RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( R P P )
Status Pendidikan
: MA Kapetakan Kabupaten Cirebon
Mata pelajaran
: Fiqih
Kelas / Semester
: X / Genap
Program Keahlian
: ...............
Alokasi Waktu : 2
jam pelajaran ( 2 x 45 menit )
Standar kompetensi
: 6 Memahami hukum Islam tentang kepemilikan.
Kompetensi Dasar
: 6.1 Mengidentifikasi
aturan Islam tentang kepemilikan.
A. Indikator :
Ø Menjelaskan
pengertian tentang Kepemilikan.
Ø Mengkaji
beberapa literatur yang membahas konsep kepemilikan dalam Islam
Ø
Mendiskusikan
tentang konsep kepemilikan dalam Islam dalam era sekarang.
Ø
Menterjemahkan dalil dan Membaca
dalil-dalil hukum Islam tentang kepemilikan.
Ø
Menyimpulkan tentang aturan Islam tentang Kepemilikan.
B. Tujuan Pembelajaran :
Siswa
mampu :
Ø Menjelaskan
pengertian tentang Kepemilikan.
Ø Mengkaji
beberapa literatur yang membahas konsep kepemilikan dalam Islam
Ø
Mendiskusikan
tentang konsep kepemilikan dalam Islam dalam era sekarang.
Ø
Menterjemahkan dalil dan Membaca
dalil-dalil hukum Islam tentang kepemilikan.
Ø
Menyimpulkan tentang aturan Islam tentang Kepemilikan.
v Karakter
siswa yang diharapkan : Dapat
dipercaya (Trustworthines), Rasa hormat dan perhatian (respect), Tekun (diligence),
Tanggung jawab (responsibility)
Berani (courage) dan Ketulusan (Honesty)
C. Materi Ajar : Aturan Islam tentang Kepemilikan.
Pada hakikatnya,
segala sesuatu yang ada di dunia ini adalah harta Allah. Perhatikanlah ayat
berikut :
Artinya : “dan berikanlah kepada mereka
sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu[1037]. ( Q.S An-Nuur
(24) : ayat 33 )
[1037]
untuk mempercepat lunasnya perjanjian itu hendaklah budak-budak itu ditolong
dengan harta yang diambilkan dari zakat atau harta lainnya.
1. Pengertian Kepemilikan
Kepemilikan (milkiyah) dalam Islam adalah
sebagai izin Allah untuk memiliki dan memanfaatkan harta. Kepemilikan dalam
Islam bergantung pada izin Allah untuk memilikinya dan berdasarkan sebab
kepemilikanyang sah, antara lain melalui jual beli dan hadiah. Oleh karena itu,
hak untuk memiliki harta tidak bergantung pada jenis harta dan manfaat harta
tersebut.
2. Macam-macam Kepemilikan
1) Kepemilikan Individu (al-milkiyyah
al-fardiyah)
Kepemilikan Individu adalah hak syar’i
bagi individu untuk memiliki harta yang bergerak maupun yang tidak bergerak.
Misalnya tanah, mobil atau uang.
2) Kepemilikan Umum (al-milkiyyah al-ammah)
Kepemilikan Umum adalah semua jenis benda
yang digunakan untuk kepentingan bersama dan tidak boleh dikuasai oleh
individu, misalnya jalan raya, sungat, masjid, sekolah dan rumah sakit.
3) Kepemilikan Negara (al-milkiyyah ad-daulah)
Kepemilikan Negara adalah izin dari Allah
atas setiap harta yang hak pemanfaatannya berad di tangan Negara. Misalnya
harta ganimah, jizyah, pertambangan, hutan.
3. Sebab-sebab Kepemilikan
1) Ihrazul Mubahat, adalah pemilikan harta yang
bersifat mubah (belum dimiliki oleh seseorang). Syaratnya yaitu a) benda
mubahat belum diihraz (diambil) orang lain, b) adanya niat (maksud) memiliki
harta.
2) Khalafiyah adalah bila seseorang atau sesuatu
menempati posisi baru, bila demikian, seseorang atau sesuatu yang berada pada
posisi sebelumnya sudah tidak mempunyai hak lagi. a) Khalafiyah syakhs ‘an
syakhs (yang semula memiliki harta, pewaris tidak berharta b) Khalafiyah syaian
‘an syaiin (menjamin kerugian)
3) Tawallud mim Mamluk adalah segala sesuatu
yang terdapat pada benda yang dimiliki berarti menjadi hak bagi orang yang
telah memiliki benda tersebut. Misalnya bulu domba menjadi hak bagi yang
memiliki domba itu.
4) Penguasaan terhadap harta milik Negara yang
waktunya lebih dari tiga tahun.
Misalnya, seseorang mengelola tanah tanpa
diketahui pemiliknya selama lebih dari tiga tahun, maka tanah itu menjadi milik
orang yang mengelola tanah itu.
5) Ihya al-Mawat
a.
Menurut Sulaiman Rasyid, Ihya al-Mawat adalah membuka tanah baru (tanah yang
belum diketahui siapa pemiliknya dan tidak dimiliki oleh siapa pun).
b. Menurut Idris, Ihya al-Mawat adalah
memanfaatkan tanah kosong untuk dijadikan kebuh, sawah, dan lainnya.
c. Menurut al-Rafi’I, Ihya al-Mawat adalah tanah
yang tidak ada pemiliknya dan tidak ada orang yang memanfaatkan tanah tersebut.
Aktivitas
memfungsikan tanah yang belum dikelola tersebut dapat dilakukan beberapa cara,
yakni :
Ø
Menyuburkan
tanah
Ø
Membuat
pagar atau memberi garis pada tanah
Ø
Menggali
parit
Ø
Menanam
tanaman
D. Metode :
Ø
Ceramah
Ø
Tanya Jawab
Ø
Diskusi kelompok
Ø
Pemberian Tugas
Ø
Pengamatan
E. Sumber Belajar :
Ø Internet
dan Intranet
Ø Buku paket Penidikan Agama Islam kelas X
Ø Buku
buku yang relevan dengan materi yang diajarkan
Ø LKS
Fiqih
Ø LCD
Ø
Al-Qur’an dan terjemahannya
Ø Dll
F. Strategi Pembelajaran
Tatap Muka
Ø Menjelaskan
pengertian tentang tentang Kepemilikan.
Ø Mengkaji
beberapa literatur yang membahas konsep kepemilikan dalam Islam
Terstruktur
Ø
Siswa Mendiskusikan
tentang konsep kepemilikan dalam Islam dalam era sekarang.
Ø
Siswa Menterjemahkan dalil dan Membaca
dalil-dalil tentang hukum Islam tentang kepemilikan.
Ø
Menyimpulkan tentang aturan Islam tentang Kepemilikan.
Mandiri
Ø
Siswa menjelaskan pengertian tentang penerapan kepemilikan.
G. Langkah-langkah pembelajaran :
Kegiatan
|
Waktu
|
Aspek
life skill yang dikembangkan
|
1. Pendahuluan :
Apersepsi dan Motivasi :
Ø Memberikan salam dan memulai pelajaran dengan basmalah serta
mengecek siswa yang tidak masuk.
Ø Memberikan apersepsi/ materi yang ada hubungan dengan materi yang diajarkan
serta memberikan motivasi.
Ø Menyampaikan kompetensi dari
materi yang akan diajarkan
Ø Menjelaskan tujuan yang ingin dicapai dari materi yang akan diajarkan
2. Kegiatan inti
Ø Guru menunjuk salah seorang siswa untuk menjelaskan pengertian tentang Kepemilikan.
Ø Siswa membuka Al-Qur’an untuk mencari
dalil yang berkaitan dengan materi (eksplorasi)
Ø Siswa ditunjukkan dalil nakli tentang hukum Islam tentang kepemilikan.
Ø Siswa memabaca dalil nakli yang berkaitan dengan materi/yaitu tentang hukum Islam tentang kepemilikan.
Ø Guru menunjuk Siswa Sugi dan siswa lain untuk menjelaskan Aturan Islam tentang Kepemilikan.
Ø Guru bertanya kepada siswa tentang menjelaskan Aturan Islam tentang Kepemilikan.
Ø Siswa mengidentifikasi tentang konsep kepemilikan dalam
Islam dalam era sekarang.
|
5
Menit
30
Menit
|
Pemahaman Konsep
|
3. Kegiatan penutup.
Ø Mengadakan tanya jawab tentang konsep kepemilikan dalam
Islam dalam era sekarang.
Ø Guru merangkum materi yang baru saja diajarkan.
Ø Guru menugaskan keada siswa mencari dail nakli yang berhubungan dengan hukum Islam tentang kepemilikan.
Ø Menutup pelajaran dengan membaca salam dan membaca hamdalah
|
10
Menit
|
H. Penilaian :
Guru
melakukan penilaian terhadap proses hasil belajar :
1. Teknik
: tertulis
(unjuk kerja, sikap, proyek, produk, forto folio, penilaian diri).
2. Bentuk : essay.
3. Instrumen :
Indikator
Pencapaian Kompetensi
|
Teknik Penilaian
|
Bentuk Penilaian
|
Contoh Instrumen
|
Menjelaskan
pengertian milkiyah dan dasar hukum kepemilikan
|
Tes
tulis
|
Isian
|
Jelaskan
pengertian milkiyah dan dasar hukum kepemilikan ?
|
Menjelaskan
macam-macam kepemilikan
|
Tes
tulis
|
Isian
|
Jelaskan
macam-macam kepemilikan?
|
Menjelaskan
sebab-sebab kepemilikan
|
Tes
tulis
|
Isian
|
Jelaskan
sebab-sebab kepemilikan ?
|
Menunjukkan
hikmah milkiyah
|
Tes
tulis
|
Isian
|
Jelaskan
hikmah milkiyah ?
|
Menjelaskan
pengertian ihrazul mubahat
|
Tes
tulis
|
Isian
|
Jelaskan
pengertian ihrazul mubahat?
|
Memeberikan
contoh ihrazul mubahat
|
Tes
tulis
|
Isian
|
Sebutkan
contoh ihrazul mubahat ?
|
Menjelaskan
pengertian khalafiyah
|
Tes
tulis
|
Isian
|
Jelaskan
pengertian khalafiyah ?
|
Menjelaskan
pengertian ihya mawat al-ardl
|
Tes
tulis
|
Isian
|
Jelaskan
pengertian ihya mawat al-ardl ?
|
Kunci
Jawaban :
Pengertian
Milkiyah adalah sebagai
izin Allah untuk memiliki dan memanfaatkan harta.
Guru melakukan
penilaian terhadap proses hasil belajar :
1. Teknik
: tertulis
(unjuk kerja, sikap, proyek, produk, forto folio, penilaian diri).
2. Bentuk : Pilihan
Ganda
3. Instrumen :
I. Pilihlah huruf a,b,c, d, atau e pada jawaban
yang benar !
1. Sistem ekonomi Islam berbeda
dengan system kapitalisme dan sosialisme. Perbedaan tersebut terletak pada
…………….
a. Karakteristik harta yang
dikuasai.
b. Cara dan sarana mendapatkan
harta
c. Objek yang dituju
d. Tujuan penguasaan harta
e. Latar belakang penguasaan harta
2. Menurut an-Nabhani dalam
bukunya an-Nizam al-Iqtis-adi fi al-Islami, sitem ekonomi Islam ditegakkan di
atas tiga dasar-dasar utama, yaitu …
a. Konsep kepemilikan, sebab-sebab
kepemilikan, dan macam-macam kepemilikan
b. Konsepkepemilikan, sebab-sebab
kepemilikan, dan pemanfaatan kepemilikan.
c. Konsep kepemilikan, pemanfaatan
kepemilikan, dan distribusi kekayaan.
d. Pemanfaatan kepemilikan,
distribusi kepemilikan, dan sebab-sebab kepemilikan
e. Pemanfaatan kepemilikan,
macam-macam kepemilikan, dan distribusi kekayaan
3. Kepemilikan (milikiyyah) dalam
Islam berarti …………..
a. Izin Allah untuk memiliki dan
memanfaatkan harta.
b. Izin Allah untuk menggunakan
harta sesuai dengan keinginan manusia.
c. Hak yang dimiliki seseorang
untuk menguasai harta.
d. Hak yang dimiliki seseorang
untuk menjual harta yang dimilikinya.
e. Hak seseorang untuk meminjamkan
harta yng dimilikinya.
4. Pada hakikatnya, segala sesuatu
yang ada di dunia merupakan harta Allah. Pernyataan tersebut sesuai dengan
firman Allah dalam Surah …..
a. An-Nuur ayat 32
b. An-Nuur ayat 33
c. An-Nuur ayat 34
d. Al-Hadid ayat 7
e. Al-Hadid ayat 8
5. Ihya al-mawat berarti membuka
tanah baru (tanah yang belum dikerjakan oleh siapa pun). Definisi Ihya al-mawat
tersebut dikemukakan oleh ………..
a. Sulaiman Rasyid
b. Idris ahmad
c. Al-Rafi’i
d. Quraish Syihab
e. Muhammad Rasyid
Kunci Jawaban :
1. a
2. c
3. a
4. b
5. a
Rumus = = = 10
Analisis Penilaian
Hasil Belajar
No
|
Nama Siswa
|
KKM
|
T/B
|
Remedial
|
Ket
|
||||
No
|
Nama
|
1
|
2
|
3
|
|||||
1.
|
1.
|
||||||||
2.
|
2.
|
||||||||
3.
|
3.
|
Ø
Merencanakan kegiatan tindak lanjut, remedial, pengayaan,
memberikan tugas (mandiri terstruktur dan mandiri tidak terstruktur) kelompok/
Individu.
Ø
Menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan yang
akan datang.
Ø
Menyampaikan pesan moral
Suranenggala, …………………20..
Mengetahui :
Kepala MA Kapetakan, Guru Bidang Studi
Fiqih,
Yusuf,
S,Pd.I Drs.
Ahmad, MM.Pd
NIP.- NIP.-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar