KABUPATEN LOMBOK UTARA
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Orientasi
Lombok Utara adalah sebuah kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia. Kabupaten ini dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor
26 Tahun 2008 yang merupakan pemekaran dari Kabupaten
Lombok Barat. Kabupaten dengan semboyan Tioq,
Tata, Tunaq ini merupakan kabupaten termuda di NTB yang memiliki luas
776,25 km², dan secara geografis berada di Kaki Utara Gunung Rinjani.
Daerah ini memiliki sejumlah objek Wisata yang cukup terkenal di mancanegara, seperti tiga gili (Gili Air, Gili Meno, Gili Trawangan), Air Terjun Sendang Gila (Desa Senaru, Bayan), serta keindahan Danau Segara Anak yang ada di Lereng Gunung Rinjani.
Sejarah Singkat Berdirinya Kabupaten Lombok Utara
Jumat, 15 April 2011
Kabupaten Lombok Utara pada awalnya merupakan bagian dari Kabupaten Lombok Barat. Berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Negara Indonesia Timur (NIT) Nomor 44 Tahun 1950 pasal I ayat (1), Wilayah Administratif Lombok Barat membawahi Wilayah Administratif Kedistrikan Ampenan Barat, Ampenan Timur, Tanjung, Bayan, Gerung, Asisten Kedistrikan Gondang dan Kepunggawaan Cakranegara. Demikian juga halnya ketika lahir Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Wilayah Daerah Tk.II Dalam Wilayah Daerah Tk. I Bali, NTB dan NTT, wilayah Lombok Utara tetap menjadi bagian dari Kabupaten Lombok Barat.
Seiring dengan terjadinya perkembangan yang menuntut pelayanan pemerintahan
yang maksimal di berbagai daerah, dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993
Kabupaten Lombok Barat dimekarkan menjadi 2 (dua) daerah otonom yaitu Kabupaten
Lombok Barat sendiri sebagai daerah induk dan Kota Mataram sebagai daerah
pemekaran. Sebagai konsekwensi dari terbentuknya Pemerintah Kota Mataram, maka
pada tahun 2000 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2000 Ibukota
Lombok Barat dipindahkan dari Mataram ke Gerung. Kenyataan ini mengakibatkan
semakin jauhnya rentang kendali pemerintahan Kabupaten Lombok Barat, terutama
terhadap 5 (lima) Kecamatan yang berada di Lombok Barat bagian Utara. Kondisi
inilah yang menyentak kesadaran dan membangkitkan semangat masyarakat Lombok
Utara untuk mewujudkan cita-citanya yang lama terpendam yaitu membentuk
Kabupaten Lombok Utara.
Untuk mewujudkan cita-cita masyarakat Lombok Utara tersebut dibentuklah Komite
Pemekaran Kabupaten Lombok Barat dengan Keputusan Bupati No 582/93/PEM/2003
yang bertugas mengkoordinasikan seluruh kegiatan dalam rangka mempersiapkan
persyaratan pemekaran Kabupaten Lombok Barat. Dalam perjalanannya Komite
tersebut tidak dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya, sehingga atas
dasar aspirasi berbagai komponen masyarakat Lombok Utara termasuk mahasiswa
yang tergabung dalam Forum Komunikasi Mahasiswa Lombok Utara (FKMLU), pada
tahun 2005 kepengurusan Komite Pemekaran Kabupaten Lombok Barat tersebut
disempurnakan melalui Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor 04/03/Pem/2005 dengan
Ketua Umum H. DJOHAN SJAMSJU, SH dan DATU RAHDIN DJAYAWANGSA, SH sebagai
Sekretaris Umum. Selain menetapkan Komite Pemekaran Kabupaten Lombok Barat,
dalam Keputusan Bupati tersebut juga ditetapkan Tim Pengkajian Pemekaran
Kabupaten Lombok Barat yang diketuai oleh Dr. Ridawan, M.S. (Alm).
Dengan bermodal semangat tinggi dalam nuansa kebersamaan antara seluruh lapisan
masyarakat Lombok Utara, Komite dan Tim Pengkajian Pemekaran Kabupaten Lombok
Barat dengan dukungan penuh Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat, maka
tersusunlah hasil Kajian Pembentukan Kabupaten Lombok Barat yang menyimpulkan
bahwa Lombok Utara dari sisi teknis kewilayahan dan administratif memenuhi
syarat untuk ditetapkan sebagai daerah otonomi baru. Berdasarkan kajian
tersebut, Komite segera menindaklanjuti dengan mengajukan permohonan
rekomendasi dan persetujuan pembentukan Kabupaten Lombok Utara kepada
Pemerintahan Daerah secara berjenjang, Pemerintah Pusat, DPD RI dan DPR RI
melalui penggunaan hak inisiatif DPR. Komunikasi aktif yang dibangun Komite
secara formal maupun non formal, baik lisan maupun tertulis serta secara
langsung maupun tidak langsung, menghasilkan rekomendasi dan atau persetujuan
yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan pembentukan daerah otonomi baru.
Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang di Komisi II DPR, Badan
Legislasi Nasional (Balegnas), Dewan Perwakilan Daerah dan Panitia Musyawarah
DPR Republik Indonesia, akhirnya usul Pemekaran Kabupaten Lombok Barat
ditindaklanjuti dengan mengagendakan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang
Pembentukan Kabupaten Lombok Utara. Usulan pembahasan ini tertuang dalam Surat
Ketua DPR-RI Nomor R.U.02/8231/DPR-RI/2007 yang selanjutnya mendapat
persetujuan dari Presiden Republik Indonesia dengan Surat Presiden Republik
Indonesia Nomor R.68/Pres/12/2007 tanggal 10 Desember 2007.
Dalam Sidang Paripurna tanggal 24 Juni 2008, DPR-RI menyetujui Rancangan
Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Kabupaten
Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat menjadi Undang-Undang yang
selanjutnya disyahkan oleh Presiden Republik Indonesia menjadi Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2008 pada tanggal 21 Juli 2008 dan
menempatkan
di dalam lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 99
tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Oleh karena itu secara yuridis Kabupaten Lombok Utara terbentuk pada Tanggal 21 Juli 2008 dan diperingati setiap tahun oleh Pemerintah dan Masyarakat Lombok Utara sebagai Hari Ulang Tahun Kabupaten Lombok Utara. Sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Ibukota Kabupaten Lombok Utara ditetapkan di Tanjung dan cakupan wilayahnya terdiri dari 5 (lima) Kecamatan, yaitu Kecamatan Bayan, Kecamatan Gangga, Kecamatan Tanjung, Kecamatan Kayangan dan Kecamatan Pemenang dengan batas-batas :
1. Sebelah Utara : Laut Jawa;
2. Sebelah Selatan : Kab. Lombok Barat dan Kab. Lombok Tengah ;
3. Sebelah Timur : Kab. Lombok Timur; dan
4. Sebelah Barat : Selat Lombok.
Sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat, maka dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.52.1001 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 24 Desember 2008, Drs. H. L. Bakri ditetapkan sebagai Penjabat Bupati Lombok Utara pertama dan pelantikannya dilaksanakan bersamaan dengan peresmian Kabupaten Lombok Utara. Peresmian Kabupaten Lombok Utara dan pelantikan Penjabat Bupati Lombok Utara dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas Nama Presiden Republik Indonesia pada tanggal 30 Desember 2008 di Mataram.
Geografis
Ditinjau dari keadaan geografisnya Kabupaten Lombok Utara terbagi menjadi: Daerah Pegunungan, yaitu gugusan pegunungan yang membentang dari Kecamatan Bayan sampai Kecamatan Pemenang. Gugusan pegunungan ini merupakan sumber air sungai yang mengalir ke wilayah-wilayah daratan dan bermuara di sepanjang pesisir pantai.
Letak Kabupaten Lombok Utara sangat strategis yaitu terletak pada daerah tujuan pariwisata sedangkan jalur perhubungan laut dengan Selat Lombok sebagai jalur perhubungan laut yang semakin ramai, dari arah timur tengah untuk lalu lintas bahan bakar minyak dan dari Australia berupa mineral logam ke Asia Pasifik.
Di wilayah Kabupaten Lombok Utara juga terdapat gugusan pulau-pulau kecil yang cukup terkenal dengan wisata alam laut dan pantainya yakni, Gili Air, Gili Meno, dan Gili Trawangan.
Batas Wilayah
Kabupaten Lombok Utara menjadi salah satu dari 10 (sepuluh) Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang posisinya terletak di bagian utara pulau lombok dengan batas-batas wilayah sebagai berikut:
Kabupaten Lombok Utara mempunyai luas wilayah daratan yakni seluas 776,25 Km², dan secara administrastif terbagi dalam 5 (lima) Kecamatan dan 43 desa, yang mana Kecamatan Bayan memiliki luas wilayah terbesar dengan luas wilayah 329,10 Km² dan terkecil adalah Kecamatan Pemenang dengan luas wilayah 81,09 Km².
Iklim
Berdasarkan data dari Badan Metereologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Kabupaten Lombok Utara tergolong daerah yang beriklim tropis basah dan kering (Aw) dengan temperatur berkisar antara 22° Celsius hingga 32° Celsius. Seperti wilayah lain di Indonesia, wilayah kabupaten Lombok Utara mempunyai dua musim, yaitu musim penghujan dan musim kemarau. Musim penghujan di wilayah Lombok Utara dipengaruhi oleh angin monsun baratan yang bersifat lembap, basah, dan banyak membawa uap air atau awan hujan dan angin monsun baratan berlangsung antara periode November hingga April dengan puncaknya berlangsung antara bulan Januari dan Februari. Sementara itu, musim kemarau di wilayah Lombok Utara dipengaruhi angin monsun timuran yang bersifat kering dan biasanya berlangsung pada periode Mei hingga Oktober dengan puncaknya antara bulan Juli dan Agustus. Tingkat kelembapan relatif di wilayah Lombok Utara sendiri terbilang tinggi yaitu berkisar antara 60%-90%.
Demografi
Penduduk
Penduduk Lombok Utara umumnya dari ber-suku Sasak. Ada juga Jawa, Bima, Bali, dan Bugis. Keberagaman asal usul penduduk ini menjadi modal dasar untuk khasanah kebudayaan dan pembangunan di KLU. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Lombok Utara tahun 2020, berada pada posisi 10 dari 10 kabupaten/kota di Provinsi NTB, dengan Indeks Skor 64,42. Sebagai kabupaten yang baru, Pemerintah KLU tengah berupaya keras untuk meningkatkan IPM tersebut sehingga bisa bersaing dengan daerah lainnya. Dengan segala upaya dan kerja sama masyarakat dan pemerintah, sebelum terjadinya gempa dahsyat 2018 dan Pandemi Covid-19, KLU telah berhasil meraih predikat Peringkat 2 Nasional sebagai Daerah Otonomi Baru Terbaik di Indonesia.
Agama
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri tahun 2021, mayoritas penduduk Kabupaten Lombok Utara memeluk agama Islam, yakni 92,44%. Agama lain yang dianut di Lombok Utara adalah Budha 4,05%, kemudian Hindu 3,47% dan sebagian kecil beragama Kristen yakni 0,04%, di mana Protestan 0,02% dan Katolik 0,02%.
----- ooooo oOo ooooo -----
Sumber : Google Wikipedia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar