KOTA PADANG PANJANG
PROVINSI SUMATERA BARAT
Orientasi
Padang Panjang adalah salah satu kota dengan luas wilayah terkecil yang ada di Provinsi Sumatra Barat, Indonesia. Kota ini memiliki julukan sebagai , dan juga dikenal sebagai Mesir van Andalas (Egypte van Andalas). Sementara wilayah administratif kota ini dikelilingi oleh wilayah administratif Kabupaten Tanah Datar. Pada pertengahan tahun 2021, jumlah penduduk Padang Panjang sebanyak 59.998 jiwa.
Sejarah Kota Sejuk Padang Panjang
Padang Panjang - “Padang Panjang adalah kota yang berbahagia,” demikian tulis Ali Akbar Navis, pengarang Robohnya Surau Kami yang fenomenal itu. Di sana ada batu kapur yang memberi hidup, ada sawah, ada sungai yang memberi hidup, ada rel kereta yang memberi hidup “walau kadang orang mati juga dilindasnya,” kata Navis lagi.
Kota kecil di kaki gunung-gunung raksasa—ada Singgalang di Barat, ada Marapi di Timurnya, ada Tandikek agak ke barat daya. Kota dengan curah hujan yang tinggi sehingga dinamakan Kota Hujan. “We wonen hier in een regennest, Meneer!” kata seorang pelancong Belanda pada akhir abad ke-19 yang pernah berkunjung ke kota ini.
Sejarah Lahirnya Kota Padang Panjang
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, untuk menjalankan roda pemerintahan, Padang Panjang dijadikan suatu kewedanaan yang wilayahnya meliputi Padang Panjang, Batipuh dan X Koto yang berkedudukan di Padang Panjang. Pada masa agresi militer Belanda, Kota Padangpanjang pernah menjadi pusat pemerintahan sementara Sumatera Tengah setelah Kota Padang dikuasai Belanda pada pada tahun 1947.
Berdasarkan Ketetapan Ketua PDRI tanggal 1 Januari 1950 tentang Pembagian Propinsi juga sekaligus ditetapkan pula pembagian Kabupaten dan Kota antara lain Bapituh dan X Koto kedalam wilayah Kabupaten Tanah Datar, sehingga Padang Panjang hanya merupakan tempat kedudukan Wedana yang mengkoordinir Kecamatan X Koto. Kemudian berdasarkan UU No. 8 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil di lingkungan Propinsi Sumatera Tengah, maka lahir secara resmi Kota Kecil Padang Panjang.
Kota Padangpanjang sebagai pemerintahan daerah terbentuk pada tanggal 23 Maret 1956. Selanjutnya, barulah setahun kemudian, berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 1957, status kota ini sejajar dengan daerah kabupaten dan kota lainnya di Indonesia. Pada tahun 1957 dilantik Walikota pertama dan sebagai Daerah Otonom sesuai Peraturan Daerah Nomor 34/K/DPRD-1957 dibentuk 4 (empat) Resort, dan dimana masing-masing Resort dengan Keputusan DPRD Peralihan Kota Praja Nomor 12/K/DPRD-PP/57 membawahi 4 jorong sebagai berikut :
1. Resort Gunung membawahi Jorong :
a. Ganting
b. Sigando
c. Ekor Lubuk
d. Ngalau
2. Resort Lareh Nan Panjang membawahi Jorong :
a. Balai-balai
b. Guguk Malintang
c. Koto Panjang
d. Koto Katiak
3. Resort Pasar membawahi Jorong :
a. Pasar Baru
b. Silaing Atas
c. Tanah Hitam
d. Balai-Balai
4. Resort Bukit Surungan membawahi Jorong :
a. Silaing Bawah
b. Pasar Usang
c. Kampung Manggis
d. Bukit Surungan
Kemudian berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 istilah kota praja diganti menjadi kotamadya dan berdasarkan peraturan menteri nomor 44 tahun 1980 dan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 1982 tentang susunan dan tata kerja pemerintahan kelurahan, maka resort diganti menjadi kecamatan dan jorong diganti menjadi kelurahan dan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 1982 Kota Padangpanjang dibagi atas dua kecamatan yakni Kecamatan Padang Panjang Barat dan Kecamatan Padang Panjang Timur, dengan secara keseluruhan 16 kelurahan.
Kemudian dalam rangka Pembinaan Kehidupan Nagari sebagai kesatuan masyarakat Hukum Adat, maka berdasarkan Mubes. LKAAM tahun 1966 di Kota Padang Panjang terdapat 3 KAN, yaitu:
– KAN.Gunung
– KAN. Bukit Surungan
– KAN. Lareh Nan Panjang
Sedangkan Resort Pasar, karena sebagian besar penduduknya pendatang tidak dibentuk KAN.
Penetapan Hari Jadi Kota Padang Panjang
Hari Jadi Kota Padangpanjang yang selama ini diperingati tanggal 23 Maret setiap tahunnya, sesuai dengan tanggal pengundangan dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah, ternyata masih banyak masyarakat / warga Kota Padang Panjang yang belum dapat menerima atau mengakui Hari Jadi dimaksud. Hal ini disebabkan karena dalam sejarah perkembangannya, Padang Panjang sebetulnya sudah ada sejak beberapa ratus tahun yang lalu.
Terhadap penetapan Hari Jadi Kota Padangpanjang tersebut di atas, beberapa tahun terakhir ini masyarakat / warga Kota Padang Panjang mengusulkan kepada Pemerintah Kota Padangpanjang untuk meninjau kembali melalui suatu kajian sejarah yang melibatkan Tokoh Masyarakat, Sejarawan atau kalangan Akademisi serta Stake Holders lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Padangpanjang. Atas usul masyarakat inilah Pemerintah Kota Padangpanjang pada tahun 2002 yang lalu membentuk Badan Kajian Sejarah dan Perjuangan Bangsa (BKSPB) Kota Padangpanjang yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota Padangpanjang Nomor 227 Tahun 2002 yang antara lain bertugas meninjau dan mengkaji ulang Hari Jadi Kota Padangpanjang berdasarkan sejarah atau historis dan perkembangan yang telah ada beberapa ratus tahun yang lalu.
Hasi kegiatan BKSPB Kota Padangpanjang terhadap Hari Jadi Kota Padangpanjang dimaksud sesuai dengan tahapannya telah disempurnakan melalui Kegiatan Seminar Sehari yang diadakan pada tanggal 12 Maret 2003. Pada saat itu disepakati bahwa penetapan Hari Jadi Kota Padangpanjang adalah tanggal 1 Desember 1790, dan untuk pertama kalinya diperingati pada tanggal 1 Desember 2004 dan dilanjutkan pada tahun-tahun berikutnya. Untuk lebih menguatkan legalitas atau dasar hukum dari penetapan Hari Jadi Kota Padangpanjang tanggal 1 Desember 1790 ditetapkan dengan suatu Peraturan Daerah yaitu Peraturan Daerah Kota Padangpanjang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Penetapan Hari Jadi Kota Padang Panjang.
Sejarah
Kawasan kota ini sebelumnya merupakan bagian dari wilayah Tuan Gadang di Batipuh. Pada masa Perang Padri kawasan ini diminta Belanda sebagai salah satu pos pertahanan dan sekaligus batu loncatan untuk menundukan kaum Padri yang masih menguasai kawasan Luhak Agam. Selanjutnya Belanda membuka jalur jalan baru dari kota ini menuju Kota Padang karena lebih mudah dibandingkan melalui kawasan Kubung XIII di kabupaten Solok sekarang.
Kota ini pernah menjadi pusat pemerintahan sementara Kota Padang, setelah Kota Padang dikuasai Belanda pada masa agresi militer Belanda sekitar tahun 1947.
Geografi
Kota ini juga disebut kota dingin. Kota ini berada di daerah ketinggian yang terletak antara 650 sampai 850 meter di atas permukaan laut, berada pada kawasan pegunungan yang berhawa sejuk dengan suhu udara maksimum 26.1 °C dan minimum 21.8 °C, serta berhawa dingin dengan suhu udara yang pada umumnya minimum 17 °C, dengan curah hujan yang cukup tinggi dengan rata-rata 3.295 mm/tahun. Di bagian utara dan agak ke barat berjejer tiga gunung: Gunung Marapi, Gunung Singgalang dan Gunung Tandikek.
Secara topografi kota ini berada pada dataran tinggi yang bergelombang, di mana sekitar 20,17 % dari keseluruhan wilayahnya merupakan kawasan relatif landai (kemiringan di bawah 15 %), sedangkan selebihnya merupakan kawasan miring, curam dan perbukitan, serta sering terjadi longsor akibat struktur tanah yang labil dan curah hujan yang cukup tinggi. Namun pada kawasan yang landai di kota ini merupakan tanah jenis andosol yang subur dan sangat baik untuk pertanian.
Kemiringan |
Luas (Ha) |
Persentase (%) |
Datar, kemiringan 0-8 % |
45 |
1,96 |
Bergelombang lereng 8-15 % |
419 |
18,22 |
Curam, lereng 15-40 % |
766 |
33,30 |
Terjal, lereng lebih dari 40 % |
1.070 |
46,52 |
Total |
2.300 |
100 |
Pemerintahan
Kota ini sebagai pemerintah daerah terbentuk berdasarkan Undang-undang nomor 8 tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom kota kecil dalam lingkungan daerah provinsi Sumatra Tengah pada tanggal 23 Maret 1956. Selanjutnya berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 1957, status kota ini sejajar dengan daerah kabupaten dan kota lainnya di Indonesia.
Berdasarkan keputusan DPRD Peralihan Kota Praja nomor 12/K/DPRD-PP/57 tanggal 25 September 1957, maka kota Padang Panjang dibagi menjadi 4 wilayah administrasi, yakni Resort Gunung, Resort Lareh Nan Panjang, Resort Pasar dan Resort Bukit Surungan. Kemudian, berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 istilah kota praja diganti menjadi kotamadya dan berdasarkan peraturan menteri nomor 44 tahun 1980 dan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 1982 tentang susunan dan tata kerja pemerintahan kelurahan, maka resort diganti menjadi kecamatan dan jorong diganti menjadi kelurahan dan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 1982 kota Padang Panjang dibagi atas dua kecamatan dengan 16 kelurahan. Kemudian, berdasarkan peraturan daerah kota Padang Panjang nomor 17 tahun 2004 maka ditetapkan hari jadi kota Padang Panjang pada tanggal 1 Desember 1790.
Kecamatan
Daftar kecamatan dan kelurahan di Kota Padang Panjang
Kota Padang Panjang memiliki 2 kecamatan dan 16 kelurahan. Luas wilayahnya mencapai 23,00 km² dan penduduk 53.094 jiwa (2017) dengan sebaran 2.308 jiwa/km².
Daftar kecamatan dan kelurahan di Kota Padang Panjang, adalah sebagai berikut:
Kode |
Kecamatan |
Jumlah |
Daftar |
13.74.02 |
8 |
||
13.74.01 |
8 |
||
TOTAL |
16 |
Penduduk
Menurut hasil proyeksi penduduk hasil Sensus Penduduk 2010, pada tahun 2019 Kota Padang Panjang memiliki jumlah penduduk sebanyak 52.994. Kota ini didominasi oleh etnis Minangkabau, terdapat juga etnis Jawa, Batak dan Tionghoa.
Pendidikan
Di kota ini berdiri sekolah agama Islam yang terkenal Sumatra Thawalib, yang merupakan kelanjutan dari sekolah agama yang bernama Surau Djembatan Besi yang didirikan oleh Syekh Abdullah pada masa peralihan abad ke-20. Perguruan Diniyah Putri dan Pesantren Terpadu Serambi Mekkah. Selain itu juga terdapat pula Institut Seni Indonesia (ISI) Padang Panjang.
SMA negeri dan swasta |
MA negeri dan swasta |
SMK negeri dan swasta |
|||||
Jumlah satuan |
39 |
19 |
7 |
9 |
5 |
2 |
|
Data sekolah di Kota Padang Panjang |
Perhubungan
Kota Padang Panjang merupakan kota yang berada pada jalur silang dan terhubung dengan jalur lintas Sumatra. Menjadikan kota ini berada pada posisi yang cukup strategis karena terletak pada lintasan regional antara Kota Padang dengan Kota Bukittinggi, juga dengan Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Solok dan Kota Solok.
Kota ini juga merupakan pertemuan jalur kereta api dari kota Bukittinggi dengan dari Kabupaten Solok yang akan menuju Kota Padang atau sebaliknya, percabangan jalur kereta api ini terdapat pada Stasiun Padang Panjang. Sementara untuk melayani transportasi angkutan dalam kota, terdapat mikrolet dan bendi (kereta kuda). Pada kota ini juga terdapat terminal angkutan darat yang bernama Terminal Bukit Surungan. Saat ini, Pemerintah Kota Padang Panjang tengah mempersiapkan pengaktifan kembali jalur kereta api sepanjang 68,3 kilometer yang mengubungkan Padang Panjang dengan Padang.
Kesehatan
Daftar Rumah Sakit di Kota Padang Panjang
Untuk meningkatkan layanan kesehatan pada masyarakatnya pemerintah kota Padang Panjang telah membangun sebuah rumah sakit umum daerah tipe C yang berdiri di atas tanah seluas 5 ha pada kawasan perbukitan dalam kota ini.
Sejak tahun 2009, Pemerintah Kota Padang Panjang telah melarang bentuk iklan rokok luar ruangan dan kegiatan merokok di tempat umum. Tertuang dalam Perda Nomor 8 Tahun 2009, pemerintah mengatur secara spesifik kawasan bebas asap rokok dan kawasan tertib rokok.
Perekonomian
Kota Padang Panjang termasuk kota yang biasa-biasa saja tanpa memiliki potensi daerah yang signifikan. Namun dengan posisi strategis sebagai kota persingahan, pemerintah kota Padang Panjang menitik beratkan sektor perdagangan dan jasa dalam meningkatkan pendapatan perkapitanya.
Pertumbuhan ekonomi kota Padang Panjang berdasarkan data Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga konstan, untuk tahun 2009 tercatat sebesar 6,32 % meningkat sedikit dibandingkan pada tahun 2008 yang hanya 6,27 %. Sementara karena keterbatasan bentangan alam, luas lahan pertanian yang telah dikelola oleh masyarakat baru mencapai 690 ha, maka sejak tahun 2009 pemerintah kota Padang Panjang telah mempersiapkan kota ini untuk dapat menjadi salah satu pusat industri kulit nasional, dalam mendorong meningkatkan perekonomian masyarakatnya.
Pariwisata
Pada kota ini terdapat Pusat Dokumentasi dan Informasi Kebudayaan Minangkabau (PDIKM) yang terletak berdampingan dengan objek wisata Perkampungan Minangkabau (Minang Village) yang menyediakan berbagai informasi dan dokumentasi tentang sejarah dan budaya Minangkabau baik berupa buku-buku, mikrofilm, foto dan sebagainya.
Selain itu pada kota ini juga terdapat kawasan rekreasi keluarga yang dikenal dengan Mifan yang terdiri dari taman air dengan wahana kolam ombak, kolam arus, kolam renang khusus wanita, kolam renang khusus anak-anak, ember tumpah dan slide tower. Saat ini Pemkot Padang Panjang berencana untuk membangunan kereta gantung dari kawasan Lembah Anai hingga ke lokasi Mifan di kawasan Silaing Bawah.
Pers dan Media
Radio sebagai media penyebar Informasi pembangunan dan hiburan bagi masyarakat di Kota Padang Panjang adalah Radio El Em Bahana. Radio ini mulai operasi penyiaran pada 7 November 1975. Sebagai sarana informasi dan hiburan untuk masyarakat kota Padang Panjang. Sejak tahun 2000 Radio El Em Bahana berpindah dari frequensi AM 1422 Khz menjadi FM. 100.20 Mhz.
Kini terdapat beberapa stasiun pemancar radio di antaranya 98.6 Top FM.
----- ooooo oOo ooooo -----
Sumber : Google Wikipedia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar