Selasa, 19 April 2016

Ketentuan Islam tentang Aqad



RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( R P P )

Status Pendidikan         :   MA Kapetakan Kabupaten Cirebon        
Kelas / Semester           :   X / Genap
Program Keahlian          :  ...............
Mata pelajaran              :   Fiqih
Standar kompetensi      :   6.   Memahami hukum Islam tentang kepemilikan.
Kompetensi Dasar         :   6.2 Menjelaskan ketentuan Islam tentang aqad.
Alokasi Waktu               :   1 jam pelajaran ( 1 x 45 menit )

A.  Indikator :      
Ø Menjelaskan pengertian tentang ketentuan Islam tentang aqad.
ØMenelaah beberapa literatur tentang ketentuan aqad
ØMendiskusikan tentang beberapa prinsip aqad dalam Islam dan mengkaitkan-nya dengan persoalan kontemporer.
ØMenterjemahkan dalil dan Membaca dalil-dalil tentang hukum Islam tentang kepemilikan.
ØMenyimpulkan aturan Islam tentang ketentuan Islam tentang aqad.
ØMerefleksikan hikmah aqad

B. Tujuan Pembelajaran :
Siswa mampu :
Ø Menjelaskan pengertian tentang ketentuan Islam tentang aqad.
ØMenelaah beberapa literatur tentang ketentuan aqad
ØMendiskusikan tentang beberapa prinsip aqad dalam Islam dan mengkaitkan-nya dengan persoalan kontemporer.
ØMenterjemahkan dalil dan Membaca dalil-dalil tentang hukum Islam tentang kepemilikan.
ØMenyimpulkan aturan Islam tentang ketentuan Islam tentang aqad.
ØMerefleksikan hikmah aqad

v  Karakter siswa yang diharapkan :     Dapat dipercaya (Trustworthines), Rasa hormat dan perhatian (respect), Tekun (diligence), Tanggung jawab (responsibility) Berani (courage) dan Ketulusan (Honesty).

C. Materi Ajar : Ketentuan Islam tentang aqad

D. Metode :
Ø Ceramah
Ø Tanya Jawab
Ø Diskusi kelompok
Ø Pemberian Tugas
Ø Pengamatan

E. Sumber Belajar :
Ø Internet dan Intranet
Ø Buku paket Penidikan Agama Islam kelas X
Ø Buku buku yang relevan dengan materi yang diajarkan
Ø LKS Fiqih
Ø LCD
Ø Al-Qur’an dan terjemahannya
Ø Dll

F.   Strategi Pembelajaran
Tatap Muka
Ø ­Menjelaskan pengertian tentang aqad.
Ø Mengkaji beberapa literatur yang membahas konsep aqad dalam Islam

Terstruktur
ØSiswa Mendiskusikan tentang konsep aqad dalam Islam dalam era sekarang.
ØSiswa Menterjemahkan dalil dan Membaca dalil-dalil hukum Islam tentang aqad.
ØMenyimpulkan tentang aturan Islam tentang aqad.

Mandiri
ØSiswa menjelaskan pengertian tentang penerapan aqad.    

G. Langkah-langkah pembelajaran :

Kegiatan
Waktu
Aspek life skill
yang dikembangkan

Pendahuluan :
Apersepsi dan Motivasi :
Ø Memberikan salam dan memulai pelajaran dengan basmalah serta mengecek siswa yang tidak masuk.
Ø Memberikan apersepsi/ materi yang ada hubungan dengan materi yang diajarkan serta memberikan motivasi.
Ø Menyampaikan kompetensi  dari materi  yang akan diajarkan
Ø Menjelaskan tujuan yang ingin dicapai dari materi yang akan diajarkan

Kegiatan inti
Ø Guru menunjuk salah seorang siswa untuk menjelaskan pengertian tentang Kepemilikan ketentuan Islam tentang aqad kan.
Ø Siswa membuka Al-Qur’an untuk mencari  dalil yang berkaitan dengan materi (eksplorasi)
Ø Siswa ditunjukkan dalil nakli tentang hukum Islam tentang kepemilikan.
Ø Siswa memabaca dalil nakli yang berkaitan dengan materi/yaitu tentang hukum Islam tentang kepemilikan.
Ø Guru menunjuk Siswa Sugi dan siswa lain untuk menjelaskan ketentuan Islam tentang aqad.
Ø Guru bertanya kepada siswa tentang menjelaskan Aturan Islam tentang ketentuan Islam tentang aqad.
Ø Siswa mengidentifikasi tentang ketentuan Islam tentang aqad.
5
Menit
















30
Menit

Pemahaman Konsep











Kegiatan penutup.
Ø Mengadakan tanya jawab tentang ketentuan Islam tentang aqad.
Ø Guru merangkum materi yang baru saja diajarkan.
Ø Guru menugaskan keada siswa mencari dail nakli yang berhubungan dengan hukum Islam tentang kepemilikan.
Ø Menutup pelajaran dengan membaca salam dan membaca hamdalah


10
Menit


H. Penilaian :
Guru melakukan penilaian terhadap proses hasil belajar :
1. Teknik          :   tertulis (unjuk kerja, sikap, proyek, produk, forto folio, penilaian diri).
2. Bentuk         :   essay.
3. Instrumen    :

Indikator Pencapaian Kompetensi
Teknik Penilaian
Bentuk Penilaian
Contoh Instrumen
Menjelaskan pengertian aqad dan dasar hukum aqad
Tes tulis
Isian
Jelaskan pengertian aqad dan dasar hukum aqad ?
Menjelaskan syarat dan hukum aqad
Tes tulis
Isian
Jelaskan syarat dan hukum aqad ?
Menjelaskan macam-macam sighat dalam aqad
Tes tulis
Isian
Jelaskan macam-macam sighat dalam aqad ?
Menunjukkan macam-macam aqad
Tes tulis
Isian
Sebutkan macam-macam aqad ?
Menjelaskan hikmah aqad
Tes tulis
Isian
Jelaskan hikmah aqad ?

Kunci Jawaban:

1.   Menurut bahasa Akad berasal dari kata 'aqada – ya'qidu – 'aqdun atau 'aqd, artinya 'simpulan', 'perikatan' (misaq), 'perjanjian' ('ahd atau wa'd), dan 'permufakatan' (ittifaq). Menurut istilah (syarak) Akad adalah suatu kespakatan dalam urusan tertentu, yang dilakukan dengan kesadaran oleh pihak-pihak yang bersangkutan, berdasarkan ijab dan Kabul. Ijab adalah penyerahan, dan Kabul adalah ucapan penerimaan.
Hukum melaksanakan kesepakatan yang tertera dalam ijab-kabul adalah wajib. Dasar akad ini adalah perintah Allah sebagai berikut :                                                                                                               
Artinya : ………. Dan penuhilah janji, karena janji itu pasti diminta pertanggung jawabannya. ( Q.S. al-Isra' (17) : 34 )

2.   Rukun dan Syarat Akad
1). Sigat 'Aqd
Sigat 'aqd ialah bentuk akad berupa ijab dan kabul atau serah terima. Syarat ijab kabul sebagai berikut :
Sigat 'aqd (ucapan/perkataan akad) harus jelas.
Harus memenuhi salah satu cara ijab-kabul : dalam bentuk ucapan, perbuatan, isyarat, tulisan, atau memenuhi semua unsur tersebut.
Ada dua saksi yang adil yang disetujui oleh pihak-pihak yang melaksanakan akad.
2). 'Aqidain
'Aqidain ialah pelaku dalam perjanjian. Jumlahnya minimal adalah dua pihak atau lebih. Pihak pertama mengucapkan ijab, dan pihak kedua mengucapkan lafal penerimaan (kabul).Syarat 'Aqidain sebagai berikut :
Balig
'Aqil (sehat secara mental)
Lembaga berbadan hukum (notaris)

3). Ma'qud 'alaih
Ma'qud 'alaih ialah suatu urusan yang menjadi objek dalam akad. Urusan tersebut dapat berupa jual-beli, gadai, hibah, penyewaan, pekerjaan, gaji, atau urusan jasa lainnya. Syarat Ma'qud 'alaih sebagai berikut :
Barang harus sudah ada (ma'qud) ketika dilakukan akad.
Barang yang dijanjikan harus legal dan dibenarkan syariat.
Barang yang dijanjikan dalam akad harus jelas dan diketahui oleh pihak-pihak yang mengadakan akad, agar tidak terjadi silang sengketa di kemudian hari.
Barang yang dijanjikan dalam akad adalah barang suci, bukan barang najis.

Hukum melaksanakan kesepakatan yang tertera dalam ijab-kabul adalah wajib.

3.   Macam-macam sighat aqad
1).  Sigat 'aqd tanjiz
      Yaitu ucapan ijab seseorang yang menyerahkan suatu urusan kepada pihak lain secara khusus untuk mewakili dirinya.
2). Sigat 'aqd ta'liq
      Yaitu ucapan ijab seseorang yang menyerahkan urusan tertentu kepada orang lain secara khusus untuk mewakili dirinya dengan syarat-syarat khusus.
3).  Sigat 'aqd tauqit
      Yaitu suatu perjanjian antara seseorang dengan pihak lain yang pelaksanaannya berkaitan dengan batasan waktu.

4.   Macam-macam aqad
1).  Akad jual beli 'inah
      Yaitu suatu akad yang secara lahir tampak sebagai jual-beli, tetapi pada hakikatnya merupakan praktik riba.
2). Akad bai'ul fudul
      Yaitu jual beli yang akadnya dilakukan oleh orang lain sebelum ada izin pemilik. (akad ini haram hukum-nya).
3).  Akad fuduli
      Yaitu akad yang mengikat dalam jual beli dan berlangsung sesuai kesepakatan pemilik atau walinya.
4).  Akad batil
      Yaitu akad yang mengakibatkan terjadinya hal terlarang secara syariat atau undang-undang.
5).  Akad wakalah
      Yaitu akad yang dipercayakan kepada lembaga atau orang yang dianggap mampu dalam urusan tertentu.
6).  Akad nikah
      Yaitu perjanjian kesepakatan untuk membangun satu keluarga antara perempuan dan laki-laki, dengan mahar tertentu.

5.   Hikmah aqad
1).  Sebagai ujian tanggung jawab seseorang terhadap perkataannya sendiri.
2).  Mengantisipasi persoalan yang mungkin timbul dalam pelaksanaan suatu urusan.
58. dan jika kamu khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan, Maka kembalikanlah Perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat.

3). Terbangunnya hubungan saling menolong dalam kebajikan.
Artinya : ……..Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya ( Q.S. : al-Maidah (5) : 2).


Rumus       =    =      =  10

Analisis Penilaian Hasil Belajar

No
Nama Siswa
KKM
T/B
Remedial
Ket
No.
Nama
1
2
3

1.



1.





2.



2.





3.



3.






Ø  Merencanakan kegiatan tindak lanjut, remedial, pengayaan, memberikan tugas (mandiri terstruktur dan mandiri tidak terstruktur) kelompok/ Individu.
Ø  Menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan yang akan datang.
Ø  Menyampaikan pesan moral




                                                              Suranenggala, …………………. 20..
Mengetahui :
Kepala MA Kapetakan,                           Guru Bidang Studi Fiqih,




Yusuf, S.Pd.I                                          Drs. Ahmad, MM.Pd
NIP.-                                                       NIP.-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KABUPATEN ASAHAN PROVINSI SUMATERA UTARA

    KABUPATEN ASAHAN PROVINSI SUMATERA UTARA Orientasi Asahan ( Jawi : اسهن ) adalah sebuah kabupaten yang terletak di provinsi S...