KABUPATEN GORONTALO UTARA
PROVINSI GORONTALO
Orientasi
Kabupaten Gorontalo Utara adalah sebuah kabupaten di Provinsi Gorontalo, Indonesia. Ibu kotanya adalah Kwandang. Kabupaten ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2007 pada tanggal 2 Januari 2007. Kabupaten ini merupakan hasil pemekaran ketiga (2007) Kabupaten Gorontalo. Kabupaten Gorontalo Utara terdiri atas 11 kecamatan, dan 123 desa dengan jumlah penduduk 126.581 jiwa (2021) serta luas 1.777,02 km², sehingga tingkat kepadatan penduduknya adalah 71,23 jiwa/km².
EPISODE “RESOLUSI 1966”
Episode awal ini ditandai oleh dua peristiwa penting:
PERTAMA, Musjawarah Pembangunan Daerah Gorontalo Utara (BMPDGU) di Kecamatan Kwandang pada tanggal 15-17 Desember 1966. Dihadiri pemuka-pemuka Parpol, Orpol, Ormas, unsur-unsur Daerah serta pemuka-pemuka masyarakat lainnya. Musjawarah ini melahirkan “Resolusi Pembentukan Kabupaten Gorontalo Utara”
KEDUA, BMPDGU melayangkan Surat Tuntutan No. 14/BMPDGU/68 Pokok Tuntutan Eks Kewedanaan Kwandang (Kwandang, Sumalata, Atinggola) menjadi Kab. Gorontalo Utara, yang ditujukan kepada : 1). Kepala Daerah Kabupaten Gorontalo di Limboto, (2). Ketua DPRGR Kab. Gorontalo di Limboto, (3). Gubernur Kepala Daerah Provinsi Sultara di Manado, (4). Menteri Dalam Negeri di Djakarta dan (5) Ketua DPRGR RI di Djakarta. Perjuangan awal ini dipimpin oleh SH. Puti dan Abdulkadir Uno, masing-masing sebagai Ketua dan Sekretaris Badan Musjawarah Pembangunan Daerah Gorontalo Utara.
EPISODE KOPDA PG DAN TIM 7
Perjuangan pembentukan Kabupaten di wilayah Pantai Utara Gorontalo ini bergema lagi di akhir 2001, dengan nama Kabupaten Pantura. Terbentuklah Komite Pembentukan Daerah Pantura Gorontalo atau KOPDA PG di bawah pimpinan (alm) Drs. Hamid Dunggio dan Muhtajim Boki, masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Umum, KOPDA-PG. Ketua Dewan Kehormatan Muhtar Darise didampingi Sekretaris Dewan Kehormatan Thomas Mopili. Di episode ini, isu Kabupaten Pantura sempat berhembus cukup kencang, tapi kemudian redup pada tahapan sosialisasi sebab ada pihak-pihak tertentu, baik unsur pejabat pemerintah maupun segelintir masyarakat yang menghalang-halangi.
Pada 20 Desember 2003 terbentuk Tim 7 pasca sosialisasi dana bantuan IDB oleh Pemerintah dan DPRD Kab. Gorontalo di UDKP Kwandang. Bantuan dari Islamic Dvelopment Bank dijadikan alat untuk meredam gerakan pembentukan kabupaten Pantura. Terjadi perdebatan antara tokoh masyarakat dengan anggota dewan Kabupaten Gorontalo. Akhirnya forum bubar sosialisasi itu bubar lalu tokoh-tokoh masyarakat kemudian bersepakat membentuk Tim 7 yang diketuai (alm) Husain Udit dan Sekretaris Rahmat J. Kasim. Tugas Tim 7 melalukan sosialisasi pembentukan Kabupaten Pantura dan mengumpulkan tokoh-tokoh masyarakat dari 5 kecamatan.
Pada 27 Desember 2003 berlangsung Halal Bi Halal dan Pemantapan Perjuangan Pembentukan Kabupaten Pantura Gorontalo di UDKP Kwandang. Dalam momentum inilah tokoh akademisi Thariq Modanggu didaulat menjadi Ketua Panitia Pemekaran Pantura, didampingi Sekretaris Jost Pomalingo.
EPISODE KPK G0RUT 2003 – 2006.
Di episode inilah perjuangan pembentukan Kabupaten Gorontalo Utara dilaksanakan secara Cerdas, komprehensif, sistematis, taktis-strategis, dan simpatik. Dengan inilah KPK Gorut melaksanakan berbagai agenda lain sebagai berikut:
Bersilaturrahim dan meyakinkan Bupati Kabupaten Gorontalo Ahmad Hoesa Pakaya
Sosialisasi perjuangan ke seluruh wilayah kecamatan di Pesisir Utara Goorntalo
Deklarasi akbar pembentukan Kabupaten Pantura pada 23 Januari 2013 di Lapangan Aroma Moluo (sekarang masjid Baiturrahim Gorontalo Utara). Di banjiri ribuan massa dari 5 kecamatan. Dihadiri Gubernur Fadel Mohamad, Gorontalo, sejumlah pejabat eksekutif dan legislatif Provinsi dan Kabupaten se Provinsi Gorontalo, serta dihadiri budayawan nasional Taufik Ismail. Peristiwa akbar ini diwarnai antara lain:
1. Penandatanganan 500 meter Spanduk oleh Gubernur Gorontalo, diikuti undangan dan berbagai tokoh masyarakat yang membanjiri lapangan Moluo.
2. Penandatanganan Komunike bersama oleh elemen masyarakat yang menyatakan lahirnya kabupaten Pantura.
3. Pembacaan Pidato Iftitah oleh Prof.DR.Nani Tuloli
4. Deklarasi Pembentukan Kabupaten Pantura Oleh Thariq Modanggu,S.Ag.M.PdI
5. Penandatanganan persetujuan deklarasi pembentukan Kabupaten Pantura oleh pejabat daerah yang hadir.
6. Ber-audiensi dan mempressure Rekomendasi dukungan DPRD Kab. Gorontalo untuk membentuk Kabupaten Pantura
7. Mempresentasikan proposal kelayakan Kab. Pantura pada Sidang Paripurna Khusus DPRD Kab.Gorontalo.
8. Mempressure dan mengawal keluarnya Rekomensi/Usulan Bupati Gorontalo No. 125/01/376/2004 tanggal 24 Pebruari 2004 tentang Usulan Pembentukan Kabupaten Pantura masing-masing kepada Gubernur dan DPRD Provinsi Gorontalo.
9. Mempressure dan mengawal lahirnya Keputusan DPRD Provinsi Gorontalo No. 01 Tahun 2004 tentang Rekomendasi Pembentukan Kab. Gorontalo Pantura.
10. Mempressure dan mengawal lahirnya Rekomendasi/Usul Gubernur Gorontalo No. 135/Pem/389/2004 tentang Pembentukan Kab. Gorontalo Provinsi Gorontalo kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
11. Mengajukan mengajukan Proposal Kelayakan Pembentukan Gorontalo Utara dan Rekomendasi Pemerintah/DPRD Kabupaten/Provinsi ke Komisi II DPR-RI di Jakarta.
12. Melalukan persiapan dan menerima kunjungan lapangan Komisi II DPR RI meninjau wilayah calon Kab. Pantura.
13. Melalukan serangkaian agenda strategis dan gerakan top secret dalam menghadapi moratorium pemekaran daerah sebagaimana tertuang dalam Edaran Mendagri No. 135, 8 Maret 2004, perihal Penghentian Sementara pemekaran untuk waktu yang tidak ditentukan.
14. Melaksanakan Seminar Penentuan Nama dan Ibu Kota di Aula Serba Guna Satrad 256 Kwandang dihadiri oleh wakil-wakil kecamatan di pesisir Utara Gorontalo, dengan narasumber DR. Nani Tuloli dan Ir.Alim Niode, M.Si.
15. Mengawal lahirnya Surat Keputusan DPRD Kab. Gorontalo No. 13 Tahun 2004 tentang Nama Kabupaten Gorontalo Utara dan letak Ibukota (Kwandang), dan Keputusan DPRD Gorontalo No.14 Tahun 2004 tentang Dukungan Dana untuk Kabupaten Gorontalo Utara.
16. Bersama-sama dengan 12 anggota DPRD Kab. Gorontalo melakukan pertemuan dengan Komisi II DPR-RI untuk membahas/mempertanyakan pemekaran Gorontalo Utara.
17. Mempresure dan mengawal Keputusan Gubernur Gorontalo No. 117 Tahun 2004 tentang Dukungan Dana dari pemerintah Provinsi Gorontalo untuk Kabupaten Gorontalo Utara, dan Rekomendasi DPRD Provinsi Gorontalo No. 160/DPRD/128/2004 tentang Dukungan Dana bagi Kabupaten Gorontalo Utara.
18. Melakukan pendekatan dan lobi-lobi politik ke pimpinan DPR-RI, melalui mediasi tokoh politik (almarhumah Rostina Abadi), dengan bermodalkan ikan kering-ikan garam.
19. Menerbitkan tabloid “Suara Rakyat”. Media informasi perjuangan ini hanya sempat terbit dua edisi lantaran keterbatasan dana perjuangan.
20. Mempersiapkan dan mengawal kunjungan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) ke wilayah Gorontalo Utara. Alhamdulillah Calon Kabupaten Gorontalo Utara menempati rangking I dari aspek kelengkapan administrasi dari 54 daerah calon pemekaran.
21. Bersama-sama dengan Pemerintah Kab.Gorontalo mempresentasikan Kelayakan dan Kesiapan Gorontalo Utara menjadi satu kabupaten dalam Rapat Panitia AD Hoc I DPD RI.
22. Ketua KPK Gorut menyajikan poin-poin kunci kelayakan Gorontalo Utara menjadi satu kabupaten, pada Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi II DPR RI.
23. Mempersiapkan lokasi kunjungan lapangan DPD RI untuk melihat dari dekat kesiapan Gorontalo Utara untuk menjadi sebuah daerah otonom.
24. Membuat film dokumenter yang berjudul “39 TAHUN: Sebuah Penantian” sebagai media yang ampuh untuk meyakinkan pemerintah pusat.
25. Memaksimalkan data-data lapangan Gorontalo Utara untuk mensupport Pemda Kabupaten dan Provinsi Gorontalo dalam menyahuti edaran DPR-RI tentang Pemutakhiran Data Pemekaran/Pembentukan Daerah Otonom.
26. Ketua KPK Gorut bersama-sama LO Provinsi Adrian Lahay, LO Kab. Gorontalo Amin Musa menyampaikan surat Bupati Gorontalo dan Gubernur ke Komisi II DPR-RI dan Menteri Dalam Negeri.
27. Ketua KPK Gorut dibantu Hardi Nurdin merancang dan menyusun Naskah Akademik sebagai prasyarat keluarnya RUU Kabupaten Gorontalo Utara usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) RI.
28. Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPD RI) menetapkan RUU Kab. Gorontalo Utara sebagai usul inisiatif DPD RI.
29. KPK Gorut menyampaikan “Capaian Perjuangan dan Antisipasinya” kepada Gubernur Fadel Mohamad
30. Gubernur mengajak KPK ber-audiensi dengan Ketua DPR-RI Agung Laksono. Didampingi Ketua DPRD Gorontalo bersama Pimpinan-pimpinan Fraksi, LO Provinsi dan Rektor UNG Nelson Pomalingo.
31. KPK Gorut menghimpun dukungan politik dari Partai-partai di Provinsi Gorontalo, lalu diajukan ke fraksi-fraksi di DPR-RI dan juga ke DPP masing-masing Partai.
32. KPK Gorut bersama-sama dengan pemerintah Kabupaten Gorontalo menerima kunjungan Tim Kerja Komisi II DPR-RI untuk melihat secara langsung kesiapan menjadi Daerah Otonomi Baru.
33. Akhirnya, pada hari Jum’at 8 Desember 2006, pukul 11.45 tangisan pertama bayi Kabupaten Gorontalo Utara bergema di Gedung Nusantara II DPR-RI ketika Paripurna DPR-RI ketuk palu mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Gorontalo Utara.
34. KPK Gorut menggelar agenda MSMG “Menuju Senayan Menjemput Gorut” KPK memobilisir lebih dari 100 orang dengan berbagai elemen masyarakat menghadiri momentum sakral pembentukan Kabupaten Gorontalo Utara. Dua buah spanduk KPK Gorut mencuri perhatian ribuan orang di DPR (termasuk pendukung 16 daerah yang disahkan DPR-RI. Spanduk pertama, “Di Nusantara II Gorontalo Utara dilahirkan, Di Gorontalo Utara Nusantara Dibesarkan”. Spanduk kedua, “40 Tahun Impian Rakyat Gorontalo Utara Terwujud Disini”
35. KPK Gorut tidak berpuas diri atas terbentuknya Kabupaten Gorontalo Utara. Maka, KPK Gorut menyelenggarakan Musyawarah Besar (MUBES) II Rakyat Gorontalo Utara. Musyawarah Rakyat ini sebagai kelanjutan dari Musjawarah Pembangunan Daerah Gorontalo Utara pada 15-17 Desember 1966 (MUBES I). Produk MUBES I adalah RESOLUSI Tuntutan Menjadi Kabupaten Gorontalo Utara, sedang kan MUBES II produknya adalah RESOLUSI PANTURA (Singkatan dari Pernyataan Amanat Tuntutan Rakyat).
36. KPK Gorut bekerja sama dengan RRI Gorontalo melaksanakan Dialog Interaktif dengan tema: “Menegaskan kembali cita-cita pembentukan kab. Gorontalo Utara sekaligus penguatan komitmen untuk mewujudkannya “ Disiarkan secara langsung oleh RRI Gorontalo dari rumah salah satu Tokoh Pejuang Gorontalo Utara “alm. Husain Udit”
37. Pengresmian dan Pelantikan Penjabat Bupati Gorontalo Utara oleh Menteri Dalam Negeri Ad Interim Widodo A.S Atas nama Presiden Republik Indonesia. KPK Gorut menggelar Stand Pameran Perjuangan dan Meluncurkan Tabloid Suara Rakyat
Geografi
Batas Wilayah
Secara geografis batas Kabupaten Gorontalo Utara adalah sebagai berikut:
Utara |
|
Timur |
|
Selatan |
Kabupaten Boalemo, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango |
Barat |
Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah |
Pemerintahan
Daftar Kecamatan
Kabupaten Gorontalo Utara terdiri dari 11 kecamatan dan 123 desa. Pada tahun 2017, Luas wilayahnya mencapai 1.676,15 km² dan jumlah penduduk 124.202 jiwa dengan sebaran penduduk 74 jiwa/km².
Daftar kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Gorontalo Utara, adalah sebagai berikut:
Kode |
Kecamatan |
Jumlah |
Daftar |
75.05.03 |
15 |
||
75.05.01 |
14 |
||
75.05.10 |
10 |
||
75.05.06 |
11 |
||
75.05.02 |
18 |
||
75.05.09 |
10 |
||
75.05.08 |
4 |
||
75.05.04 |
11 |
||
75.05.11 |
10 |
||
75.05.05 |
10 |
||
75.05.07 |
10 |
||
TOTAL |
123 |
|
-oooooooooo oOo oooooooooo-
Sumber : Google Wikipedia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar