoroti alam yang gelap gulita. Kalau Thucydides, Machiavelli, dan Clarendon adalah bintang-bintang cemerlang yang hidup dalam masa-masa dan tempat-tempat yang cemerlang pula, maka Ibn Chaldun adalah hanya satu-satunya titik cahaya yang bersinar pada waktu itu di cakrawala.” – Arnold J. Toynbee, dari Royal Institute of International Affairs and Oxford University Press, dalam A Study of History volume III.

“… Ibnu Khaldun adalah seorang ahli sejarah, politik, sosiologi, dan ahli ekonomi, seorang yang mendalami persoalan-persoalan manusia, meneliti kehidupan manusia yang telah lewat untuk memahami kehidupan sekarang dan di hari yang akan datang. Ia bukan hanya ahli sejarah yang terbesar dari abad pertengahan, yang menjulang tinggi laksana raksasa diantara suku orang-orang kerdil, tetapi ia adalah seorang dari ahli filsafat sejarah yang pertama, seorang pembuka jalan bagi Machiavelli, Bodin, Comte, dan Curnot.” – George Sarton, dalam Introduction To the History of Science.

Muqaddimah. Inilah karya monumental Ibnu Khaldun, seorang ilmuwan dan sejarawan agung pada abad ke-14 M. Buku yang ditulis pemikir dari Tunisia, Afrika Utara itu tercatat sebagai karya yang sangat mengagumkan. Pengaruhnya begitru luar biasa, tak hanya mewarnai pemikiran  di dunia Islam, namun juga peradaban Barat. Orang Yunani menyebut karya Ibnu Khaldun itu sebagai Prolegomena. Sejumlah pemikir sepakat bahwa Muqaddimah adalah karya pertama yang mengkaji  filsafat sejarah, ilmu-ilmu sosial, demografi, histografi serta sejarah budaya.  IM Oweiss dalam karyanya bertajuk Ibn Khaldun: A fourteenth-Century Economist menilai, Muqaddimah merupakan salah satu buku perintis ekonomi modern. Selain itu, Ibnu Khaldun  dalam adikaryanya itu juga membedah dan mengupas masalah teologi Islam.  Yang  lebih menarik lagi, Ibnu Khaldun pun membahas sains atau ilmu pengetahuan alam dalam kitabnya yang sangat populer itu. Secara khusus, Ibnu Khaldun mengupas tentang studi biologi dan kimia dalam bab tersendiri mengenai ilmu pengetahuan alam.

Biologi
Teodros Kiros dalam karyanya Explorations in African Political Thought, mengatakan, dalam bidang biologi secara khusus Ibnu Khaldun membahas masalah teori evolusi. Menurut Khaldun, dunia ini dengan segala isinya memiliki urutan tertentu dan susunan benda. Ia mencoba mencoba mengaitkan antara penyebab dan hal-hal yang disebabkan, kombinasi dari beberapa bagian penciptaan dengan yang lain, dan transformasi dari beberapa wujud menjadi sesuatu yang lain.
Selain itu, Ibnu Khaldun juga membahas penciptaan dunia. Menurut dia, makhluk hidup berawal dari sebuah mineral kemudian berkembang dan berakal. Secara bertahap, kemudian berubah menjadi tanaman dan hewan. "Tahap terakhir mineral ''terhubung'' dengan tahap pertama dari tanaman, seperti tumbuhan dan tanaman tak berbiji,'' tutur Ibnu Khaldun.

Tahap terakhir tanaman, lanjut dia, seperti pohon kelapa dan tumbuhan yang merambat (pohon anggur), terhubung dengan tahap pertama binatang, seperti keong (siput) dan kerang yang hanya memiliki kekuatan sentuh. Menurut Ibnu Khaldun, dunia binatang kemudian semakin meluas menjadi berbagai jenis. Dalam proses penciptaan bertahap, hewan/binatang akhirnya mengarah ke bentuk manusia, yang mampu berpikir dan mengartikan. "Tahap tertinggi manusia dicapai dari dunia kera, di mana kedua kecerdasan dan persepsi ditemukan, namun belum mencapai tahap refleksi dan berpikir sebenarnya," tutur Ibnu Khaldun.

Ibnu Khaldun ternyata seorang penganut determinisme lingkungan. Dia menjelaskan bahwa kulit hitam itu disebabkan oleh iklim panas dari gurun Sahara Afrika dan bukan karena keturunan. "Dia justru menghalau teori Hamitic, di mana anak-anak Ham yang dikutuk oleh makhluk hitam, sebagai mitos," jelas Chouki El Hameldalam karyanya  Race, slavery and Islam in Maghribi Mediterranean thought: the question of the Haratin in Morocco.

Kimia
Menurut George Anawati, dalam bidang kimia, Ibnu Khaldun adalah seorang kritikus praktik kimia pada dunia Islam. "Dalam bab 23 berjudul Fi 'Ilm al-kimya, ia membahas sejarah kimia, yang dilihat dari ahli kimia seperti Jabir ibnu Hayyan (721-815 M), dan teori dari perubahan logam dan elixir (obat yang mujarab) kehidupan. " ungkap Anawati dalam karyanya  Arabic Alchemy.
Anawati menambahkan dalam bab 26  Kitab Muqaddimah yang berjudul thamrat Fi inkar al-kimya wa istihalat wujudiha wa ma yansha min al-mafasid,  Khadlun  menulis sebuah sanggahan sistematis tentang kimia dalam sosial, ilmiah, filosofis dan dasar agama.

"Dia mengawali sanggahan pada dasar sosial, argumentasi bahwa banyak ahli kimia yang mampu mendapatkan penghasilan dari hidup karena pemikiran yang menjadi kaya melalui kimia dan akhirnya kehilangan kredibilitas,"  papar Anawati. Ibnu Khaldun juga berpendapat bahwa beberapa ahli kimia terpaksa melakukan penipuan, baik secara terbuka dengan menggunakan sedikit lapisan emas / perak di atas perak / perhiasan tembaga maupun secara diam-diam menggunakan prosedur yang melapisi pemutihan tembaga dengan menyublimasi raksa. Meski begitu, ia mengakui bahwa ada saja ahli kimia yang  jujur. Ibnu Khaldun juga mengkritisi pandangan dan teori tenteng kimia yang dicetuskan  al-Farabi, Ibnu Sina dan Al-Tughrai. "Ilmu pengetahuan manusia tak berdaya bahkan untuk mencapai yang terendah sekalipun, kimia menyerupai seseorang yang ingin menghasilkan manusia, binatang atau tanaman."
 
Anawati mengatakan, dalam mengkritisi ilmu kimia, Ibnu Khaldun pun menggunakan sosial logikanya. Anawati menuturkan bahwa Ibnu Khaldun dalam kitabnya menegaskan bahwa kimia hanya dapat dicapai melalui pengaruh psikis (bi-ta'thirat al-nufus). Hal yang luar biasa menjadi salah satu keajaiban dari ilmu gaib/ilmu sihir (rukiat) ... Mereka tak terbatas, tak dapat diklaim untuk mendapatkan mereka." Prof Hamed A EAD, dari Universitas Kairo dalam tulisannya bertajuk Alchemy in Ibn Khaldun's Muqaddimah mengatakan bahwa Ibnu Khaldun mendefinisikan kimia sebagai "ilmu yang mempelajari zat yang mana generasi emas dan perak tiruan bisa diciptakan.'' Begitulah Ibnu Khaldun mengupas ilmu pengetahuan alam dalam karyanya yang sangat fenomenal, Al-Muqaddimah.

Dibalik Penulisan Muqaddimah
lbnu Khaldun adalah seorang ilmuwan besar yang terlahir di Tunisia pada 27 Mei 1332 atau 1 Ramadhan 732 H.  Ia bernama lengkap Waliuddin Abdurrahman bin Muhammad Ibn Khaldun Al-Hadrami Al-Ishbili. Selain dikenal sebagai pemikir hebat, ia juga seorang politikus kawakan. Setelah mundur dari percaturan politik praktis, Ibnu Khaldun bersama keluarganya memutuskan untuk menyepi di Qalat Ibnu Salamah, sebuah istana yang terletak di negeri Banu Tajin, selama empat tahun. Selama masa kontemplasi itulah, Ibnu Khaldun menyelesaikan penulisan karyanya yang sangat fenomenal bertajuk Al-Muqaddimah.

''Dalam pengunduran diri inilah saya merampungkan Al-Muqaddimah, sebuah karya yang seluruhnya orisinal dalam perencanaannya dan saya ramu dari hasil penelitian luas yang terbaik," ungkap Ibnu Khaldun dalam biografinya yang berjudul Al-Tarif bi Ibn-Khaldun wa Rihlatuhu Gharban wa Sharqan. Buah pikir Ibnu Khaldun itu begitu memukau. Tak heran, jika ahli sejarah Inggris, Arnold J Toynbee menganggap Al-Muqaddimah sebagi karya terbesar dalam jenisnya sepanjang sejarah. Menurut Ahmad Syafii Maarif dalam bukunya berjudul Ibnu Khaldun dalam Pandangan Penulis Barat dan Timur, salah satu tesis Ibnu Khaldun dalam Al-Muqaddimah yang sering dikutip adalah: `Manusia bukanlah produk nenek moyangnya, tapi adalah produk kebiasaan-kebiasaan sosial."

Secara garis besar, Tarif Khalidi dalam bukunya Classical Arab Islam membagi Al-Muqaddimah menjadi tiga bagian utama. Pertama, membicarakan histografi mengupas kesalahan-kesalahan para sejarawan Arab-Muslim. Kedua, Al-Muqaddimah mengupas soal ilmu kultur. Bagi Ibnu Khaldun, ilmu tersebut merupakan dasar bagi pemahaman sejarah. Ketiga, mengupas lembaga-lembaga dan ilmu-ilmu keislaman yang telah berkembang sampai dengan abad ke-14. Meski hanya sebagai pengantar dari buku utamanya yang berjudul al-Ibar, kenyataannya Al-Muqaddimah lebih termasyhur. Pasalnya, seluruh bangunan teorinya tentang ilmu sosial, kebudayaan, dan sejarah termuat dalam kitab itu. Dalam buku itu Ibnu Khaldun diantara menyatakan bahwa kajian sejarah haruslah melalui pengujian-pengujian yang kritis.
''Di tangan Ibnu Khaldun, sejarah menjadi sesuatu yang rasional, faktual dan bebas dari dongeng-dongeng," papar Syafii Maarif. Bermodalkan pengalamannya yang malang-melintang di dunia politik pada masanya, Ibnu Khaldun mampu menulis Al-muqaddimah dengan jernih. Dalam kitabnya itu, Ibnu Khaldun juga membahas peradaban manusia, hukum-hukum kemasyarakatan dan perubahan sosial. Menurut Charles Issawi dalam An Arab Philosophy of History, lewat Al-Muqaddimah, Ibnu Khaldun adalah sarjana pertama yang menyatakan dengan jelas, sekaligus menerapkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar sosiologi. Salah satu prinsip yang dikemukakan Ibnu Khaldun mengenai ilmu kemasyarakatan antara lain; "Masyarakat tidak statis, bentuk-bentuk soisal berubah dan berkembang."

Pemikiran Ibnu Khaldun telah memberi pengaruh yang besar terhadap para ilmuwan Barat. Jauh, sebelum Aguste Comte pemikir yang banyak menyumbang kepada tradisi keintelektualan positivisme Barat metode penelitian ilmu pernah dikemukakan pemikir Islam seperti Ibnu Khaldun (1332-1406). Dalam metodeloginya, Ibnu Khaldun mengutamakan data empirik, verifikasi teoritis, pengujian hipotesis, dan metode pemerhatian. Semuanya merupakan dasar pokok penelitian keilmuan Barat dan dunia, saat ini. "Ibnu Khaldun adalah sarjana pertama yang berusaha merumuskan hukum-hukum sosial," papar Ilmuwan asal Jerman, Heinrich Simon

Ibn Khaldun, nama ini begitu mashur dikalangan pemikir dan Ilmuwan Barat. Ia adalah pemikir dan Ilmuwan Muslim yang pemikiranya dianggap murni dan baru pada zamannya. Tak heran ide-idenya tentang masyarakat Arab seperti yang tertuang dalam buku fenomenalnya “muqaddimah” dianggap sebagai bibit dari kelahiran Ilmu Sosiologi. Penelitiannya tentang sejarah dengan menggunakan metode yang berbeda dari penelitian Ilmuwan pada saat itu juga disebut sebagai bibit dari kemunculan Filsafat Sejarah seperti yang ada sekarang. Kehidupannya yang malang melintang di Tunisia (Afrika) dan Andalusia, serta hidup dalam dunia politik tak ayal mendukung pemikirannya tentang Politik serta Sosiologi tajam dan mampu memberikan sumbangsih yang besar pada Ilmu Pengetahuan.

Asal Mula Negara (daulah)
Menurut Ibnu Khaldun manusia diciptakan sebagai makhluk politik atau sosial, yaitu makhluk yang selalu membutuhkan orang lain dalam mempertahankan kehidupannya, sehingga kehidupannya dengan masyarakat dan organisasi sosial merupakan sebuah keharusan (dharury) (Muqaddimah: 41). Pendapat ini agaknya mirip dengan pendapat Al-Mawardi dan Abi Rabi’. Lebih lanjut, manusia hanya mungkin bertahan untuk hidup dengan bantuan makanan. Sedang untuk memenuhi makanan yang sedikit dalam waktu satu hari saja memerlukan banyak pekerjaan. Sebagai contoh dari butir-butir gandum untuk menjadi potongan roti memerlukan proses yang panjang. Butir-butir gandum tersebut harus ditumbuk dulu, untuk kemudian dibakar sebelum siap untuk dimakan, dan untuk semuanya itu dibutuhkan alat-alat yang untuk mengadakannya membutuhkan kerjasama dengan pandai kayu atau besi. Begitu juga gandum-gandum yang ada, tidak serta merta ada, tetapi dibutuhkan seorang petani. Artinya, manusia dalam mempertahankan hidupnya dengan makanan membutuhkan manusia yang lain. (Muqaddimah: 42).

Selain kebutuhan makanan untuk mempertahankan hidup, menurut Ibn Khaldun manusia memerlukan bantuan dalam hal pembelaan diri terhadap ancaman bahaya. Hal ini karena Allah ketika menciptakan alam semesta telah membagi-bagi kekuatan antara makhluk-makhluk hidup, bahkan banyak hewan-hewan yang mempunyai kekuatan lebih dari yang dimiliki oleh manusia. Dan watak agresif adalah sesuatu yang alami bagi setiap makhluk. Oleh karenanya Allah memberikan kepada masing-masing makhluk hidup suatu anggota badan yang khusus untuk membela diri. Sedang manusia diberikan akal atau kemampuan berfikir dan dua buah tangan oleh Tuhan.

Dengan akal dan tangan ini manusia bisa mempertahankan hidup dengan berladang, ataupun melakukan kegiatan untuk mempertahankan hidup lainya. Tetapi sekali lagi untuk mempertahankan hidup tersebut manusia tetap saling membutuhkan bantuan dari yang lainnya, sehingga organisasi kemasyarakatn merupakan sebuah keharusan. Tanpa organisasi tersebut eksistensi manusia tidak akan lengkap, dan kehendak Tuhan untuk mengisi dunia ini dengan ummat manusia dan membiarkannya berkembang biak sebagai khalifah tidak akan terlaksana (Muqaddimah: 43). Setelah organisasi masyarakat terbentuk, dan inilah peradaban, maka masyarakat memerlukan seseorang yang dengan pengaruhnya dapat betindak sebagai penengah dan pemisah antara anggota masyarakat. Ini karena manusia mempunyai watak agresif dan tidak adil, sehingga dengan akal dan tangan yang diberikan Tuhan padanya tidak memungkinkan untuk mempertahankan diri dari serangan manusia yang lain karena setiap manusia mempunyai akal dan tangan pula. Untuk itulah diperlukan sesuatu yang lain untuk menangkal watak agresif manusia terhadap lainnya. Ia adalah seseorang dari masyarakat itu sendiri, seorang yang berpengaruh kuat atas anggota masyarakat, mempunyai otoritas dan kekuasaan atas mereka sebagai pengendali / wazi’ (الوازع).

Dengan demikian tidak akan ada anggota masyarakat yang menyerang sesama anggota masyarakat lain. Kebutuhan akan adanya seseorang yang mempunyai otoritas dan bisa mengendalikan ini kemudian meningkat. Didukung dengan rasa kebersamaan yang terbentuk bahwa seorang pemimpin (rais) dalam mengatur dan menjadi penengah tidak dapat bekerja sendiri sehingga membutuhkan tentara yang kuat dan loyal, perdana Menteri, serta pembantu-pembantu yang lain hingga terbentuklah sebuah Dinasti (daulah) atau kerajaan (mulk). (Muqaddimah: 139). Pemikiran Ibn Khaldun dalam hal ini agaknya mirip dengan yang dikemukakan oleh Aristoteles, Farabi, Ibn Abi Rabi’, al-Mawardi. Sehingga pemikirannya dalam hal ini bukan hal baru, meskipun ia sendiri mengatakan bahwa teorinya ini adalah yang baru. Tetapi yang membedakannya bahwa penelitian yang dilakukan Ibn Khaldun dalam Muwaddimahnya bukan sekadar kajian filososif, melainkan kajian yang berdasarkan pada pengamatan Inderawi dan analisis perbandingan data-data yang obyektif, sebagai upaya untuk memahami manusia pada masa lampau dan kini untuk meramalkan masa depan dengan berbagai kecenderungannya.

Sosiologi Masyarakat: Peradaban Badui, Orang Kota, dan Solidaritas Sosial
Selain apa yang telah dipaparkan di atas, Ibn Khaldun berpendapat bahwa ada faktor lain pembentuk Negara (daulah), yaitu ‘ashabiyah (العصبـيّة). Teorinya tentang ‘ashabiyah inilah yang melambungkan namanya dimata para pemikir modern, teori yang membedakannya dari pemikir Muslim lainnya. ‘Ashabiyah mengandung makna Group feeling, solidaritas kelompok, fanatisme kesukuan, nasionalisme, atau sentimen sosial. Yaitu cinta dan kasih sayang seorang manusia kepada saudara atau tetangganya ketika salah satu darinya diperlakukan tidak adil atau disakiti. Ibn Khaldun dalam hal ini memunculkan dua kategori sosial fundamental yaitu Badawah (بداوة)(komunitas pedalaman, masyarakat primitif, atau daerah gurun) dan Hadharah (حضارة)(kehidupan kota, masyarakat beradab). Keduanya merupakan fenomena yang alamiah dan Niscaya (dharury) (Muqaddimah: 120).

Penduduk kota menurutnya banyak berurusan dengan hidup enak. Mereka terbiasa hidup mewah dan banyak mengikuti hawa nafsu. Jiwa mereka telah dikotori oleh berbagai macam akhlak tercela. Sedangkan orang-orang Badui, meskipun juga berurusan dengan dunia, namun masih dalam batas kebutuhan, dan bukan dalam kemewahan, hawa nafsu dan kesenangan (Muqaddimah: 123). Daerah yang subur berpengaruh terhadap persoalan agama. Orang-orang Badui yang hidup sederhana dibanding orang-orang kota serta hidup berlapar-lapar dan meninggalkan makanan yang mewah lebih baik dalam beragama dibandingkan dengan orang yang hidup mewah dan berlebih. Orang-orang yang taat beragama sedikit sekali yang tinggal di kota-kota karena kota telah dipenuhi kekerasan dan masa bodoh. Oleh karena itu, sebagian orang yang hidup di padang pasir adalah orang zuhud. Orang Badui lebih berani daripada penduduk kota. Karena penduduk kota malas dan suka yang mudah-mudah. Mereka larut dalam kenikmatan dan kemewahan.

Mereka mempercayakan urusan keamanan diri dan harta kepada penguasa. Sedangkan orang Badui hidup memencilkan diri dari masyarakat. Mereka hidup liar di tempat-tempat jauh di luar kota dan tak pernah mendapatkan pengawasan tentara. Karena itu, mereka sendiri yang mempertahankan diri mereka sendiri dan tidak minta bantuan pada orang lain (Muqaddimah: 125). Untuk bertahan hidup masyarakat pedalaman harus memiliki sentimen kelompok (‘ashabiyyah) yang merupakan kekuatan pendorong dalam perjalanan sejarah manusia, pembangkit suatu klan. Klan yang memiliki ‘ashabiyyah kuat tersebut dapat berkembang menjadi sebuah negeri (Muqaddimah: 120). Sifat kepemimpinan selalu dimiliki orang yang memiliki solidaritas sosial. Setiap suku biasanya terikat pada keturunan yang bersifat khusus (khas) atau umum (‘aam). Solidaritas pada keturunan yang bersifat khusus ini lebih mendarah-daging daripada solidaritas dari keturunan yang bersifat umum. Oleh karena itu, memimpin hanya dapat dilaksanakan dengan kekuasaan.

Maka solidaritas sosial yang dimiliki oleh pemimpin harus lebih kuat daripada solidaritas lain yang ada, sehingga dia memperoleh kekuasaan dan sanggup memimpin rakyatnya dengan sempurna. Solidaritas sosial menjadi syarat kekuasaan (Muqaddimah: 131). Di dalam memimpin kaum, harus ada satu solidaritas sosial yang berada di atas solidaritas sosial masing-masing individu. Sebab, apabila solidaritas masing-masing individu mengakui keunggulan solidaritas sosial sang pemimpin, maka akan siap untuk tunduk dan patuh mengikutinya (Muqaddimah: 132). Bangsa-bangsa liar lebih mampu memiliki kekuasaan daripada bangsa lainnya. Kehidupan padang pasir merupakan sumber keberanian. Tak ayal lagi, suku liar lebih berani dibanding yang lainnya. Oleh karena itulah, mereka lebih mampu memiliki kekuasaan dan merampas segala sesuatu yang berada dalam genggaman bangsa lain. Sebabnya, adalah karena kekuasaan dimiliki melalui keberanian dan kekerasan. Apabila di antara golongan ini ada yang lebih hebat terbiasa hidup di padang pasir dan lebih liar, dia akan lebih mudah memiliki kekuasaan daripada golongan lain (Muqaddimah: 138).

Pendapat Ibn khaldun dalam hal ini tidak mengherankan, karena beliau melakukan penelitian pada masyarakat ‘Arab dan Barbar khususnya yang memang menjalani kehidupan sukar dipadang pasir. Tujuan terakhir solidaritas adalah kedaulatan. Karena solidaritas sosial itulah yang mempersatukan tujuan; mempertahankan diri dan mengalahkan musuh. Begitu solidaritas sosial memperoleh kedaulatan atas golongannya, maka ia akan mencari solidaritas golongan lain yang tak ada hubungan dengannya. Jika solidaritas sosial itu setara, maka orang-orang yang berada di bawahnya akan sebanding. Jika solidaritas sosial dapat menaklukan solidaritas lain, keduanya akan bercampur yang secara bersama-sama menuntun tujuan yang lebih tinggi dari kedaulatan. Akhirnya, apabila suatu negara sudah tua umurnya dan para pembesarnya yang terdiri dari solidaritas sosial sudah tidak lagi mendukungnya, maka solidaritas sosial yang baru akan merebut kedaulatan negara. Bisa juga ketika negara sudah berumur tua, maka butuh solidaritas lain. Dalam situasi demikian, negara akan memasukkan para pengikut solidaritas sosial yang kuat ke dalam kedaulatannya dan dijadikan sebagai alat untuk mendukung negara. Inilah yang terjadi pada orang-orang Turki yang masuk ke kedaulatan Bani Abbas (Muqaddimah: 139-140). Akan tetapi hambatan jalan mencapai kedaulatan adalah kemewahan. Semakin besar kemewahan dan kenikmatan mereka semakin dekat mereka dari kehancuran, bukan tambah memperoleh kedaulatan.

Kemewahan telah menghancurkan dan melenyapkan solidaritas sosial. Jika suatu negara sudah hancur, maka ia akan digantikan oleh orang yang memiliki solidaritas yang campur di dalam solidaritas sosial (Muqaddimah: 140). Menurut Ibn Khaldun apabila suatu bangsa itu liar, kedaulatannya akan sangat luas. Karena bangsa yang demikian lebih mampu memperoleh kekuasaan dan mengadakan kontrol secara penuh dalam menaklukan golongan lain (Muqaddimah: 145). Tujuan akhir dari solidaritas sosial (‘ashabiyyah) adalah kedaulatan. ‘Ashabiyyah tersebut terdapat pada watak manusia yang dasarnya bisa bermacam-macam; ikatan darah atau persamaan keTuhanan, tempat tinggal berdekatan atau bertetangga, persekutuan atau aliansi, dan hubungan antara pelindung dan yang dilindungi. Khusus bangsa Arab menurut Ibn Khaldun, persamaan Ketuhananlah yang membuat mereka berhasil mendirikan Dinasti. Sebab menurutnya, Bangsa Arab adalah Bangsa yang paling tidak mau tunduk satu sama lain, kasar, angkuh, ambisius dan masing-masing ingin menjadi pemimpin. ‘Ashabiyyah yang ada hanya ‘ashabiyyah kesukuan/qabilah yang tidak memungkinkan mendirikan sebuah dinasti karena sifat mereka. Hanya karena Agama yang dibawa oleh Nabi mereka akhirnya bisa dipersatukan dan dikendalikan (Muqaddimah: 151). Tetapi menurutnya pula, bahwa motivasi Agama saja tidak cukup sehingga tetap dibutuhkan solidaritas kelompok (‘ashabiyyah). Agama dapat memperkokoh solidaritas kelompok tersebut dan menambah keampuhannya, tetapi tetap ia membutuhkan motivasi-mativasi lain yang bertumpu pada hal-hal diluar Agama (Muqaddimah: 159).

Homogenitas juga berpengaruh dalam pembentukan sebuah Dinasti yang besar. Adalah jarang sebuah Dinasti dapat berdiri di kawasan yang mempunyai beragam aneka suku, sebab dalam keadaan demikian masing-masing suku mempunyai kepentingan, aspirasi, dan pandangan yang berbeda-beda sehingga kemungkinan untuk membentuk sebuah Dinasti yang besar merupakan hal yang sulit. Hanya dengan hegemonitas akan menimbulkan solidaritas yang kuat sehingga tercipta sebuah Dinasti yang besar (Muqaddimah: 163). Dalam kaitannya tentang ‘ashabiyyah, Ibn Khaldun menilai bahwa seorang Raja haruslah berasal dari solidaritas kelompok yang paling dominan. Sebab dalam mengendalikan sebuah negara, menjaga ketertiban, serta melindungi negara dari ancaman musuh baik dari luar maupun dalam dia membutuhkan dukungan, loyalitas yang besar dari rakyatnya. Dan hal ini hanya bisa terjadi jika ia berasal dari kelompok yang dominan.

Khilafah, Imamah, Sulthanah
Khilafah menurut Ibn Khaldun adalah pemerintahan yang berlandaskan Agama yang memerintahkan rakyatnya sesuai dengan petunjuk Agama baik dalam hal keduniawian atau akhirat. Maka pemerintahan yang dilandaskan pada Agama disebut dengan Khilafah, Imamah atau Sulthananh. Sedang pemimpinnya disebut Khalifah, Imam atau Sulthan. Khilafah adalah pengganti Nabi Muhammad dengan tugas mempertahankan agama dan menjalankan kepemimpinan dunia. Lembaga imamah adalah wajib menurut hukum agama, yang dibuktikan dengan dibai’atnya Abu Bakar sebagai khalifah. Tetapi ada juga yang berpendapat, imamah wajib karena akal/ perlunya manusia terhadap organisasi sosial. Namun hukum wajibnya adalah fardhu kifayah (Muqaddimah: 191-193). Ibn Khaldun sendiri menetapkan 5 syarat bagi khalifah, Imam, ataupun Sulthan, yaitu:
Ø  Memiliki pengetahuan.
Ø  Memiliki sifat ‘adil.
Ø  Mempunyai kemampuan.
Ø  Sehat Panca indera dan badannya.
Ø  Keturunan Quraisy.

Berdasarkan teori ‘ashabiyah, Ibn Khaldun berpendapat sama dengan Pemikir Muslim sebelumnya tentang keutamaan keturunan Quraisy. Ia mengemukakan bahwa orang-orang Quraisy adalah pemimpin-pemimpin terkemuka, original dan tampil dari bani Mudhar. Dengan jumlahnya yang banyak dan solidaritas kelompoknya yang kuat, dan dengan keanggunannya suku Quraisy memiliki wibawa yang tinggi. Maka tidak heran jika kepemimpinan Islam dipercayakan kepada mereka, sebab seluruh bangsa Arab mengakui kenyataan akan kewibawaannya, serta mereka hormat pada keunggulan suku Quraisy. Dan jika kepemimpinan dipegang oleh suku lain, maka yang terjadi adalah pembangkangan serta berujung pada kehancuran. Padahal Nabi menginginkan persatuan, solidaritas, dan persaudaraan (Muqaddimah: 194). Tetapi menurut Ibn Khaldun hal ini jangan diartikan bahwa kepemimpinan itu dimonopoli oleh suku Quraisy, atau syarat keturunan Quraisy didahulukan daripada kemampuan. Ini hanya didasarkan pada kewibawaan dan solidaritas yang tinggi pada suku Quraisy pada saat itu, hingga ketika suku Quraisy telah dalam keadaan tidak berwibawa, atau ada suku lain yang mempunyai ‘ashabiyyah yang tinggi dan kebibawaan yang tinggi, dan juga kepemimpinan dari suku Quraisy sudah tidak dapat lagi diharapkan, maka kepemimpinan dapat berpindah ke suku atau kelompok lain yang mempunyai kewibawaan, solidaritas, dan kemampuan yang lebih. Pemikiran Ibn Khaldun dalam hal ini mirip dengan pemikiran Al-Mawardi ataupun Ghazali, bahwa khalifah haruslah dari golongan Quraisy. Tetapi Ibn Khaldun merealisasikannya dengan teori ‘Ashabiyyah seperti dijelaskan di atas.

Bentuk-Bentuk Pemerintahan
Ibn Khaldun berpendapat bentuk pemerintahan ada 3:
Ø  Pemerintahan yang natural (siyasah thabi’iyah), yaitu pemerintahan yang membawa masyarakatnya sesuai dengan tujuan nafsu. Artinya, seorang raja dalam memerintah kerajaan (mulk) lebih mengikuti kehendak dan hawa nafsunya sendiri dan tidak memperhatikan kepentingan rakyat yang akibatnya rakyat sukar mentaati akibat timbulnya terror, penindasan, dan anarki. Pemerintahan jenis ini pada zaman sekarang menyerupai pemerintahan otoriter, individualis, otokrasi, atau inkonstitusional.
Ø  Pemerintahan yang berdasarkan nalar (siyasah ‘aqliyah), yaitu pemerintahan yang membawa rakyatnya sesuai dengan rasio dalam mencapai kemaslahatan duniawi dan mencegah kemudharatan. Pemerintahan yang berasaskan Undang-undang yang dibuat oleh para cendekiawan dan orang pandai. Bentuk Pemerintahan seperti ini dipuji disatu sisi tetapi dicela disatu sisi. Pemerintahan jenis ini pada zaman sekarang serupa dengan pemerintahan Republik, atau kerajaan insitusional yang dapat mewujudkan keadilan sampai batas tertentu.
Ø  Pemerintahan yang berlandaskan Agama (siyasah Diniyyah), yaitu pemerintahan yang membawa semua rakyatnya sesuai dengan tuntunan agama, baik yang bersifat keduniawian maupun keukhrawian. Menurut Ibn Khaldun model pemerintahan seperti inilah yang terbaik, karena dengan hukum yang bersumber dari ajaran Agama akan terjamin tidak saja keamanan dan kesejahteraan di dunia tetapi juga di akhirat. Dan karena yang dipakai sebagai asas kebijaksanaan pemerintahan itu adalah ajaran Agama, khususnya Islam, maka kepala Negara disebut Khalifah dan Imam. Khalifah, oleh karena ia adalah pengganti Nabi dalam memelihara kelestarian Agama dan kesejahteraan duniawi rakyatnya. Imam, karena sebagai pemimpin dia ibarat Imam Salat yang harus diikuti oleh rakyatnya sebagai makmum (Muqaddimah: 191).

Dari pembagian pemerintahan di atas, nampak bahwa Ibn Khaldun menempuh jalur baru dibanding Al-Farabi dan Ibn Abi Rabi’ dalam pengklasifikasian pemerintahan. Ia tidak memandang pada sisi personalnya, juga pada jabatan Imam itu sendiri, melainkan pada makna fungsional keimamahan itu sendiri. Sehingga menurutnya substansi setiap pemerintahan adalah undang-undang yang menjelaskan karakter suatu sistem pemerintahan.

Tahapan Timbul Tenggelamnya Peradaban
Berdasarkan teorinya ‘ashabiyyah, Ibn Khaldun membuat teori tentang tahapan timbul tenggelamnya suatu Negara atau sebuah peradaban menjadi lima tahap, yaitu: (Muqaddimah: 175).
Ø  Tahap sukses atau tahap konsolidasi, dimana otoritas negara didukung oleh masyarakat (`ashabiyyah) yang berhasil menggulingkan kedaulatan dari dinasti sebelumnya.
Ø  Tahap tirani, tahap dimana penguasa berbuat sekehendaknya pada rakyatnya. Pada tahap ini, orang yang memimpin negara senang mengumpulkan dan memperbanyak pengikut. Penguasa menutup pintu bagi mereka yang ingin turut serta dalam pemerintahannya. Maka segala perhatiannya ditujukan untuk kepentingan mempertahankan dan memenangkan keluarganya.
Ø  Tahap sejahtera, ketika kedaulatan telah dinikmati. Segala perhatian penguasa tercurah pada usaha membangun negara.
Ø  Tahap kepuasan hati, tentram dan damai. Pada tahap ini, penguasa merasa puas dengan segala sesuatu yang telah dibangun para pendahulunya.
Ø  Tahap hidup boros dan berlebihan. Pada tahap ini, penguasa menjadi perusak warisan pendahulunya, pemuas hawa nafsu dan kesenangan. Pada tahap ini, negara tinggal menunggu kehancurannya. Tahap-tahap itu menurut Ibnu Khaldun memunculkan tiga generasi, yaitu:
ü  Generasi Pembangun, yang dengan segala kesederhanaan dan solidaritas yang tulus tunduk dibawah otoritas kekuasaan yang didukungnya.
ü  Generasi Penikmat, yakni mereka yang karena diuntungkan secara ekonomi dan politik dalam sistem kekuasaan, menjadi tidak peka lagi terhadap kepentingan bangsa dan negara.
ü  Generasi yang tidak lagi memiliki hubungan emosionil dengan negara. Mereka dapat melakukan apa saja yang mereka sukai tanpa memedulikan nasib negara. Jika suatu bangsa sudah sampai pada generasi ketiga ini, maka keruntuhan negara sebagai sunnatullah sudah di ambang pintu, dan menurut Ibnu Khaldun proses ini berlangsung sekitar satu abad. Ibn Khaldun juga menuturkan bahwa sebuah Peradaban besar dimulai dari masyarakat yang telah ditempa dengan kehidupan keras, kemiskinan dan penuh perjuangan. Keinginan hidup dengan makmur dan terbebas dari kesusahan hidup ditambah dengan ‘Ashabiyyah di antara mereka membuat mereka berusaha keras untuk mewujudkan cita-cita mereka dengan perjuangan yang keras. Impian yang tercapai kemudian memunculkan sebuah peradaban baru. Dan kemunculan peradaban baru ini pula biasanya diikuti dengan kemunduran suatu peradaban lain (Muqaddimah: 172). Tahapan-tahapan di atas kemudian terulang lagi, dan begitulah seterusnya hingga teori ini dikenal dengan Teori Siklus.

Karya-karya lain Ibnu Khaldun yang bernilai sangat tinggi diantaranya, at-Ta’riif bi Ibn Khaldun (sebuah kitab autobiografi, catatan dari kitab sejarahnya); Muqaddimah (pendahuluan atas kitabu al-’ibar yang bercorak sosiologis-historis, dan filosofis); Lubab al-Muhassal fi Ushul ad-Diin (sebuah kitab tentang permasalahan dan pendapat-pendapat teologi, yang merupakan ringkasan dari kitab Muhassal Afkaar al-Mutaqaddimiin wa al-Muta’akh-khiriin karya Imam Fakhruddin ar-Razi).
DR. Bryan S. Turner, guru besar sosiologi di Universitas of Aberdeen, Scotland dalam artikelnya “The Islamic Review & Arabic Affairs” di tahun 1970-an mengomentari tentang karya-karya Ibnu Khaldun. Ia menyatakan, “Tulisan-tulisan sosial dan sejarah dari Ibnu Khaldun hanya satu-satunya dari tradisi intelektual yang diterima dan diakui di dunia Barat, terutama ahli-ahli sosiologi dalam bahasa Inggris (yang menulis karya-karyanya dalam bahasa Inggris).” Salah satu tulisan yang sangat menonjol dan populer adalah muqaddimah (pendahuluan) yang merupakan buku terpenting tentang ilmu sosial dan masih terus dikaji hingga saat ini.

Bahkan buku ini telah diterjemahkan dalam berbagai bahasa. Di sini Ibnu Khaldun menganalisis apa yang disebut dengan ‘gejala-gejala sosial’ dengan metoda-metodanya yang masuk akal yang dapat kita lihat bahwa ia menguasai dan memahami akan gejala-gejala sosial tersebut. Pada bab ke dua dan ke tiga, ia berbicara tentang gejala-gejala yang membedakan antara masyarakat primitif dengan masyarakat moderen dan bagaimana sistem pemerintahan dan urusan politik di masyarakat.

Bab ke dua dan ke empat berbicara tentang gejala-gejala yang berkaitan dengan cara berkumpulnya manusia serta menerangkan pengaruh faktor-faktor dan lingkungan geografis terhadap gejala-gejala ini.
Bab keempat dan kelima, menerangkan tentang ekonomi dalam individu, bermasyarakat maupun negara. Sedangkan bab ke enam berbicara tentang paedagogik, ilmu dan pengetahuan serta alat-alatnya. Sungguh mengagumkan sekali sebuah karya di abad ke-14 dengan lengkap menerangkan hal ihwal sosiologi, sejarah, ekonomi, ilmu dan pengetahuan. Ia telah menjelaskan terbentuk dan lenyapnya negara-negara dengan teori sejarah. Ibnu Khaldun sangat meyakini sekali, bahwa pada dasarnya negera-negara berdiri bergantung pada generasi pertama (pendiri negara) yang memiliki tekad dan kekuatan untuk mendirikan negara. Lalu, disusul oleh generasi ke dua yang menikmati kestabilan dan kemakmuran yang ditinggalkan generasi pertama. Kemudian, akan datang generasi ke tiga yang tumbuh menuju ketenangan, kesenangan, dan terbujuk oleh materi sehingga sedikit demi sedikit bangunan-bangunan spiritual melemah dan negara itu pun hancur, baik akibat kelemahan internal maupun karena serangan musuh-musuh yang kuat dari luar yang selalu mengawasi kelemahannya.

Ada beberapa catatan penting dari sini yang dapat kita ambil bahan pelajaran. Bahwa Ibnu Khaldun menjunjung tinggi ilmu pengetahuan dan tidak meremehkan akan sebuah sejarah. Ia adalah seorang peneliti yang tak kenal lelah dengan dasar ilmu dan pengetahuan yang luas. Ia selalu memperhatikan akan komunitas-komunitas masyarakat. Selain seorang pejabat penting, ia pun seorang penulis yang produktif. Ia menghargai akan tulisan-tulisannya yang telah ia buat. Bahkan ketidaksempurnaan dalam tulisannya ia lengkapi dan perbaharui dengan memerlukan waktu dan kesabaran. Sehingga karyanya benar-benar berkualitas, yang di adaptasi oleh situasi dan kondisi.

Karena pemikiran-pemikirannya yang briliyan Ibnu Khaldun dipandang sebagai peletak dasar ilmu-ilmu sosial dan politik Islam. Dasar pendidikan Al-Qur’an yang diterapkan oleh ayahnya menjadikan Ibnu Khaldun mengerti tentang Islam, dan giat mencari ilmu selain ilmu-ilmu keislaman. Sebagai Muslim dan hafidz Al-Qur’an, ia menjunjung tinggi akan kehebatan Al-Qur’an. Sebagaimana dikatakan olehnya, “Ketahuilah bahwa pendidikan Al-Qur’an termasuk syiar agama yang diterima oleh umat Islam di seluruh dunia Islam. Oleh kerena itu pendidikan Al-Qur’an dapat meresap ke dalam hati dan memperkuat iman. Dan pengajaran Al-Qur’an pun patut diutamakan sebelum mengembangkan ilmu-ilmu yang lain.”

Jadi nilai-nilai spiritual sangat di utamakan sekali dalam kajiannya, disamping mengkaji ilmu-ilmu lainnya. Kehancuran suatu negara, masyarakat, atau pun secara individu dapat disebabkan oleh lemahnya nilai-nilai spritual. Pendidikan agama sangatlah penting sekali sebagai dasar untuk menjadikan insan yang beriman dan bertakwa untuk kemaslahatan umat. Itulah kunci keberhasilan
Ibnu Khaldun, ia wafat di Kairo Mesir pada saat bulan suci Ramadan tepatnya pada tanggal 25 Ramadan 808 H./19 Maret 1406 M.

Sumber : Wikipedia & http://kisahislamikita.blogspot.com
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KABUPATEN ASAHAN PROVINSI SUMATERA UTARA

    KABUPATEN ASAHAN PROVINSI SUMATERA UTARA Orientasi Asahan ( Jawi : اسهن ) adalah sebuah kabupaten yang terletak di provinsi S...