KABUPATEN PESAWARAN
PROVINSI LAMPUNG
Orientasi
Kabupaten
Pesawaran (Aksara
Lampung: ) adalah sebuah
wilayah kabupaten yang
terletak di Provinsi
Lampung, Indonesia. Ibu kotanya adalah Gedong Tataan.
Kabupaten ini diresmikan pada tanggal 2 November 2007 berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007
tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran. Semula kabupaten ini merupakan bagian
dari Kabupaten Lampung Selatan.
Daerah ini kaya akan sumberdaya alam pertanian, perkebunan dan kehutanan. Jumlah penduduk kabupaten Pesawaran pada tahun 2020 sebanyak 477.165 jiwa.
Sejarah Pesawaran
Kabupaten Pesawaran terbentuknya melalui tahapan proses perjuangan yang cukup panjang, diawali sebelum Provinsi Lampung memisahkan diri dari Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana tercatat dalam sejarah sebagai berikut:
1. Pada awal Tahun 1967 wilayah Lampung Selatan yang Ibukotanya di Tanjung Karang berasal dari 4 (empat) kewedanaan yaitu : Kewedanaan Kalianda, Kewedanaan Teluk Betung, Kewedanaan GedongTataan dan Kewedanaan Kota Agung.
2. Pada Tahun 1968 Kabupaten Lampung Selatan diusulkan untuk dimekarkan menjadi 3 (tiga) Kabupaten yaitu : Kabupaten Rajabasa dengan Ibukota Kalianda sekarang Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Tanggamus dengan Ibukota Kota Agung yang terbentuk pada Tahun 1997 dan Kabupaten Pesawaran dengan Ibukota GedongTataan terbentuk pada Tahun 2007.
3. Pada Tahun 1969 dengan disposisi oleh Pemerintahan Negeri dan DPR Negeri, mengusulkan kembali pemekaran wilayah Kabupaten Lampung Selatan, yang terdiri dari Kewedanaan Pringsewu menjadi Kabupaten Pesawaran, Kewedanaan Kota Agung menjadi Kabupaten Tanggamus dan Kewedanaan Teluk Betung menjadi wilayah pemekaran Kotamadya Tanjung Karang (sekarang Kota Bandar Lampung).
Dalam rangka melanjutkan perjuangan para pendahulu seiring dengan semangat reformasi dan pelaksanaan desentralisasi yang mengacu pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, masyarakat belahan Barat Kabupaten Lampung Selatan melaksanakan dialog terbuka antara para Tokoh dan masyarakat dalam rangka membentuk Panitia Pelaksana Persiapan Kabupaten Pesawaran (P3KP) pada tanggal 16 April 2001 bertempat di Gedung Ngandan Gawi Kecamatan Gedong Tataan.
Berdasarkan kesepakatan
bersama Bapak M. ALZIER DIANIS THABRANIE diberikan kepercayaan sebagai ketua
Umum dan Bapak MUALLIMIN TAHER sebagai Ketua Harian didampingi para Penasehat,
Pembina dan Pengurus lainnya yang tertuang dalam SK Nomor : 01/P3KP/10K/PPK/IV/2001
tanggal 17 April 2001 tentang Struktur Komposisi dan Personil Panitia Pelaksana
Persiapan Kabupaten Pesawaran Tahun 2001.
Pada Tahun 2002 Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan bekerjasama dengan Lembaga Penelitian Universitas Lampung (UNILA) melakukan penelitian dan Pengkajian tentang Kelayakan Kabupaten Lampung Selatan untuk dimekarkan menjadi 2 (dua) Kabupaten. Adapun hasil penelitiannya Kabupaten Lampung Selatan Layak dimekarkan menjadi 2 (dua) Kabupaten dengan Kabupaten Pemekaran adalah Kabupaten Pesawaran.
Dalam perjalanan di Bulan Oktober dan November 2004 Jabatan Ketua Harian diserah terimakan dari Bapak MUALLIM TAHER kepada Bapak Drs. ZAINAL FANANI IDRIS berikut kepengurusan lainnya melalui proses penggantian personilyangtertuang dalam SK Nomor:
01/lstimewa/10/P3KP/2004 tanggal 5 Oktober 2004 tentang Penunjukan Ketua Harian Panitia Pelaksanaan Persiapan Kabupaten Pesawaran (P3KP) Tahun 2004 dan Nomor : 02/lstimewa/ll/2004 tanggal 5 November 2004 tentang Pengangkatan Pelaksana Harian Panitia Pelaksana Persiapan Kabupaten Pesawaran jo SK Nomor : 02.a/lstimewa/XI/2005 tanggal 27 November 2005 tentang Pengangkatan Pelaksana Harian Panitia Pelaksana Persiapan Kabupaten Pesawaran.
Berkat kegigihan perjuangan dari P3KP, disertai dengan iringan doa seluruh lapisan masyarakat yang mendapat ridho dari Allah SWT, maka Pemerintah Daerah menanggapi keinginan tersebut dengan menerbitkan beberapa kebijakan yang mendukung terbentuknya Kabupaten Pesawaran antara lain :
1. Keputusan DPRD
kabupaten Lampung Selatan Nomor : 01/DPRD-LS/2005 tanggal 7 Januari 2005
tentang Persetujuan DPRD Kabupaten Lampung Selatan atas Pembentukan Kabupaten
Pesawaran;
2. Keputusan DPRD Kabupaten Lampung Selatan Nomor : 02/DPRD-LS/2005 tanggal 7 Januari 2005 tentang Penetapan Calon Ibukota Kabupaten Pesawaran di GedongTataan;
3. Keputusan DPRD Kabupaten Lampung Selatan Nomor : 03/DPRD-LS/2005 tanggal 7 Januari 2005 tentang Persetujuan Dukungan Dana dari Kabupaten Lampung Selatan untuk Pembentukan Kabupaten Pesawaran;
4. Keputusan DPRD Kabupaten Lampung Selatan Nomor : 01/Pim.DPRD-LS/2005 tanggal 18 Januari 2005 tentang Persetujuan Pemberian Dukungan Dana Pemerintah Daerah Kabupaten LampungSelatan untukCalon Kabupaten Pesawaran;
5. Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor: 07/TAPEM/HK-LS/2005 tanggal 11 Januari 2005 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran dengan Ibukota GedongTataan;
6. Keputusan Bupati
Lampung Selatan Nomor: 29/TAPEM/HK-LS/2007 tanggal 16 Januari 2007 tentang
Dukungan Dana dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk Calon Pemerintah
Kabupaten Pesawaran;
7. Keputusan DPRD Provinsi Lampung Nomor: 16 Tahun 2005 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Pesawaran;
Surat Gubernur Lampung Nomor : 135/2702/01/2006 tentang Usulan Pembentukan Kabupaten Pesawaran, Mesuji dan Tulang Bawang Barat;
Dari beberapa tahapan kebijakan daerah tersebut, maka pada tanggal 17 Juli 2007 DPR RI menyetujui Pembentukan Kabupaten Pesawaran yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tanggal 10 Agustus 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung dengan 7 (tujuh) wilayah Kecamatan yaitu :
1. Kecamatan Gedong Tataan.
2. Kecamatan Negeri Katon.
3. Kecamatan Tegineneng.
4. Kecamatan Way Lima.
5. Kecamatan PadangCermin.
6. Kecamatan Punduh Pedada.
7. Kecamatan Kedondong
Kemudian sebagai tindak lanjut penetapan Undang – Undang Nomor : 33 Tahun 2007 Menteri dalam Negeri menerbitkan Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten/Kota melalui Surat Menteri dalam Negeri Nomor: 135/2051/SJ tanggal 31 Aagustus 2007 dan pada tanggal 2 November 2007 Menteri dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia, melaksanakan peresmian pembentukan Kabupaten Pesawaran dengan melantik Bapak Drs. H. HARIS FADILAH, M.M sebagai Penjabat Bupati Pesawaran yang pertama dan dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia.
Iklim
Secara umum memiliki iklim hujan tropis sebagaimana iklim Provinsi Lampung pada umumnya, curah hujan per tahun berkisar antara 2.264mm sampai dengan 2.868mm dan hari hujan antara 90 sampai dengan 176 hari/tahun. Arus angin di Kabupaten Pesawaran bertiup dari Samudra Indonesia dengan kecepatan rata-rata 70km/hari atau 5,83km/jam. Sedangkan temperatur udara berkisar antara 26°C sampai dengan 29°C dan suhu rata-ratanya adalah 28,8°C.
Geografi
Kabupaten Pesawaran merupakan daerah penyangga Ibu kota Provinsi Lampung. Secara keseluruhan luas wilayah Kabupaten Pesawaran adalah 1.173,77 km2 atau 117.377 Ha dengan Kecamatan Padang Cermin sebagai kecamatan terluas, yaitu 31.763 Ha. Dari luas keseluruhan Kabupaten Pesawaran tersebut, 13.121 Ha digunakan sebagai lahan sawah, sedangkan sisanya yaitu 104.256 Ha merupakan lahan bukan sawah dan lahan bukan pertanian. Jenis penggunaan lahan sawah yang terbanyak adalah irigasi tehnis dengan dua kali penanaman padi dalam setahun. Sedangkan jenis penggunaan lahan bukan sawah yang terbanyak adalah hutan negara.
Kabupaten Pesawaran terdiri atas 37 (tiga puluh tujuh) pulau. Tiga pulau yang terbesar adalah Pulau Legundi, Pulau Pahawang, dan Pulau Kelagian. Kabupaten Pesawaran juga mempunyai beberapa gunung yaitu Gunung Ratai di Kecamatan Padang Cermin dan yang tertinggi adalah Gunung Pesawaran di Kecamatan Kedondong dengan ketinggian 1.662 m. Sungai terpanjang di Kabupaten Pesawaran adalah Way Semah, dengan panjang 54 km dan daerah aliran seluas 135,0 km2. Sedangkan aliran sungai-sungai kecil diantaranya Way Penengahan, Way Kedondong, Way Kuripan, Way Tahala, Way Tabak, Way Awi, Way Padang Ratu, Way Ratai, dan lain-lain.
Kabupaten Pesawaran merupakan daratan dengan ketinggian dari permukaan laut yang bervariasi. Di Gedung Tataan sebagai pusat kota, misalnya, mempunyai tinggi 140,5 m dari permukaan laut.
Batas Wilayah
Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung, maka wilayah administrasi Kabupaten Pesawaran mempunyai batas-batas sebagai berikut:
Utara |
|
Timur |
|
Selatan |
|
Barat |
Sejarah
Kabupaten Pesawaran terbentuk melalui tahapan proses perjuangan yang cukup panjang, diawali sebelum Provinsi Lampung memisahkan diri dari Provinsi Sumatra Selatan sebagaimana tercatat dalam sejarah sebagai berikut:
1. Pada awal Tahun 1967 wilayah Lampung Selatan yang Ibu kotanya di Tanjung Karang berasal dari 4 (empat) kewedanaan yaitu: Kewedanaan Kalianda, Kewedanaan Teluk Betung, Kewedanaan Gedong Tataan dan Kewedanaan Kota Agung.
2. Pada Tahun 1968 Kabupaten Lampung Selatan diusulkan untuk dimekarkan menjadi 3 (tiga) Kabupaten yaitu: Kabupaten Rajabasa dengan Ibu kota Kalianda sekarang Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Tanggamus dengan Ibu kota Kota Agung yang terbentuk pada Tahun 1997 dan Kabupaten Pesawaran dengan Ibu kota Gedong Tataan terbentuk pada Tahun 2007.
3. Pada Tahun 1969 dengan disposisi oleh Pemerintahan Negeri dan DPR Negeri, mengusulkan kembali pemekaran wilayah Kabupaten Lampung Selatan, yang terdiri dari Kewedanaan Pringsewu menjadi Kabupaten Pesawaran, Kewedanaan Kota Agung menjadi Kabupaten Tanggamus dan Kewedanaan Teluk Betung menjadi wilayah pemekaran Kotamadya Tanjung Karang (sekarang Kota Bandar Lampung). Panitia Pelaksana Persiapan Kabupaten Pesawaran (P3KP) dibentuk pada tanggal 16 April 2001.
4. Pada Tahun 2002 Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan bekerjasama dengan Lembaga Penelitian Universitas Lampung (UNILA) melakukan penelitian dan Pengkajian tentang Kelayakan Kabupaten Lampung Selatan untuk dimekarkan menjadi 2 (dua) Kabupaten. Hasil penelitiannya Kabupaten Lampung Selatan Layak dimekarkan menjadi 2 (dua) Kabupaten dengan Kabupaten Pemekaran adalah Kabupaten Pesawaran.
Berkat kegigihan perjuangan dari P3KP, maka pada tanggal 17 Juli 2007 DPR RI menyetujui Pembentukan Kabupaten Pesawaran yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tanggal 10 Agustus 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung dengan 7 (tujuh) wilayah Kecamatan yaitu:
1. Kecamatan Gedong Tataan.
2. Kecamatan Negeri Katon.
3. Kecamatan Tegineneng.
4. Kecamatan Way Lima.
5. Kecamatan Padang Cermin.
6. Kecamatan Punduh Pedada.
7. Kecamatan Kedondong
Kemudian sebagai tindak lanjut penetapan Undang-Undang Nomor: 33 Tahun 2007 Menteri dalam Negeri menerbitkan Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten/Kota melalui Surat Menteri dalam Negeri Nomor: 135/2051/SJ tanggal 31 Aagustus 2007 dan pada tanggal 2 November 2007 Menteri dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia, melaksanakan peresmian pembentukan Kabupaten Pesawaran dengan melantik Bapak Drs. H. HARIS FADILAH, M.M sebagai Penjabat Bupati Pesawaran yang pertama dan dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia.
Pemerintahan
Daftar kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Pesawaran
Kabupaten Pesawaran terdiri dari 11 kecamatan dan 144 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 546.160 jiwa dengan luas wilayah 2.243,51 km² dan sebaran penduduk 243 jiwa/km².
Daftar kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Pesawaran, adalah sebagai berikut:
Kode |
Kecamatan |
Jumlah |
Daftar |
18.09.01 |
19 |
||
18.09.07 |
12 |
||
18.09.08 |
10 |
||
18.09.02 |
19 |
||
18.09.05 |
11 |
||
18.09.06 |
11 |
||
18.09.03 |
16 |
||
18.09.10 |
10 |
||
18.09.04 |
16 |
||
18.09.09 |
10 |
||
18.09.11 |
10 |
||
TOTAL |
144 |
Demografis
Berdasarkan hasil pencacahan Sensus Penduduk 2010, jumlah penduduk Kabupaten Pesawaran sementara adalah 397.294 jiwa, yang terdiri atas 204.934 laki-laki dan 192.360 perempuan. Dari hasil Sensus Penduduk Tahun 2000 (SP2010) tersebut masih tampak bahwa penyebaran penduduk Kabupaten Pesawaran masih bertumpu di Kecamatan Padang Cermin yakni sebesar 22,16 persen, kemudian diikuti oleh Kecamatan Gedong Tataan sebesar 21,57 persen.
Kecamatan Punduh Pidada adalah kecamatan dengan jumlah penduduk terkecil yaitu 25.919 jiwa. Sedangkan Kecamatan Padang Cermin dan Kecamatan Gedong Tataan merupakan kecamatan yang paling banyak penduduknya yakni masing-masing sebanyak 88.057 jiwa dan 85.696 jiwa.
Dengan luas wilayah Kabupaten Pesawaran sekitar 1.173,77 km2 yang didiami oleh 397.294 jiwa maka rata-rata tingkat kepadatan penduduk Kabupaten Pesawaran adalah sebanyak 338 jiwa/km2. Kecamatan yang paling tinggi tingkat kepadatan penduduknya adalah Kecamatan Gedong Tataan yakni sebanyak 882 jiwa/km2 sedangkan yang paling rendah adalah Kecamatan Punduh Pidada yakni sebanyak 115 jiwa/km2.
Sex ratio penduduk Pesawaran adalah sebesar 106, yang artinya jumlah penduduk laki-laki 6 persen lebih banyak dibandingkan jumlah penduduk perempuan, atau setiap 100 perempuan terdapat 106 laki-laki.
Sex ratio terbesar terdapat di Kecamatan Punduh Pidada yaitu sebesar 111. Laju pertumbuhan penduduk Kabupaten Pesawaran per tahun selama sepuluh tahun terakhir yakni dari tahun 2000-2010 sebesar 1,29 persen. Laju pertumbuhan penduduk Kecamatan Padang Cermin adalah yang tertinggi dibandingkan Kecamatan lain di Kabupaten Pesawaran yakni sebesar 1,82 persen, sedangkan yang terendah di Kecamatan Punduh Pidada yakni sebesar 0,74 persen. Kecamatan Gedong Tataan menempati urutan kedua terbesar laju pertumbuhan penduduknya yaitu sebesar 1,78 persen meskipun kecamatan tersebut merupakan ibu kota dari Kabupaten Pesawaran.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar memeluk agama Islam 97,66%, kemudian menyusul berturut-turut Kristen 1,86% (Protestan 1,21% & Katolik 0,65%), kemudian Buddha 0,37%, Dan Hindu 0,10%. Dalam masyarakat Kabupaten Pesawaran, kehidupan umat beragama berjalan dengan baik di mana toleransi dan sikap menghargai sangat tinggi.
-----ooooo oOo ooooo-----
Sumber : Google Wikipedia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar