KABUPATEN TOBA SAMOSIR
PROVINSI SUMATERA UTARA
Orientasi
Toba (surat Batak: ᯖᯬᯅ) adalah sebuah kabupaten di provinsi Sumatra Utara, Indonesia. Ibu kotanya berada di Balige. Kabupaten Toba merupakan satu dari tujuh
kabupaten yang mengelilingi Danau Toba, yaitu danau terluas di Indonesia. Suku yang mendiami kabupaten ini pada
umumnya adalah suku Batak Toba, dengan jumlah penduduk 206.199 jiwa (2020).
Kabupaten ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Mandailing Natal, di Provinsi Daerah Tingkat I Sumatra Utara. Kabupaten yang sebelumnya bernama Toba Samosir ini merupakan pemekaran dari daerah tingkat II Kabupaten Tapanuli Utara. Pada tanggal 3 Maret 2020, Kabupaten Toba Samosir berubah nama menjadi Kabupaten Toba melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2020 tentang perubahan nama Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba di Sumatra Utara.
Sejarah
Pembentukan Kabupaten Toba Samosir
Kabupaten Toba Samosir dimekarkan dari Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara setelah menjalani waktu yang cukup lama dan melewati berbagai proses, pada akhirnya terwujud menjadi kabupaten baru dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabupaten DATI II Toba Samosir dan Kabupaten DATI II Mandailing Natal di Daerah Tingkat I Sumatra Utara.
Kabupaten Toba Samosir diresmikan pada tanggal 9 Maret 1999 bertempat di Kantor Gubernur Sumatra Utara oleh Menteri Dalam Negeri Syarwan Hamid atas nama Presiden Republik Indonesia sekaligus melantik Drs. Sahala Tampubolon selaku Penjabat Bupati Toba Samosir. Pada saat itu, sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten adalah Drs. Parlindungan Simbolon. Disusul pada tahun 2000 diadakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toba Samosir, dengan hasil pemilihan, menetapkan Drs. Sahala Tampubolon sebagai Bupati dan Maripul S. Manurung, SH., sebagai wakil Bupati Toba Samosir, masa bakti 2000 – 2005, pelantikan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2000 di Balige.
Pada awal pembentukannya, kabupaten ini terdiri atas 13 (tiga belas) kecamatan, 5 (lima) kecamatan pembantu, 281 desa dan 19 kelurahan. Seiring dengan perjalanan pemerintahan di kabupaten ini jumlah kecamatan mengalami perubahan secara bertahap. Pada awal tahun 2002 dibentuk 5 kecamatan baru yakni pendefinitifan 4 (empat) kecamatan pembantu menjadi 4 (empat) kecamatan defenitif dan pembentukan 1 (satu) kecamatan baru. Kelima kecamatan tersebut adalah Kecamatan Ajibata, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kecamatan Uluan, Kecamatan Ronggur Nihuta dan Kecamatan Borbor.
Kondisi pemekaran kecamatan berlanjut hingga pada akhir tahun 2002, dimana adanya aspirasi masyarakat yang cukup kuat dalam menyuarakan pemekaran Kecamatan Harian menjadi dua kecamatan yakni Kecamatan Harian dan Kecamatan Sitiotio sebagai kecamatan pemekaran baru. Kuatnya aspirasi pembentukan kecamatan ini disikapi dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten Toba Samosir karena didukung fakta–fakta permasalahan di masyarakat baik kondisi geografis wilayah dan lain sebagainya, hingga akhirnya Pemerintah Kabupaten Toba Samosir menetapkan Keputusan Bupati Toba Samosir tentang Pembentukan Kecamatan Sitiotio mendahului Peraturan Daerah, setelah mendapatkan izin prinsip dari DPRD Kabupaten Toba Samosir pada tahun 2002. Keputusan Bupati ini dikuatkan dengan penetapan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kecamatan Sitiotio di Kabupaten Toba Samosir.
Kabupaten Samosir Dimekarkan dari Kabupaten Toba Samosir
Perkembangan dan pembentukan wilayah tidak sampai disitu saja, perubahan–perubahan lain semakin banyak terjadi seperti isu pemekaran kembali Kabupaten Toba Samosir menjadi 2 (dua) kabupaten. Isu ini berkembang seiring dengan situasi dan kondisi sosial, ekonomi dan politik yang berkembang pada saat itu. Perkembangan kondisi sosial, ekonomi, dan politik dimasyarakat menginginkan Kabupaten Toba Samosir dimekarkan kembali menjadi Kabupaten Toba Samosir dan Kabupaten Samosir (meliputi seluruh kecamatan yang ada di Pulau Samosir dan sebagian pinggiran Danau Toba di Daratan Pulau Sumatra di bagian barat Pulau Samosir) dengan tujuan untuk mempercepat pembangunan guna mengejar ketertinggalan dari daerah lain. Aspirasi yang berkembang di masyarakat ini tidak menunggu waktu yang begitu lama, hingga pada tahun 2003 Kabupaten Toba Samosir dimekarkan menjadi Kabupaten Toba Samosir dan Kabupaten Samosir dan diresmikan pada tanggal 7 Januari 2004.
Sejak peresmian ini Kabupaten Samosir, wilayah Kabupaten Toba Samosir berkurang karena seluruh wilayah kecamatan yang ada di Pulau Samosir dan sekitarnya. Dan sejak tanggal 7 Januari 2004, Kabupaten Toba Samosir dari 20 Kecamatan, 281 Desa dan 19 Kelurahan mengalami perubahan baik jumlah kecamatan, desa dan kelurahan, jumlah penduduk, luas wilayah, dan batas – batas wilayah secara signifikan yakni menjadi 11 Kecamatan 179 Desa dan 13 Kelurahan. Sedangkan Kabupaten Samosir terdiri dari 9 Kecamatan, 102 Desa dan 6 Kelurahan.
Pemekaran Kecamatan di Kabupaten Toba Samosir
Pemekaran wilayah selanjutnya terjadi pada Kecamatan Silaen dengan melahirkan Kecamatan Sigumpar. Banyak alasan yang mempengaruhi terjadinya pemekaran wilayah kecamatan di Kabupaten Toba Samosir, antara lain: kondisi luas wilayah, jarak ke ibu kota kabupaten, letak geografis, serta dikaitkan juga dengan kondisi ketertinggalan dan dorongan keinginan serta tuntutan masyarakat itu sendiri. Ada beberapa hal yang memperlihatkan kuatnya keinginan dan aspirasi masyarakat untuk maju, antara lain terlihat pada masyarakat Kecamatan Borbor dimana permintaan pemekaran diikuti dengan penyerahan lahan lokasi perkantoran dan penyediaan sarana gedung kantor kecamatan baru secara swadaya oleh masyarakat. Kondisi ini dinilai pemerintah sebagai bukti kesungguhan masyarakat yang mendambakan wilayahnya dimekarkan menjadi kecamatan baru.
Pada tahun 2006 Pemerintah Kabupaten Toba Samosir melaksanakan pemekaran kecamatan. Dari sebelas kecamatan, dimekarkan kecamatan baru yakni Kecamatan Tampahan pemekaran dari Kecamatan Balige, Kecamatan Siantar Narumonda pemekaran dari Kecamatan Porsea, dan Kecamatan Nassau pemekaran dari Kecamatan Habinsaran.
Pada tahun 2008 juga terjadi pemekaran kecamatan karena tingginya aspirasi masyarakat dalam pemerataan pembangunan. Adapun kecamatan yang dimekarkan adalah Kecamatan Parmaksian pemekaran dari Kecamatan Porsea dan Kecamatan Bonatua Lunasi pemekaran dari Kecamatan Lumban Julu. Pada tahun 2008 juga telah dilakukan pemekaran desa sebanyak dua puluh empat desa.
Pilkada Toba 2010
Pada tanggal 12 Mei 2010 Kabupaten Toba Samosir melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk masa jabatan 2010 – 2015. Dalam Pilkada yang dilaksanakan secara demokratis tersebut pasangan Pandapotan Kasmin Simanjuntak dan Liberty Pasaribu berhasil meraih suara terbanyak dan memenangkan pilkada tersebut.
Pilkada Toba 2015
Pemilihan umum Bupati Toba 2015 dilaksanakan pada 9 Desember 2015 untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba periode 2015-2020. KPUD Kabupaten Toba telah menetapkan tiga pasang kandidat peserta Pilkada Toba tahun 2015, yaitu:
No Urut |
Pasangan calon |
Pendukung |
1. |
Hulman Sitorus |
Partai Nasional Demokrat (NasDem) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) |
2. |
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) |
|
3. |
Perseorangan/Independen |
Pilkada Toba tahun 2015 terlaksana secara demokratis dan pasangan Darwin Siagian–Hulman Sitorus berhasil memperoleh suara terbanyak sehingga memenangkan pilkada tersebut.
Perubahan Nama Kabupaten Toba Samosir Menjadi Kabupaten Toba
Dalam perkembangan penyelenggaraan pemerintahan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatra Utara, Kabupaten Toba Samosir dimekarkan menjadi Kabupaten Toba Samosir dan Kabupaten Samosir. Kabupaten Samosir wilayahnya mencakup seluruh kecamatan yang terletak di Pulau Samosir dan sebagian daratan Pulau Sumatra sehingga penggunaan nama Kabupaten Toba Samosir sudah tidak sesuai dan perlu diubah.
Dengan terbentuknya Kabupaten Samosir, penggunaan nama Kabupaten Toba Samosir sudah tidak sesuai dikarenakan wilayah cakupan Kabupaten Toba Samosir sudah tidak mencakup wilayah Kabupaten Samosir. Dalam praktiknya, penggunaan nama Kabupaten Toba Samosir sering menyebabkan ketidaktertiban, karena nama Toba Samosir sering diartikan Samosir ataupun sebaliknya.
Perubahan nama ini juga dinginkan atas dasar faktor sejarah, adat istiadat serta aspirasi masyarakat dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Toba Samosir yang merasa perlu melakukan perubahan nama Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba. Secara filosofis, perubahan nama Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba sarat dengan nilai-nilai sejarah dan adat istiadat masyarakat yang tinggal di Kabupaten Toba Samosir yaitu masyarakat subsuku Toba Holbung dan daerah yang ditempati disebut daerah Toba serta orang atau komunitas nlasyarakat yang tinggal di Kabupaten Toba Samosir disebut sebagai orang Toba (Par Toba).
Pada tanggal 3 Maret 2020, Kabupaten Toba Samosir berganti nama menjadi Kabupaten Toba dan secara resmi disahkan oleh Presiden Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Nama Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba di Sumatra Utara. Dan diumumkan kepada masyarakat kabupaten Toba pada 9 Maret 2020, bertepatan dengan Ulang Tahun ke-21 kabupaten Toba.
Geografi
Kabupaten Toba memiliki luas wilayah 2.021.80 km² atau 3,19% dari total luas Provinsi Sumatra Utara. Kabupaten Toba berada pada 2°03'–2°40' Lintang Utara dan 98°56′–99°40′ Bujur Timur. Kabupaten Toba terletak pada wilayah dataran tinggi dengan ketinggian antara 900–2.200 meter di atas permukaan laut, dengan topografi dan kontur tanah yang beraneka ragam, yaitu datar, landai, miring dan terjal. Struktur tanahnya labil dan terletak pada wilayah gempa tektonik dan vulkanik.
Karena terletak dekat Garis Khatulistiwa, Kabupaten Toba tergolong ke dalam daerah beriklim tropis. Sebagaimana kabupaten lainnya di Indonesia, Kabupaten Toba mempunyai musim kemarau dan musim penghujan. Musim kemarau biasanya terjadi pada bulan Januari sampai dengan Juli dan musim penghujan biasanya terjadi pada bulan Agustus sampai dengan bulan Desember, di antara kedua musim itu terdapat musim pancaroba.
Batas wilayah
Kabupaten Toba Memiliki Batas Wilayah Sebagai Berikut:
Utara |
|
Timur |
|
Selatan |
|
Barat |
Pemerintahan
Wilayah administrasi Kabupaten Toba pada tahun 2017 terdiri dari 16 kecamatan dengan 244 desa/kelurahan, yaitu 231 desa dan 13 kelurahan. Kecamatan Balige merupakan kecamatan dengan jumlah desa/kelurahan terbanyak, yaitu 35 desa/kelurahan. Sedangkan Kecamatan Tampahan merupakan kecamatan dengan jumlah desa/kelurahan yang paling sedikit, yaitu hanya 6 desa.
Kecamatan Habinsaran merupakan kecamatan dengan wilayah terluas yaitu 408,70 km² atau 20,21% dari total luas Kabupaten Toba, sementara Kecamatan Siantar Narumonda merupakan wilayah terkecil yaitu 22,19 km² atau 1,10% dari total luas Kabupaten Toba. Kecamatan Nassau merupakan kecamatan yang paling jauh dari ibu kota Kabupaten Toba yaitu berjarak sekitar 76 kilometer ke ibu kota kecamatan.
Bupati dan Wakil
Bupati Toba adalah pemimpin tertinggi di lingkungan pemerintah Kabupaten Toba. Bupati Toba bertanggungjawab kepada Gubernur provinsi Sumatra Utara. Saat ini, bupati atau kepala daerah yang menjabat di Kabupaten Toba ialah Poltak Sitorus, dengan wakil bupati Tonny M. Simanjuntak. Mereka menang pada Pemilihan umum Bupati Toba 2020. Poltak Sitorus merupakan bupati Toba ke-5 setelah kabupaten ini didirikan. Mereka dilantik oleh gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi, pada 26 Februari 2021 di Kota Medan.
Lambang Berbentuk Lonjong dengan satu tangkai kapas di sebelah kanan berjumlah 17 kantung dan di sebelah kiri satu tangkai padi berjumlah 45 butir melambangkan tanggal dan tahun bersejarah, yaitu Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia serta menggambarkan tujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
1. Bulat Lonjong Merah dan Putih bagi dua secara horizontal melambangkan bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Perisai Segi Lima melambangkan Pancasila dasar negara Republik Indonesia
3. Rumah Adat melambangkan bahwa Kabupaten Toba merupakan suatu rumah tangga atau suatu daerah otonom yang mempunyai otonom atau hak dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan Peraturan perundangan yang berlaku.
Rumah tersebut mempunyai bentuk dan ciri sebagai berikut:
1. Tiang Kiri Kanan yang menandakan bahwa Pembentukan Kabupaten Toba ditetapkan dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1998, anak tangga berjumlah lima tingkatan, rusuk tiang tiga dipadu dengan satu helai ulos, yang melengkung rumbai sembilan di kiri dan di kanan sisi bawah menandakan bahwa Kabupaten Toba diresmikan pada tanggal 9 Maret 1999 oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia bertempat di Kantor Gubernur Sumatra Utara di Medan.
2. Ransang (rusuk tiang) terdiri dari tiga jalur melambangkan sistem kekerabatan Dalihan Na Tolu sebagai salah satu filosofi dalam budaya adat Batak Toba dan secara keseluruhan struktur rumah adat Batak melambangkan norma-norma kehidupan masyarakat Batak yang perlu untuk senantiasa dijaga, dipelihara, dilestarikan dan dikembangkan sesuai dengan kemajuan ilmu dan teknologi.
3. Rumah Adat dalam Perisai Segi Lima dilatarbelakangi oleh lukisan – lukisan Bukit Barisan, Danau Toba dan Pulau Samosir menggambarkan bahwa di wilayah Kabupaten Toba terdapat berbagai potensi alam yang dapat dikembangkan untuk kemakmuran masyarakat.
4. Piso Halasan menggambarkan bahwa Kabupaten Toba adalah termasuk lokasi perjuangan dan Tempat Makam Pahlawan Nasional Raja Sisingamangaraja XII.
5. Hutan dan Lahan Hijau menggambarkan area pertanian yang subur.
6. Tungkot Balehat Raja menggambarkan bahwa masyarakat Toba selalu menginginkan pemimpin yang bijaksana dan berwibawa.
7. Pustaha dan Sipun melambangkan harapan untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas melalui pendidikan sebagai wujud dari salah satu filosofi masyarakat Batak Toba, yaitu Anakhonhi do Hamoraon di Au.
8. Bendungan dan Busur/Air Terjun adalah potensi alam yang telah diolah dan siap untuk dikembangkan menuju industri yang tepat guna.
9. Pita tempat tulisan Toba berwarna kuning melambangkan masyarakat Toba senantiasa optimis untuk mencapai masyarakat adil dan makmur.
10. Motto (semboyan) Kabupaten Toba dalam Bahasa Batak Toba disebut Tampakna do rantosna, rim ni tahi do gogona. Yang mengandung arti bahwa dengan persatuan dan kesatuan yang dilandasi rasa kebersamaan untuk bekerja sama untuk saling membantu, maka apa yang diharapkan akan selalu dapat dicapai.
Sosial Budaya
Berdasarkan perbandingan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dari 33 Kabupaten/Kota di Sumatra Utara tahun 2013, Kabupaten Toba berada di peringkat 5 dengan indeks sebesar 77,49 (level menengah atas). Kota Pematang Siantar berada di urutan 1 dengan indeks sebesar 78.62 persen (BPS Sumatra Utara, 2014)
Baju adat Batak Toba, penduduk asli kabupaten Toba
Suku asli yang mendiami Kabupaten Toba pada umumnya adalah Suku Batak dari sub-suku Toba. Selain Toba, etnis Batak lain meliputi Batak Simalungun, Batak Pakpak, Batak Angkola dan Batak Mandailing: juga suku lainnya seperti Karo, Nias, Melayu dan lain sebagainya. Ada juga etnis pendatang luar Sumatra Utara seberti Jawa, Minangkabau, dan Tionghoa.
Marga Batak yang mendiami Kabupaten Toba bervariasi, namun dapat digolongkan kedalam beberapa kelompok, yaitu:
1. Marga keturunan Borbor (Lubis, Pasaribu, Sipahutar, Tanjung) menduduki wilayah timur (Kecamatan Borbor, Laguboti, Habinsaran, dan Nassau)
2. Marga keturunan Nai Rasaon (Butarbutar, Manurung, Sirait, dan Sitorus) menduduki wilayah utara (Kecamatan Ajibata, Lumban Julu, Porsea, Parmaksian, dan Uluan)
3. Marga keturunan Sibagot Ni Pohan (Tampubolon, Baringbing, Silaen, Siahaan, Simanjuntak, Hutagaol, Panjaitan, Siagian, Pardosi, Sianipar, Simangunsong, Marpaung, Napitupulu, dan Pardede) menduduki wilayah selatan (Kecamatan Balige, Habinsaran, Siantar Narumonda, Sigumpar, Silaen, Tampahan)
4. Marga keturunan Silahi Sabungan (Silalahi dan Tambun/Tambunan) menduduki wilayah selatan (Kecamatan Balige)
5. Marga keturunan Sipaet Tua (Aruan, Hutahaean, Hutajulu, Hutapea, Pangaribuan, Sibarani, Sibuea) menduduki wilayah selatan (Kecamatan Laguboti dan Silaen)
Agama
Mayoritas penduduk Kabupaten Toba menganut agama Kristen yakni 93,10% dengan sebagian besar memeluk Protestan, 85,75% dan Katolik 7,35%. Pada umumnya agama Kristen dianut oleh suku Batak (Toba, Simalungun, dan Karo). Sedangkan agama Islam berjumlah 5,92% yang pada umumnya dianut oleh suku Batak (Toba, Angkola dan Mandailing), Jawa dan Minangkabau. Keturunan Tionghoa yang berdomisili di Kabupaten Toba pada umumnya menganut agama Buddha sekitar 0,03%. Pemeluk agama Hindu dan Konghucu sangat sedikit, kurang dari 0,01%, atau sekitar 9 jiwa dari seluruh populasi.
Gereja HKBP dan Kabupaten Toba memiliki hubungan yang sangat erat dalam mengembangkan baik HKBP maupun wilayah Toba sendiri. Mayoritas penduduk Kabupaten Toba yang beragama Kristen Protestan adalah jemaat Gereja HKBP. Dalam sejarahnya, Misionaris dan Ephorus HKBP pertama Ludwig Ingwer Nommensen sempat menetap di Sigumpar bertahun lamanya sambil menyebarkan agama Kristen hingga akhir hayatnya, dimana Nommensen juga dikebumikan di Sigumpar.
Misionaris Kristen juga bukan hanya sekadar memperkenalkan agama kepada masyarakat Toba, namun juga kemajuan dan kesejahteraan melalui peningkatan pendidikan dan kesehatan. Seiring berkembang pesatnya penyabaran agama Kristen melalui HKBP di Tanah Batak terkhusus wilayah Toba, akses pendidikan juga semakin mudah untuk digapai masyarakat melalui pembangunan sarana pendidikan yang dibangun oleh HKBP sendiri, oleh sebab itu hingga saat ini masih lazim ditemui di wilayah Toba bangunan Gereja berdampingan dengan bangunan sekolah. Sedang dari sisi kesehatan, Rumah Sakit HKBP Balige merupakan kontribusi Gereja HKBP terhadap peningkatan kesehatan masyarakat di Toba.
Agama tradisional Suku Batak Toba yaitu Parmalim dipeluk oleh sebagian masyarakat Batak yang berpusat di Huta Tinggi, Kecamatan Laguboti. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Toba tahun 2020 mencatat, jumlah pemeluk Parmalim sebanyak 2.030 jiwa (0,95%).
Sarana Peribadatan
Jumlah rumah ibadah menurut jenis rumah ibadah pada tahun 2019 di Kabupaten Toba sebagai berikut:
1. Gereja Protestan sebanyak 445 bangunan
2. Gereja Katolik sebanyak 68 bangunan
Pendidikan
Sarana Pendidikan di Kabupaten Toba (2016) |
|
Jenjang Pendidikan |
Jumlah |
158 |
|
228 |
|
51 |
|
15 |
|
19 |
|
Sumber: Jumlah Sekolah Menurut Tingkat Pendidikan dan Kecamatan |
Menurut BPS Toba, persentase angka melek huruf di Kabupaten Toba tahun 2013 adalah sebesar 98,57 persen. Dibandingkan kabupaten lainnya di Provinsi Sumatra Utara, penduduk Toba bersekolah lebih lama, indikator ini ditunjukkan dengan rata-rata lama sekolah 9,89 tahun, artinya secara rata-rata sudah menyelesaikan pendidikan sampai jenjang kelas SLTA. Hal ini menunjukkan bahwa penduduk Toba sudah sadar akan pentingnya pendidikan.
Kabupaten Toba memiliki fasilitas pendidikan yang cukup baik, pada tahun 2017 Kabupaten Toba memiliki tujuh perguruan tinggi setingkat akademi yang tersebar di Kecamatan Balige, Laguboti dan Silaen. Jumlah mahasiswa tercatat 1.397 orang dengan jumlah dosen 152 orang. Tersedianya fasilitas pendidikan unggulan seperti SMA Negeri 1 Balige, SMA Negeri 2 Balige, SMA Unggul Del dan Institut Teknologi Del di Laguboti juga menunjang akses pendidikan yang baik di Kabupaten Toba.
Kesehatan
Tersedianya sarana dan prasarana kesehatan yang ditunjang oleh kemudahan dan terjangkaunya pelayanan kesehatan terhadap masyarakat luas merupakan salah satu pilar pembangunan dibidang kesehatan Pemerintah Kabupaten Toba. Dengan tersedianya sarana dan prasarana kesehatan berupa Rumah sakit, Puskesmas, Polindes, Posyandu, apotek, dan lain-lain merupakan sarana dalam meningkatkan dan menunjang kualitas hidup masyarakat.
Kabupaten Toba memiliki 50 unit sarana kesehatan yang terdiri dari:
1. 3 unit Rumah Sakit, terletak di Kecamatan Balige, Laguboti, dan Porsea
2. 1 unit Rumah Sakit Kusta, terletak di Kecamatan Laguboti
3. 19 unit Puskesmas, tersebar secara merata di masing-masing kecamatan
4. 32 unit Puskesmas Pembantu (pustu), tersebar secara merata di masing-masing kecamatan
5. 82 unit Polindes, tersebar secara merata di masing-masing kecamatan
6. 275 unit Posyandu, tersebar secara merata di masing-masing kecamatan
Ekonomi
Menurut Statistik Daerah Toba tahun 2014, selama 3 tahun terakhir pertumbuhan ekonomi di Toba selalu positif. PDRB Perkapita merupakan PDRB (atas dasar harga berlaku) dibagi dengan jumlah penduduk pertengahan tahun. Pada tahun 2013 besaran PDRB Perkapita Kabupaten Toba mencapai Rp. 28,24 juta dengan laju peningkatan sebesar 12,36 persen dibandingkan dengan PDRB Perkapita tahun 2012 yang berkisar Rp. 25,13 juta. Besaran PDRB perkapita Kabupaten Toba tahun 2013 menempati urutan ke-7 dari 33 Kabupaten/Kota di Sumatra Utara setelah Batubara, Medan, Deli Serdang, Labuhan Batu Selatan, Labuhan Batu Utara, dan Binjai. PDRB Kabupaten Toba menyumbang sebesar 1.24 persen terhadap pembentukan PDRB Sumatra Utara tahun 2013.
Pertanian
Masjid sebanyak 44 bangunan dan 1 musholah.
Sebagian besar penduduk Kabupaten Toba menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian. Hal ini dapat dilihat dari luas lahan pertanian, khususnya lahan persawahan. Pertanian menjadi sektor andalan bagi Kabupaten Toba dalam menggerakan perekonomian daerah. Tahun 2016 sektor ini memberi kontribusi yang cukup besar dalam pembentukan PDRB Kabupaten Toba, yaitu sekitar 34,93 persen terhadap total PDRB.
Kabupaten Toba merupakan salah satu sentra penghasil padi dan jagung di Sumatra Utara. Jika dibandingkan dengan kabupaten lain, produksi padi di Toba mencapai 3,81 persen dari seluruh produksi padi di Sumatra Utara dan masuk pada peringkat ke delapan. Selain padi dan jagung, hasil pertanian Kabupaten Toba adalah cabai, bawang merah, bawang putih, bawang daun, ubi kayu, andaliman, kacang tanah, sayur mayur dan sebagainya. Selain itu, untuk tanaman buah-buahan yang cukup potensial di Kabupaten Toba adalah buah mangga, avokad, durian, pisang, jeruk, dan nanas.
Perkebunan
Tanaman perkebunan umumnya merupakan usaha yang dikelola secara swadaya oleh rakyat. Tanaman perkebunan yang dikelola oleh perusahaan perkebunan masih relatif kecil. Kopi merupakan komoditas andalan tanaman perkebunan rakyat yang mempunyai prospek yang baik. Dilihat dari luas tanam, tanaman kopi merupakan tanaman perkebunan rakyat dengan luas tanam terluas dibanding dengan tanaman perkebunan lainnya. Luas tanaman kopi tahun 2016 sebesar 3.558,83 Ha. Tidak seperti tanaman perkebunan rakyat lainnya, tanaman kopi tersebar di seluruh kecamatan, Kecamatan Habinsaran merupakan daerah yang mempunyai areal tanaman kopi terluas dibanding kecamatan lainnya di Kabupaten Toba. Selain kopi, komoditas perkebunan lainnya adalah karet, kemenyan, cengkih, dan aren.
Peternakan
Usaha peternakan umumnya juga dikelola dan diusahakan oleh masyarakat sebagai usaha rumah tangga. Ternak dapat dikelompokkan menjadi ternak besar, ternak kecil dan unggas. Ternak besar terdiri dari sapi, kerbau dan kuda. Ternak kecil meliputi kambing, domba dan babi. Sedangkan ternak unggas meliputi ayam dan itik.
Perikanan
Usaha perikanan pada umumnya juga dikelola sebagai usaha rumah tangga, baik sebagai kegiatan budidaya maupun kegiatan penangkapan ikan. Budidaya perikanan dilakukan di kolam, sawah, jaring apung, kolam air deras dan pembenihan, sedangkan usaha penangkapan dilakukan di danau, sungai dan rawa. Produksi ikan Kabupaten Toba menurut BPS Toba pada tahun 2013 sebesar 11.174,6 ton yang terdiri dari 1.052,9 ton hasil penangkapan dan 10.121,7 ton hasil budidaya. Hasil dari komoditas perikanan adalah ikan mas, ikan nila, ikan mujair, ikan lele, ikan gabus, dan ikan pora-pora.
Kehutanan
Produksi hasil hutan yang terbesar tercatat adalah Eucalyptus dan Pulp masing-masing sebanyak 37.228,42 ton dan 178.676,11 m3. Hasil hutan lainnya adalah kayu bakar, rotan, dan getah tusam.
Perdagangan
Jumlah pekan/pasar yang ada di Kabupaten Toba tersebar hampir di semua kecamatan kecuali Kecamatan Tampahan dan Siantar Narumonda, masing-masing pekan juga memiliki hari yang berbeda. Jumlah pasar yang terdapat di Kabupaten Toba sebanyak 13 pasar dan 354 kios yang ditmpati oleh pedangang untuk berjualan.
Sarana Pekan/Pasar di Kabupaten Toba
Industri
Jumlah usaha industri kecil di Kabupaten Toba tahun 2016 sebanyak 814 usaha dengan jumlah tenaga kerja yang terserap sebanyak 1.534 orang. Dari jumlah usaha tersebut, industri sandang dan kulit merupakan industri kecil dengan jumlah usaha terbanyak, yaitu: 514 usaha (63,14 persen) dengan tenaga kerja sebanyak 860 orang. Berdasarkan kecamatan, industri sandang dan kulit terbanyak berada di Kecamatan Uluan dengan 219 usaha dengan 219 tenaga kerja dan Tampahan dengan 75 usaha dengan 75 tenaga kerja.
Industri Pangan menempati urutan kedua terbanyak setelah industri sandang dan kulit dengan 108 usaha dan 250 tenaga kerja. Industri ini paling banyak terdapat di Kecamatan Balige dengan 25 usaha yang menyerap 50 orang tenaga kerja serta Kecamatan Habinsaran dengan 10 usaha dan 38 tenaga kerja.
PLTA Asahan I yang dioperasikan oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), dan perusahaan pulp PT Toba Pulp Lestari (TPL) terdapat di kabupaten ini.
Sarana & Prasarana
Listrik & Air Minum
Air yang bersih merupakan kebutuhan yang sangat vital bagi kebutuhan manusia. Kebutuhan akan air bersih terutama untuk keperluan air minum. Sampai tahun 2016 baru enam kecamatan di Kabupaten Toba yang menikmati air bersih yang dikelola oleh PDAM Tirtanadi Cabang Toba yang tersebar di 49 desa/kelurahan dengan jumlah pelanggan sebanyak 5.913. Kelima kecamatan tersebut adalah Kecamatan Balige, Laguboti, Porsea, Pintu Pohan Meranti, Ajibata dan Parmaksian.
Transportasi
Jalan di Kabupaten Toba pada tahun 2016 mencapai 1.006,49 km yang terbagi atas jalan negara sepanjang 60,89 Km, jalan provinsi sepanjang 199,50 Km dan jalan kabupaten sepanjang 746,10 Km. Kecamatan Habinsaran merupakan kecamatan yang memiliki jalan terpanjang sekitar 15,36% dan kecamatan Ajibata merupakan kecamatan yang memiliki terpendek sekitar 1,53% dari total jalan di Kabupaten Toba.
Perairan Danau Toba juga berfungsi sebagai prasarana transportasi air yang menghubungkan antar daerah, khususnya menghubungkan antara Pulau Samosir dengan daerah Toba. Dermaga Ajibata merupakan dermaga yang paling sibuk, dengan jumlah kunjungan kapal penumpang dan barang di dermaga tersebut tahun 2016 masing-masing mencapai 6.956 kunjungan kapal, 196.069 penumpang dan 3.910,4 ton barang.
Pariwisata
Didukung oleh sumber daya alam dan keindahan Danau Toba, sektor pariwisata merupakan sektor potensial yang dapat menjadi andalan di Kabupaten Toba. Jumlah Wisatawan Datang ke Kabupaten Toba tahun 2015 terhitung 114.594 wisatawan; terdiri dari 11.828 wisatawan mancanegera, dan 102.766 wisatawan domestik. Jumlah hotel di Kabupaten Toba tahun 2016 sebanyak 26 hotel, dengan 591 kamar.
Sejarah
Sejarah Kabupaten Toba bermula dari era pra-kolonial hingga sekarang. Kabupaten Toba adalah sebuah kabupaten di Provinsi Sumatra Utara, Indonesia yang dibentuk pada tahun 1998 atas pemekaran daerah dari Kabupaten Tapanuli Utara. Kabupaten Toba yang dihuni oleh Suku Batak Toba telah melalui banyak perubahan dan perkembangan dalam sejarahnya.
Masa Pra-kolonial
Menurut sejarah leluhur serta mitologi penciptaan dan penyebaran orang Batak Toba di Tano Batak, Kabupaten Toba adalah salah satu wilayah perkembangan Suku Batak Toba. Dalam perkembangannya Suku Batak Toba dapat dikategorikan sebagai empat sub-suku yang memiliki wilayah masing-masing; dan dewasa ini status tiap wilayah sub-suku telah angkat menjadi kabupaten. Adapun keempat sub suku Batak Toba adalah:
1. Humbang, saat ini bagian dari Kabupaten Humbang Hasundutan
2. Samosir, saat ini bagian dari Kabupaten Samosir
3. Silindung, saat ini bagian dari Kabupaten Tapanuli Utara
4. Toba Holbung, saat ini bagian dari Kabupaten Toba
Kawasan Toba Holbung (atau sering disebut Toba saja) menjadi tanah ulayat para leluhur Suku Batak Toba ratusan tahun yang lalu, adapun Marga Batak yang bermukim di Toba Holbung dapat digolongkan kedalam empat kelompok, yaitu:
1. Marga keturunan Nai Rasaon (Butarbutar, Manurung, Sirait, dan Sitorus) menduduki wilayah utara (Kecamatan Ajibata, Lumban Julu, Porsea, Parmaksian, dan Uluan)
2. Marga keturunan Sibagot Ni Pohan (Tampubolon, Barimbing, Silaen, Siahaan, Simanjuntak, Hutagaol, Panjaitan, Siagian, Pardosi, Sianipar, Simangunsong, Marpaung, Napitupulu, dan Pardede) menduduki wilayah selatan (Kecamatan Balige, Habinsaran, Siantar Narumonda, Sigumpar, Silaen, Tampahan)
3. Marga keturunan Sipaet Tua (Aruan, Hutahaean, Hutajulu, Hutapea, Pangaribuan, Sibarani, Sibuea) menduduki wilayah selatan (Kecamatan Laguboti dan Silaen)
4. Marga keturunan Borbor (Lubis, Pasaribu, Sipahutar, Tanjung) menduduki wilayah timur (Kecamatan Borbor, Laguboti, Habinsaran, dan Nassau)
Hingga saat ini Kabupaten Toba masih didominasi oleh marga-marga tersebut.
Sebelum Kemerdekaan Indonesia
Pada masa pemerintahan Hindia Belanda, Kabupaten Toba termasuk dalam Karesidenan Tapanuli yang dipimpin seorang Residen bangsa Belanda yang berkedudukan di Sibolga. Keresidenan Tapanuli yang dulu disebut Residentie Tapanuli terdiri dari empat Afdeling (Kabupaten) yaitu:
2. Afdeling Mandailing Angkola
3. Afdeling Sibolga en Omstreken
5. Afdeling Batak Landen dipimpin seorang Asisten Residen yang beribu kotakan Tarutung yang terdiri lima Onderafdeling (wilayah) yaitu:
6. Onderafdeling Silindung (Kabupaten Tapanuli Utara sekarang) dengan ibu kota Tarutung
7. Onderafdeling Hoovlakte Van Toba (Kabupaten Tapanuli Utara sekarang) dengan ibu kota Siborongborong
8. Onderafdeling Toba (Kabupaten Toba sekarang) dengan ibu kota Balige
9. Onderafdeling Samosir (Kabupaten Samosir sekarang) dengan ibu kota Pangururan
10. Onderafdeling Dairi Landen (Kabupaten Dairi sekarang) dengan ibu kota Sidikalang
11. Tiap-tiap Onderafdeling mempuyai satu Distrik (kewedanaan) dipimpin seorang Distrikchoolfd bangsa Indonesia yang disebut Demang dan membawahi beberapa Onderdistrikten (kecamatan) yang dipimpin oleh seorang Asisten Demang.
12. Menjelang Perang Dunia II, distrik-distrik di seluruh keresidenan Tapanuli dihapuskan dan beberapa Demang yang mengepalai distrik-distrik sebelumnya diperbantukan ke kantor Controleur masing-masing dan disebut namanya Demang Terbeschingking. Dengan penghapusan ini para Asisten Demang yang ada di kantor Demang itu ditetapkan menjadi Asisten Demang di Onderdistrik bersangkutan.
Kemudian tiap Onderdistrik membawahi beberapa negeri yang dipimpin oleh seorang kepala Negeri yang disebut Negeri Hoofd. Pada waktu berikutnya diubah dan dilaksanakan pemilihan, tetapi tetap memperhatikan asal usulnya. Negeri-negeri ini terdiri dari beberapa kampung, yang dipimpin seorang kepala kampung yang disebut Kampung Hoofd dan juga diangkat serupa dengan pengangkatan Negeri Hoofd. Negeri dan Kampung Hoofd statusnya bukan pegawai negeri, tetapi pejabat-pejabat yang berdiri sendiri di negeri/kampungnya. Mereka tidak menerima gaji dari pemerintah tetapi dari upah pungut pajak dan khusus Negeri Hoofd menerima tiap-tiap tahun upah yang disebut Yoarliykse Begroting.
Tugas utama Negeri dan Kampung Hoofd ialah memelihara keamanan dan ketertiban, memungut pajak/blasting/rodi dari penduduk Negeri/Kampung masing-masing. Blasting/rodi ditetapkan tiap-tiap tahun oleh Kontraleur sesudah panen padi.
Pada waktu pendudukan tentara Jepang Tahun 1942-1945 struktur pemerintahan di Tapanuli Utara hampir tidak berubah, hanya namanya yang berubah seperti:
1. Asistent Resident diganti dengan nama Gunseibu dan menguasai seluruh tanah batak dan disebut Tanah Batak Sityotyo.
2. Demang-demang Terbeschiking menjadi Guntyome memimpin masing-masing wilayah yang disebut Gunyakusyo.
3. Asisten Demang tetap berada di posnya masing-masing dengan nama Huku Guntyo dan kecamatannya diganti dengan nama Huku Gunyakusyo.
4. Negeri dan Kampung Hoofd tetap memimpin Negeri/Kampungnya masing-masing dengan mengubah namanya menjadi Kepala Negeri dan Kepala kampung.
Masa Pemerintahan Republik Indonesia
Sesudah kemerdekaan Republik Indonesia diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945, pemerintah mulai membentuk struktur pemerintahan baik di pusat dan di daerah. Dengan diangkatnya Dr. Ferdinand Lumbantobing sebagai Residen Tapanuli, disusunlah struktur pemerintahan dalam negeri di Tapanuli khususnya di Tapanuli Utara sebagai berikut:
1. Nama Afdeling Batak Landen diganti menjadi Luhak Tanah batak dan sebagai luhak pertama diangkat Cornelis Sihombing.
2. Nama Budrafdeling diganti menjadi Urung dipimpin Kepala Urung, Para Demang memimpin Onderafdeling sebagai Kepala Urung.
3. Nama Onderdistrik diganti menjadi Urung kecil dan dipimpin Kepala Urung Kecil yang dulu disebut Asisten Demang.
Selanjutnya dalam waktu tidak begitu lama terjadi perubahan, nama Luhak diganti menjadi kabupaten yang dipimpin Bupati, Urung menjadi Wilayah yang dipimpin Demang, serta Urung Kecil menjadi kecamatan yang dipimpin oleh Asisten Demang.
Pada tahun 1946 Kabupaten Tanah Batak terdiri dari 5 (lima) wilayah yaitu Wilayah Silindung, Wilayah Humbang, Wilayah Toba, Wilayah Samosir dan Wilayah Dairi yang masing-masing dipimpin oleh seorang Demang. Kecamatan-kecamatan tetap seperti yang ditinggalkan Jepang. Pada Tahun 1947 terjadi Agresi I oleh Belanda di mana Belanda mulai menduduki daerah Sumatra Timur maka berdasarkan pertimbangan-pertimbangan strategis dan untuk memperkuat pemerintahan dan pertahanan, Kabupaten Tanah Batak dibagi menjadi 4 (empat) kabupaten. Wilayah menjadi kabupaten dan memperbanyak kecamatan. Pada tahun 1948 terjadi Agresi II oleh Belanda, untuk mempermudah hubungan sipil dan Tentara Republik, maka pejabat-pejabat Pemerintahan Sipil dimiliterkan dengan jabatan Bupati Militer, Wedana Militer dan Camat Militer. Untuk mempercepat hubungan dengan rakyat, kewedanaan dihapuskan dan para camat langsung secara administratif ke Bupati.
Setelah Belanda meninggalkan Indonesia pada pengesahan kedaulatan, pada permulaan tahun 1950 di Tapanuli dibentuk Kabupaten baru yaitu Kabupaten Tapanuli Utara (dulu Kabupaten Batak), Kabupaten Tapanuli Selatan (dulu Kabupaten Padang Sidempuan), Kabupaten Tapanuli Tengah (dulu Kabupaten Sibolga) dan Kabupaten Nias. Dengan terbentuknya kabupaten ini, maka kabupaten-kabupaten yang dibentuk pada tahun 1947 dibubarkan. Di samping itu di setiap kabupaten dibentuk badan legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Sementara yang anggotanya dari anggota partai politik setempat. Mengingat luasnya wilayah Kabupaten Tapanuli Utara meliputi Dairi pada waktu itu, maka untuk meningkatkan daya guna pemerintahan, pada tahun 1956 dibentuk Kabupaten Dairi yang terpisah dari Kabupaten Tapanuli Utara.
Pembentukan Kabupaten Toba
Kabupaten Toba dimekarkan dari Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara setelah menjalani waktu yang cukup lama dan melewati berbagai proses, pada akhirnya terwujud menjadi kabupaten baru dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabupaten DATI II Toba dan Kabupaten DATI II Mandailing Natal di Daerah Tingkat I Sumatra Utara. Kabupaten Toba diresmikan pada tanggal 9 Maret 1999 bertempat di Kantor Gubernur Sumatra Utara oleh Menteri Dalam Negeri Syarwan Hamid atas nama Presiden Republik Indonesia sekaligus melantik Drs. Sahala Tampubolon selaku Penjabat Bupati Toba. Pada saat itu, sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten adalah Drs. Parlindungan Simbolon.
Setelah Kabupaten Toba diresmikan, diangkat Ketua DPRD Sementara adalah M.P. Situmorang, selanjutnya dilakukan pemilihan yang hasilnya adalah Ketua Drh. Unggul Siahaan dan Wakil Ketua M.A. Simanjuntak dan Wakil Ketua Drs. L.P. Sitanggang. Pada tahun 1999, dilaksanakan pemilihan umum di Indonesia, dengan hasil menetapkan 35 anggota DPRD Kabupaten Toba, serta menetapkan pimpinan DPRD Kabupaten Toba masa bakti 1999 – 2004 yaitu: Ketua Ir. Bona Tua Sinaga dan Wakil Ketua masing – masing adalah Sabam Simanjuntak, Drs. Vespasianus Panjaitan dan Letkol W. Nainggolan. Pada tahun 2000 diadakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toba, dengan hasil pemilihan, menetapkan Drs. Sahala Tampubolon sebagai Bupati dan Maripul S. Manurung, SH., sebagai wakil Bupati Toba, masa bakti 2000 – 2005, pelantikan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2000 di Balige.
Pada awal pembentukannya, kabupaten ini terdiri atas 13 (tiga belas) kecamatan, 5 (lima) kecamatan pembantu, 281 desa dan 19 kelurahan. Seiring dengan perjalanan pemerintahan di kabupaten ini jumlah kecamatan mengalami perubahan secara bertahap. Pada awal tahun 2002 dibentuk 5 kecamatan baru yakni pendefinitifan 4 (empat) kecamatan pembantu mejadi 4 (empat) kecamatan defenitif dan pembentukan 1 (satu) kecamatan baru. Kelima kecamatan tersebut adalah Kecamatan Ajibata, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kecamatan Uluan, Kecamatan Ronggur Nihuta dan Kecamatan Borbor.
Kondisi pemekaran kecamatan berlanjut hingga pada akhir tahun 2002, dimana adanya aspirasi masyarakat yang cukup kuat dalam menyuarakan pemekaran Kecamatan Harian menjadi dua kecamatan yakni Kecamatan Harian dan Kecamatan Sitiotio sebagai kecamatan pemekaran baru. Kuatnya aspirasi pembentukan kecamatan ini disikapi dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten Toba karena didukung fakta – fakta permasalahan di masyarakat baik kondisi geografis wilayah dan lain sebagainya, hingga akhirnya Pemerintah Kabupaten Toba menetapkan Keputusan Bupati Toba tentang Pembentukan Kecamatan Sitiotio mendahului Peraturan Daerah, setelah mendapatkan izin prinsip dari DPRD Kabupaten Toba pada tahun 2002. Keputusan Bupati ini dikuatkan dengan penetapan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kecamatan Sitiotio di Kabupaten Toba.
Kabupaten Samosir dimekarkan dari Toba
Perkembangan dan pembentukan wilayah tidak sampai disini saja, perubahan – perubahan lain semakin banyak terjadi seperti isu pemekaran kembali Kabupaten Toba menjadi 2 (dua) kabupaten. Isu ini berkembang seiring dengan situasi dan kondisi sosial, ekonomi dan politik yang berkembang pada saat itu. Perkembangan kondisi sosial, ekonomi, dan politik dimasyarakat menginginkan Kabupaten Toba dimekarkan kembali menjadi Kabupaten Toba dan Kabupaten Samosir (meliputi seluruh kecamatan yang ada di Pulau Samosir dan sebagian pinggiran Danau Toba di Daratan Pulau Sumatra) dengan tujuan untuk mempercepat pembangunan guna mengejar ketertinggalan dari daerah lain.
Aspirasi yang berkembang di masyarakat ini tidak menunggu waktu yang begitu lama, hingga pada tahun 2003 Kabupaten Toba dimekarkan menjadi Kabupaten Toba dan Kabupaten Samosir yang ditetapkan dengan Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatra Utara dan diresmikan pada tanggal 7 Januari 2004.
Sejak peresmian ini, wilayah Kabupaten Toba berkurang karena seluruh wilayah kecamatan yang ada di Pulau Samosir dan sekitarnya sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2003 tersebut masuk menjadi Kabupaten Samosir. Dan sejak tanggal 7 Januari 2004, Kabupaten Toba dari 20 Kecamatan, 281 Desa dan 19 Kelurahan mengalami perubahan baik jumlah kecamatan, desa dan kelurahan, jumlah penduduk, luas wilayah, dan batas – batas wilayah secara signifikan yakni menjadi 11 Kecamatan 179 Desa dan 13 Kelurahan. Sedangkan Kabupaten Samosir terdiri dari 9 Kecamatan, 102 Desa dan 6 Kelurahan.
Pemekaran Kecamatan di Kabupaten Toba
Pemekaran wilayah selanjutnya terjadi pada Kecamatan Silaen dengan melahirkan Kecamatan Sigumpar sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004. Banyak alasan yang mempengaruhi terjadinya pemekaran wilayah kecamatan di Kabupaten Toba, antara lain: kondisi luas wilayah, jarak ke ibu kota kabupaten, letak geografis, dikaitkan juga dengan kondisi ketertinggalan dan dorongan keinginan serta tuntutan masyarakat itu sendiri.
Ada beberapa hal yang memperlihatkan kuatnya keinginan dan aspirasi masyarakat untuk maju, antara lain terlihat pada masyarakat Kecamatan Borbor dimana permintaan pemekaran diikuti dengan penyerahan lahan lokasi perkantoran dan penyediaan sarana gedung kantor kecamatan baru secara swadaya oleh masyarakat. Kondisi ini dinilai pemerintah sebagai bukti kesungguhan masyarakat yang mendambakan wilayahnya dimekarkan menjadi kecamatan baru.
Kondisi Saat Ini
Pada tahun 2004 dilaksanakan Pemilihan Umum Legislatif yang menetapkan 25 anggota DPRD Kabupaten Toba. DPRD kemudian memilih pimpinan masa bakti 2004 – 2009 yaitu: Ketua Tumpal Sitorus, Wakil Ketua masing – masing adalah: Ir. Firman Pasaribu, dan Bachtiar Tampubolon, MBA. Pada tanggal 27 Juni 2005 KPUD Kabupaten Toba menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah secara langsung sesuai dengan Undang – Undang Nomor: 32 Tahun 2004, namun untuk kelancaran pelaksanaan tugas – tugas pemerintahan di Kabupaten Toba sebelum terpilihnya Kepala Daerah, melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 131.22-463 Tahun 2005 tanggal 30 Juni 2005 diangkat Drs. Mangasi Lumbanraja sebagai Penjabat Bupati Toba yang pelantikannya dilaksanakan pada tanggal 07 Juli 2005. Dengan terpilihnya Bupati / Wakil Bupati melalui pemilihan kepala daerah maka pada tanggal 12 Agustus 2005 jabatan kepala daerah diserahkan kepada Bupati terpilih.
Dari hasil pemungutan suara yang diperoleh, KPUD Toba menetapkan pemenang Drs. Monang Sitorus, SH., MBA dan Ir. Mindo Tua Siagian, M.Sc sebagai Bupati dan Wakil Bupati Toba masa bakti 2005 – 2010. Pelantikan dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2005 di Gedung DPRD Kabupaten Toba oleh Gubernur Sumatra Utara T. Rizal Nurdin (Alm). Sebagai Sekretaris Daerah pada waktu itu dijabat Drs. Tonggo Napitupulu, M.Si dan pada akhir tahun 2005 sampai dengan Agustus 2009 dijabat oleh Liberty Pasaribu, SH, M.Si. Sejalan dengan terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati Toba periode 2005 – 2010, maka ditetapkan Visi Kabupaten Toba: “Menjadi Kabupaten Terdepan, Makmur, Adil dan Sejahtera di Sumatra Utara Tahun 2010 (TOBAMAS 2010)”.
Pada tahun 2006 Pemerintah Kabupaten Toba melaksanakan pemekaran kecamatan. Dari 11 kecamatan, dimekarkan kecamatan baru yakni Kecamatan Tampahan pemekaran dari Kecamatan Balige, Kecamatan Siantar Narumonda pemekaran dari Kecamatan Porsea, dan Kecamatan Nassau pemekaran dari Kecamatan Habinsaran. Pemekaran ketiga kecamatan baru tersebut ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Toba Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan Siantar Narumonda, Kecamatan Nassau, Kecamatan Tampahan.
Pada tahun 2008 juga terjadi pemekaran kecamatan karena tingginya aspirasi masyarakat dalam pemerataan pembangunan. Adapun kecamatan yang dimekarkan adalah Kecamatan Parmaksian pemekaran dari Kecamatan Porsea dan Kecamatan Bonatua Lunasi pemekaran dari Kecamatan Lumban Julu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor: 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kecamatan Parmaksian dan Kecamatan Bonatua Lunasi Kabupaten Toba. Pada tahun 2008 juga telah dilakukan pemekaran desa sebanyak dua puluh empat desa.
Kemudian pada tahun 2008 terjadi PAW DPRD untuk mengganti Ketua DPRD Kabupaten Toba pada tanggal 15 Desember 2008, terpilih Mangatas Silaen sebagai Ketua DPRD Kabupaten Toba yang baru sisa masa bakti 2004 – 2009. Pada tahun 2009 telah ditetapkan pembentukan dua puluh delapan desa, sehingga pada saat ini wilayah administrasi pemerintahan Kabupaten Toba terdiri dari enam belas kecamatan, tiga belas kelurahan dan dua ratus tiga puluh satu desa. Pada tanggal 9 April 2009 telah dilaksanakan Pemilu Legislatif dan di Kabupaten Toba menghasilkan 25 Anggota DPRD Kabupaten Toba yang dilantik pada tanggal 15 Desember 2009 dengan menetapkan pimpinan DPRD sementara yakni Sahat Panjaitan sebagai Ketua, Djojor Tambunan dan Rahmat Kurniawan Manullang sebagai Wakil Ketua dan pada tanggal 3 Maret 2010 yang lalu telah ditetapkan menjadi Pimpinan DRPD Kabupaten Toba defenitif untuk Periode Masa Jabatan 2009 – 2014 dengan Keputusan Gubernur Sumatra Utara Nomor: 188.44/93/KPTS/2010 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Toba Masa Jabatan 2009 – 2014.
Pada tanggal 12 Mei 2010 Kabupaten Toba melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Toba untuk masa jabatan 2010 – 2015. Dalam Pemilukada yang dilaksanakan secara demokratis tersebut pasangan Pandapotan Kasmin Simanjuntak dan Liberty Pasaribu, SH., M.Si., berhasil meraih suara terbanyak dan memenangkan Pemilukada tersebut. Selanjutnya pada tanggal 12 Agustus 2010, dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.12.278 Tahun 2010 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Toba Provinsi Sumatra Utara dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 132.12.278 Tahun 2010 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Toba Provinsi Sumatra Utara yaitu pasangan Bupati dan Wakil Bupati Toba Bapak Pandapotan Kasmin Simanjuntak dan Liberty Pasaribu, SH., M.Si., dilantik oleh Gubernur Sumatra Utara Bapak H. Syamsul Arifin, SE melalui Rapat Paripurna Istimewa DPRD yang bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Toba – Balige.
Sejalan dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Toba, Bapak Pandapotan Kasmin Simanjuntak dan Liberty Pasaribu, SH., M.Si., untuk melaksanakan Visi Pemerintah Kabupaten Toba lima tahun ke depan yaitu: “Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Toba yang memiliki rasa Kasih, Peduli, dan Bermartabat” sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Kabupaten Toba Tahun 2011 – 2015.
----- ooooo oOo ooooo -----
Sumber : Google Wikipedia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar