Selasa, 19 April 2016

Aturan Islam tentang kepermilikan 2





RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( R P P )

Status Pendidikan       : MA Kapetakan Kabupaten Cirebon 
Mata pelajaran             : Fiqih
Kelas / Semester         :  X / Genap
Program Keahlian        : ...............
Alokasi Waktu              :  2  jam pelajaran ( 2 x 45 menit )
Standar kompetensi     : 6      Memahami hukum Islam tentang kepemilikan.
Kompetensi Dasar        : 6.1   Mengidentifikasi aturan Islam tentang kepemilikan.
A.  Indikator :
Ø  Menjelaskan pengertian tentang Kepemilikan.
Ø  Mengkaji beberapa literatur yang membahas konsep kepemilikan dalam Islam
Ø  Mendiskusikan tentang konsep kepemilikan dalam Islam dalam era sekarang.
Ø  Menterjemahkan dalil dan Membaca dalil-dalil hukum Islam tentang kepemilikan.
Ø  Menyimpulkan tentang aturan Islam tentang Kepemilikan.

B. Tujuan Pembelajaran :
Siswa mampu :
Ø Menjelaskan pengertian tentang Kepemilikan.
Ø Mengkaji beberapa literatur yang membahas konsep kepemilikan dalam Islam
Ø Mendiskusikan tentang konsep kepemilikan dalam Islam dalam era sekarang.
Ø Menterjemahkan dalil dan Membaca dalil-dalil hukum Islam tentang kepemilikan.
Ø Menyimpulkan tentang aturan Islam tentang Kepemilikan.

v  Karakter siswa yang diharapkan :     Dapat dipercaya (Trustworthines), Rasa hormat dan perhatian (respect), Tekun (diligence), Tanggung jawab (responsibility) Berani   (courage) dan Ketulusan (Honesty)

C. Materi Ajar : Aturan Islam tentang Kepemilikan.
Pada hakikatnya, segala sesuatu yang ada di dunia ini adalah harta Allah. Perhatikanlah ayat berikut :

Artinya : dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu[1037]. ( Q.S An-Nuur (24) : ayat 33 )
[1037] untuk mempercepat lunasnya perjanjian itu hendaklah budak-budak itu ditolong dengan harta yang diambilkan dari zakat atau harta lainnya.

1. Pengertian Kepemilikan
Kepemilikan (milkiyah) dalam Islam adalah sebagai izin Allah untuk memiliki dan memanfaatkan harta. Kepemilikan dalam Islam bergantung pada izin Allah untuk memilikinya dan berdasarkan sebab kepemilikanyang sah, antara lain melalui jual beli dan hadiah. Oleh karena itu, hak untuk memiliki harta tidak bergantung pada jenis harta dan manfaat harta tersebut.

2. Macam-macam Kepemilikan
1)   Kepemilikan Individu (al-milkiyyah al-fardiyah)
      Kepemilikan Individu adalah hak syar’i bagi individu untuk memiliki harta yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Misalnya tanah, mobil atau uang.
2)   Kepemilikan Umum (al-milkiyyah al-ammah)
      Kepemilikan Umum adalah semua jenis benda yang digunakan untuk kepentingan bersama dan tidak boleh dikuasai oleh individu, misalnya jalan raya, sungat, masjid, sekolah dan rumah sakit.
3)   Kepemilikan Negara (al-milkiyyah ad-daulah)
      Kepemilikan Negara adalah izin dari Allah atas setiap harta yang hak pemanfaatannya berad di tangan Negara. Misalnya harta ganimah, jizyah, pertambangan, hutan.

3. Sebab-sebab Kepemilikan
1)   Ihrazul Mubahat, adalah pemilikan harta yang bersifat mubah (belum dimiliki oleh seseorang). Syaratnya yaitu a) benda mubahat belum diihraz (diambil) orang lain, b) adanya niat (maksud) memiliki harta.
2)   Khalafiyah adalah bila seseorang atau sesuatu menempati posisi baru, bila demikian, seseorang atau sesuatu yang berada pada posisi sebelumnya sudah tidak mempunyai hak lagi. a) Khalafiyah syakhs ‘an syakhs (yang semula memiliki harta, pewaris tidak berharta b) Khalafiyah syaian ‘an syaiin (menjamin kerugian)
3)   Tawallud mim Mamluk adalah segala sesuatu yang terdapat pada benda yang dimiliki berarti menjadi hak bagi orang yang telah memiliki benda tersebut. Misalnya bulu domba menjadi hak bagi yang memiliki domba itu.
4)   Penguasaan terhadap harta milik Negara yang waktunya lebih dari tiga tahun.
      Misalnya, seseorang mengelola tanah tanpa diketahui pemiliknya selama lebih dari tiga tahun, maka tanah itu menjadi milik orang yang mengelola tanah itu.
5)   Ihya al-Mawat
a. Menurut Sulaiman Rasyid, Ihya al-Mawat adalah membuka tanah baru (tanah yang belum diketahui siapa pemiliknya dan tidak dimiliki oleh siapa pun).
b. Menurut Idris, Ihya al-Mawat adalah memanfaatkan tanah kosong untuk dijadikan kebuh, sawah, dan lainnya.
c. Menurut al-Rafi’I, Ihya al-Mawat adalah tanah yang tidak ada pemiliknya dan tidak ada orang yang memanfaatkan tanah tersebut.

Aktivitas memfungsikan tanah yang belum dikelola tersebut dapat dilakukan beberapa cara, yakni :
Ø  Menyuburkan tanah    
Ø  Membuat pagar atau memberi garis pada tanah
Ø  Menggali parit           
Ø  Menanam tanaman     

D. Metode :
Ø Ceramah
Ø Tanya Jawab
Ø Diskusi kelompok
Ø Pemberian Tugas
Ø Pengamatan

E. Sumber Belajar :
Ø Internet dan Intranet
Ø Buku paket Penidikan Agama Islam kelas X
Ø Buku buku yang relevan dengan materi yang diajarkan
Ø LKS Fiqih
Ø LCD
Ø Al-Qur’an dan terjemahannya
Ø Dll

F.   Strategi Pembelajaran
Tatap Muka
Ø ­Menjelaskan pengertian tentang tentang Kepemilikan.
Ø Mengkaji beberapa literatur yang membahas konsep kepemilikan dalam Islam
Terstruktur
Ø Siswa Mendiskusikan tentang konsep kepemilikan dalam Islam dalam era sekarang.
Ø Siswa Menterjemahkan dalil dan Membaca dalil-dalil tentang hukum Islam tentang kepemilikan.
Ø Menyimpulkan tentang aturan Islam tentang Kepemilikan.
Mandiri
Ø Siswa menjelaskan pengertian tentang penerapan kepemilikan.    

G. Langkah-langkah pembelajaran :

Kegiatan
Waktu
Aspek life skill yang dikembangkan

1. Pendahuluan :
Apersepsi dan Motivasi :
Ø Memberikan salam dan memulai pelajaran dengan basmalah serta mengecek siswa yang tidak masuk.
Ø Memberikan apersepsi/ materi yang ada hubungan dengan materi yang diajarkan serta memberikan motivasi.
Ø Menyampaikan kompetensi  dari materi  yang akan diajarkan
Ø Menjelaskan tujuan yang ingin dicapai dari materi yang akan diajarkan

2. Kegiatan inti
Ø Guru menunjuk salah seorang siswa untuk menjelaskan pengertian tentang Kepemilikan.
Ø Siswa membuka Al-Qur’an untuk mencari  dalil yang berkaitan dengan materi (eksplorasi)
Ø Siswa ditunjukkan dalil nakli tentang hukum Islam tentang kepemilikan.
Ø Siswa memabaca dalil nakli yang berkaitan dengan materi/yaitu tentang hukum Islam tentang kepemilikan.
Ø Guru menunjuk Siswa Sugi dan siswa lain untuk menjelaskan Aturan Islam tentang Kepemilikan.
Ø Guru bertanya kepada siswa tentang menjelaskan Aturan Islam tentang Kepemilikan.
Ø Siswa mengidentifikasi tentang konsep kepemilikan dalam Islam dalam era sekarang.
5
Menit



















30
Menit

Pemahaman Konsep











3. Kegiatan penutup.
Ø Mengadakan tanya jawab tentang konsep kepemilikan dalam Islam dalam era sekarang.
Ø Guru merangkum materi yang baru saja diajarkan.
Ø Guru menugaskan keada siswa mencari dail nakli yang berhubungan dengan hukum Islam tentang kepemilikan.
Ø Menutup pelajaran dengan membaca salam dan membaca hamdalah
10
Menit


H. Penilaian :
Guru melakukan penilaian terhadap proses hasil belajar :
1. Teknik          :   tertulis (unjuk kerja, sikap, proyek, produk, forto folio, penilaian diri).
2. Bentuk         :   essay.
3. Instrumen    :

Indikator Pencapaian Kompetensi
Teknik Penilaian
Bentuk Penilaian
Contoh Instrumen
Menjelaskan pengertian milkiyah dan dasar hukum kepemilikan
Tes tulis
Isian
Jelaskan pengertian milkiyah dan dasar hukum kepemilikan ?
Menjelaskan macam-macam kepemilikan
Tes tulis
Isian
Jelaskan macam-macam kepemilikan?
Menjelaskan sebab-sebab kepemilikan
Tes tulis
Isian
Jelaskan sebab-sebab kepemilikan ?
Menunjukkan hikmah milkiyah
Tes tulis
Isian
Jelaskan hikmah milkiyah ?
Menjelaskan pengertian ihrazul mubahat
Tes tulis
Isian
Jelaskan pengertian ihrazul mubahat?
Memeberikan contoh ihrazul  mubahat
Tes tulis
Isian
Sebutkan contoh ihrazul  mubahat ?
Menjelaskan pengertian khalafiyah
Tes tulis
Isian
Jelaskan pengertian khalafiyah ?
Menjelaskan pengertian ihya mawat  al-ardl
Tes tulis
Isian
Jelaskan pengertian ihya mawat  al-ardl ?

Kunci Jawaban :
Pengertian Milkiyah adalah sebagai izin Allah untuk memiliki dan memanfaatkan harta.
Guru melakukan penilaian terhadap proses hasil belajar :
1. Teknik          :   tertulis (unjuk kerja, sikap, proyek, produk, forto folio, penilaian diri).
2. Bentuk         :   Pilihan Ganda
3. Instrumen    :

I.    Pilihlah huruf a,b,c, d, atau e pada jawaban yang benar !

1. Sistem ekonomi Islam berbeda dengan system kapitalisme dan sosialisme. Perbedaan tersebut terletak pada …………….
a. Karakteristik harta yang dikuasai.
b. Cara dan sarana mendapatkan harta
c. Objek yang dituju
d. Tujuan penguasaan harta
e. Latar belakang penguasaan harta
2. Menurut an-Nabhani dalam bukunya an-Nizam al-Iqtis-adi fi al-Islami, sitem ekonomi Islam ditegakkan di atas tiga dasar-dasar utama, yaitu …
a. Konsep kepemilikan, sebab-sebab kepemilikan, dan macam-macam kepemilikan
b. Konsepkepemilikan, sebab-sebab kepemilikan, dan pemanfaatan kepemilikan.
c. Konsep kepemilikan, pemanfaatan kepemilikan, dan distribusi kekayaan.
d. Pemanfaatan kepemilikan, distribusi kepemilikan, dan sebab-sebab kepemilikan
e. Pemanfaatan kepemilikan, macam-macam kepemilikan, dan distribusi kekayaan
3. Kepemilikan (milikiyyah) dalam Islam berarti …………..
a. Izin Allah untuk memiliki dan memanfaatkan harta.
b. Izin Allah untuk menggunakan harta sesuai dengan keinginan manusia.
c. Hak yang dimiliki seseorang untuk menguasai harta.
d. Hak yang dimiliki seseorang untuk menjual harta yang dimilikinya.
e. Hak seseorang untuk meminjamkan harta yng dimilikinya.
4. Pada hakikatnya, segala sesuatu yang ada di dunia merupakan harta Allah. Pernyataan tersebut sesuai dengan firman Allah dalam Surah …..
a. An-Nuur ayat 32
b. An-Nuur ayat 33
c. An-Nuur ayat 34
d. Al-Hadid ayat 7
e. Al-Hadid ayat 8
5. Ihya al-mawat berarti membuka tanah baru (tanah yang belum dikerjakan oleh siapa pun). Definisi Ihya al-mawat tersebut dikemukakan oleh ………..
a. Sulaiman Rasyid
b. Idris ahmad
c. Al-Rafi’i
d. Quraish Syihab
e. Muhammad Rasyid

Kunci Jawaban :

1. a
2. c
3. a
4. b
5. a

Rumus       =    =      =  10

  

 Analisis Penilaian Hasil Belajar

No
Nama Siswa
KKM
T/B
Remedial
Ket
No
Nama
1
2
3

1.



1.





2.



2.





3.



3.






Ø  Merencanakan kegiatan tindak lanjut, remedial, pengayaan, memberikan tugas (mandiri terstruktur dan mandiri tidak terstruktur) kelompok/ Individu.
Ø  Menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan yang akan datang.
Ø  Menyampaikan pesan moral


                                                              Suranenggala, …………………20..
Mengetahui :
Kepala MA Kapetakan,                           Guru Bidang Studi Fiqih,




Yusuf, S,Pd.I                                          Drs. Ahmad, MM.Pd
NIP.-                                                       NIP.-
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KABUPATEN ASAHAN PROVINSI SUMATERA UTARA

    KABUPATEN ASAHAN PROVINSI SUMATERA UTARA Orientasi Asahan ( Jawi : اسهن ) adalah sebuah kabupaten yang terletak di provinsi S...