KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS
PROVINSI RIAU
Orientasi
Kepulauan Anambas adalah sebuah wilayah kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia. Ibu kotanya adalah Tarempa. Kabupaten ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008 yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Natuna.
Geografis
Batas wilayah
Kabupaten Kepulauan Anambas mempunyai batas wilayah sebagai berikut:
Utara |
|
Timur |
|
Selatan |
|
Barat |
Laut Natuna Utara |
Sejarah terbentuknya Kabupaten Kepulauan Anambas
14/04/2017 by agung
Kabupaten Kepulauan Anambas adalah sebuah Kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau Indonesia, Ibukotanya adalah Terempa Kabupaten ini dibentuk berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2008 yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Natuna. Daerah Indonesia adalah daerah yang dinamis yaitu mengalami perkembangan dari masa kemasa, kearah kemajuan. Pemekaran daerah merupakan salah satu contoh merupakan salah satu contoh perubahan yang terjadi di Indonesia. Pemekaran suatu daerah kabupaten merupakan pencerminan dari otonomi daerah, sebab melalui pemekaran terjadi proses otonomisasi kekuasaan-kekuasaan administratif di Indonesia.
Dalam era reformasi ini, perkembangan pada daerah akan meningkatkan perkembangan nasional secara keseluruhan. Inilah konsep dari otonomi daerah yang berjalan di Indonesia. Sebagai harapan utama dari otonomi daaerah adalah terlaksananya tugas-tugas pemerintahan dengan baik. Melalui pemekaran daerah, maka hubungan antara aparatur pemerintah dan masyarakat semakin dekat, dan aparatur pemerintah itu sendiri semakin mempunyai kemampuan untuk melaksanakan pembinaan bangsa serta memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini disebabkan karena hubungan antara pemerintah dan masyarakat semakin pendek, serta perencanaan pembangunan semakin kecil. Seiring dengan kewenangan otonomi daerah.
Kabupaten Natuna kemudian
melakukan pemekaran daerah kecamatan, yang hingga akhir tahun 2008 menjadi 19
kecamatan dengan penambahan:
1. Kecamatan Palmatak
2. Kecamatan Subi
3. Kecamatan Bunguran Utara
4. Kecamatan Pulau Laut
5. KecamatanPulau Tiga
6. Kecamatan Bunguran Timur Laut
7. Kecamatan Bunguran Tengah
8. Kecamatan Bunguran Selatan
9. Kecamatan Serasan Selatan
10. Kecamatan Siantan Timur
11. Kecamatan Siantan Selatan
12. Kecamatan Jemaja Timur
13. Kecamatan Siantan Tengah
Seiring dengan pemekaran kecamatan yang bertujuan untuk memperpendek rentang kendali, muncul aspirasi untuk menjadikan Gugusan Kepulauan Anambas sebagai daerah otonom tersendiri. Melalui perjuangan yang cukup panjang baik di pusat maupun di daerah, Kabupaten Kepulauan Anambas akhirnya terbentuk melalui Undang-Undang No. 33 Tahun 2008 tanggal 24 Juni 2008.
Kabupaten Kepulauan Anambas terdiri dari 7 Kecamatan yaitu :
1. Kecamatan Siantan,
2. Kecamatan Siantan Timur,
3. Kecamatan Siantan Selatan,
4. Kecamatan Siantan Tengah,
5. Kecamatan Palmatak.
6. Kecamatan Jemaja
7. Kecamatan Jemaja Timur.
Perjuangan pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas melalui proses yang lumayan panjang dan terkendala beberapa hal. Mulai dari penolakan Kabupaten induk,tertunda pembahasan pembentukan dikarenakan kelengkapan persyaratan administrasi, sampai pada sengketa penetapan letak ibukota. Dan akhirnya Daerah yang punya potensi ekonomi kandungan laut dan Migas ini ditetapkan sebagai sebuah Kabupaten.
Kabupaten Kepulauan Anambas terletak di Provinsi Kepulauan Riau yang sebelum mengalami perubahan status menjadi Kabupaten, merupakan gugusan kepulauan yang terdiri dari Kecamatan Siantan, Kecamatan Palmatak dan Kecamatan Jemaja yang menjadi wilayah hukum Kabupaten Natuna. Saat ini Kepulauan Anambas merupakan Kabupaten termuda di Indonesia dan di Provinsi Kepulauan Riau, yang ditetapkan pada tanggal 24 Juni Tahun 2008 melalui proses pemekaran Wilayah. Pembentukan Kabupaten baru tersebut disamping memberi harapan bagi pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat juga memberikan gambaran mengenai dukungan dan keinginan masyarakat untuk menyelenggarakan pemerintah sendiri secara mandiri sesuai dengan potensi serta kemampuan dan tidak terikat lagi dengan Kabupaten yang sebelumnya.
Keadaan Kabupaten Kepulauan Anambas Pada Awal Mula Berdirinya
1. Pendidikan
Salah satu keberhasilan pembangunan disuatu Negara adalah apabila didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas melalui jalur pendidikan. Pemerintah berupaya meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas. Wajib belajar 6 tahun yang dilanjutkan dengan wajib belajar 9 tahun serta program pendidikan lainnya adalah bentuk upaya pemerintah dalam rangka menciptakan sumber daya manusia yang berkwalitas yang akhirnya akan tercipta sumber daya manusia yang tangguh yang siap bersaing pada era globalisasi.
Peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi hal yang mutlak bagi
suatu daerah guna mencapai tujuan pembangunan. Kualitas sumber daya manusia
tidak hanya dapat digambarkan dari tingkat pendidikan masyarakatnya saja,
tetapi juga terdapat hal yang berkaitan dengan tingkat kesehatan masyarakat
yang berakhir pada penilaian kualitas / harapan hidup. Atas dasar pertimbangan
inilah, peningkatan kualitas sumber daya manusia masih menjadi proiritas utama
pembangunan di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dalam rencana pembangunan jangka menengah Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2010-2015, peningkatan kualitas sumber daya manusia dilakukan melalui pendidikan dengan perhatian utama pada pelayanan dasar pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi pendidikan yang dapat mendorong Link and Match antara dunia pendidikan dengan pasar kerja, dan mengembangkan masyarakat bisnis (enterpreneurship), disamping meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan kesehatan melalui perbaikan layanan, peningkatan penyediaan sarana / prasarana kesehatan.
2. Kesehatan
Tingkat kesehatan merupakan salah satu indikator terhadap kemajuan suatu daerah. Pembangunan bidang kesehatan ini hendaknya harus memberikan pelayanan kesehatan secara merata dan murah bagi masyarakat. Sehingga dengan demikian akan tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang baik menuju masyarakat sehat, produktif, sejahtera lahir dan bathin.
Secara umum, penduduk yang mengalami penyakit ringan dan sedang masih dapat diambil tindakan pengobatan sesuai dengan standar sarana dan prasarana yang terdapat di Kabupaten Kepulauan Anambas, namun untuk penyakit yang memerlukan rujukan ke spesialis atau yang memerlukan tindakan kuratif yang lebih intensif, mengingat Kabupaten Kepulauan Anambas belum memiliki Rumah Sakit Umum Daerah yang memenuhi standar dan belum didukung sarana yang memadai dan dengan mempertimbangkan ketersediaan fasilitas kesehatan yang merupakan indikator lain untuk menentukan derajat kesehatan melalui ketersediaan sarana kesehatan dan kemudahan aksesnya, serta dukungan tenaga kesehatan yang berkualitas, maka Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan kerja sama dengan beberapa rumah sakit dalam rangka mendukung kelancaran pelayanan terhadap pasien rujukan dari Kabupaten Kepulauan Anambas.
3. Agama Penduduk
Penduduk Kabupaten Kepulauan Anambas mayoritas adalah beragama Islam, disamping itu juga penduduk Kabupaten Kepulauan Anambas ada yang beragama Kristen Katolik, Kristen Protestan dan Buddha. Untuk menunjang kegiatan keagamaan tiap-tiap agama membangun tempat ibadah masing-masing. Pembangunan tempat ibadah ini dibangun dari bantuan pemerintah daerah dan pihak swasta lainnya.
4. Kondisi Ekonomi
Kabupaten Kepulauan Anambas memiliki nilai geostrategis yang sangat tinggi karena berada di Laut Cina Selatan yang saat ini merupakan jalur pelayaran internasional tersibuk di dunia dan berada persis di tengah-tengah negara-negara Asean yang sedang mengalami pertumbuhan ekonomi yang cukup signifikan beberapa tahun belakangan ini. Namun demikian, keterbatasan infrastruktur yang ada, khususnya infrastruktur konektifitas dan aksesibilitas, menjadikan wilayah ini seolah-olah terpencil dari pusat pertumbuhan ekonomi nasional maupun dunia.
5. Kelautan dan Perikanan
Kabupaten Kepulauan Anambas memiliki total luas wilayah 46.664,14 km 2 dan 98,65% merupakan lautan (46.029,77 km 2 ), sedangkan daratannya yang terdiri dari 255 pulau-pulau kecil seluas 634,37 km 2 hanya (1,35%) dari total luas wilayah. Kondisi geografis seperti ini menjadikan Kabupaten Kepulauan Anambas menyimpan sumber daya alam yang berlimpah. Lautannya yang luas menjadi potensi perikanan yang sangat besar, baik potensi perikanan tangkap (marine capture) maupun perikanan budi daya (marine culture).
6. Kehidupan Politik
Pada tanggal 26 Mei 2010, untuk pertamakalinya Kabupaten Kepulauan Anambas menyelenggarakan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) yang diikuti oleh 6 (enam) pasangan calon bupati dan wakil bupati. Berdasarkan hasil pelaksanaan Pilkada yang telah dilaksanakan tersebut pasangan Drs. T. Mukhtaruddin dan Abdul Haris, SH meraih suara sah terbanyak dan terpilih sebagai pasangan calon kepala daerah. Pada tanggal 9 Agustus 2010 Gubernur Kepulauan Riau telah melantik Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas untuk periode 2011-2015.
a. Masa Orde Lama
Pada masa pemerintahan rezim Orde Lama berkuasa, kondisi Negara dalam pembenahan. Karena bangsa Indonesia pada waktu itu masih dalam rangka mencari sistem bagaimana yang baik untuk Bangsa dan Negara Indonesia. Hal ini disebabkan Negara masih baru merdeka sehingga banyak aspirasi-aspirasi dari daerah yang belum dapat diperjuangkan, dan juga negara dihadapkan pada kesulitan ekonomi pada waktu itu.
b. Masa Orde Baru.
Pada masa pemerintahan Orde Baru, pemerintah menerapkan surat kebijaksanaan sentralisasi kekuasaan dari Pemerintah Pusat. Sehingga aspirasi-aspirasi yang timbul dari masyarakat Kepulauan Riau (umumnya), Kabupaten Kepulauan Anambas (khususnya), tidak dapat tanggapan yang positif. Jadi, dengan demikian pernyataan otonomi daerah yang seluas-luasnya pada masa rezim Orde Baru hanya sebagai pemanis bibir dan lambang bagi negara. Kabupaten Kepulauan Anambas resmi menjadi kabupaten pada bulan Juni tahun 2008. Dengan potensi-potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam yang dimiliki, Kabupaten Kepulauan Anambas memang pantas untuk ditingkatkan statusnya menjadi sebuah kabupaten.
Upaya yang Dilakukan dalam Memperjuangkan Pemekaran Kabupaten :
1. Musyawarah Besar Kepulauan Riau
Musyawarah Besar merupakan salah satu langkah yang harus ditempuh dalam
proses pembentukan kabupaten dalam rangka menyatukan persepsi yang berbeda
dalam masyarakat dan membicarakan hal-hal teknis dalam pembentukan kabupaten.
Musyawarah Besar Masyarakat Kepulauan Riau yang dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 1999 di Tanjung Pinang yang menjadi wacana bagi tuntutan
pemekaran wilayah di Kepulauan Riau, telah mengajukan eks Kewedanan Kabupaten
Kepulauan Anambas sebagai salah satu daerah pemekaran yang akan menjadi
kabupaten/kota sendiri. Namun pada kenyataannya Eks Kewedanan Kabupaten
Kepulauan Anmabas telah terabaikan dan dianggap tidak cukup layak menjadi
kabupaten/kota.
2. Pasca Mubes, Penetapan Nama Ibu Kota Kabupaten
Latar belakang berdirinya Kabupaten Kepulauan Anambas yang tentunya mempunyai sebab dan alasan tersendiri dari para pencetus dan tokoh-tokoh yang memperjuangkannya. Begitu pula masyarakatnya sebagai grass root pendukung dari terbentuknya Kabupaten Kepulauan Anambas. Sebelum didengungkannya nama “Kabupaten Kepulauan Anambas” para petinggi- petinggi daerah dan masyarakat telah sepakat untuk membuat sebuah kabupaten.
Sejarah
Masa Pendudukan Belanda
Kabupaten Kepulauan Anambas sendiri pada masa pemerintahan kolonial Belanda pernah menjadi pusat kewedanaan yakni berpusat di Tarempa. Ketika itu, Tarempa adalah pusat pemerintahan di pulau tujuh termasuk wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas yang disebut district dan Jemaja wilayahnya disebut Onderdistrict dengan ibu kota Letung. Berdasarkan Surat Keputusan Delegasi Republik Indonesia tanggal 18 Mei 1956, Provinsi Sumatra Tengah menggabungkan diri ke dalam Wilayah Republik Indonesia, dan Kepulauan Riau diberi status Daerah Otonomi Tingkat II yang dikepalai Bupati sebagai kepala daerah yang membawahi 4 Kewedanaan sebagai berikut:
1. Kewedanaan Tanjungpinang, meliputi Bintan Selatan (termasuk Bintan Timur, Galang, Tanjungpinang Barat dan Tanjungpinang Timur).
2. Kewedanaan Karimun, meliputi wilayahKecamatan Karimun, Kundur dan Moro.
3. Kewedanaan Lingga, meliputi Lingga, Singkep dan Senayang.
4. Kewedanaan Pulau Tujuh, meliputi Siantan, Jemaja, Midai, Serasan, Tambelan, Bungguran Barat dan Bungguran Timur.
Masa Kemerdekaan Indonesia
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau tanggal 9 Agustus 1964 No. UP / 247 / 5/ 1965, terhitung 1 Januari 1966 semua daerah administratif kewedanaan dalam Kabupaten Kepulauan Riau dihapus. Berdasarkan Undang-Undang No. 53. Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam. Kabupaten Natuna terdiri atas 6 Kecamatan yaitu Kecamatan Bungguran Timur, Bungguran Barat, Jemaja, Siantan, Midai dan Serasan dan satu Kecamatan Pembantu Tebang Ladan.
Sejarah pemerintahan Kabupaten Kepulauan Anambas tidak terlepas dari sejarah Kabupaten Kepulauan Riau (sekarang Kabupaten Bintan), yang hingga saat ini Kabupaten Kepulauan Riau juga telah dimekarkan menjadi 6 Kabupaten/Kota lainnya, yaitu:
6. Kota Batam
Seiring dengan kewenangan otonomi daerah, Kabupaten Natuna kemudian melakukan pemekaran daerah kecamatan, yang hingga tahun 2008 menjadi 17 kecamatan dengan penambahan, Kecamatan Palmatak, Subi, Bungguran Utara, Pulau Laut, Pulau Tiga, Bunguran Timur Laut, Bunguran Tengah, Siantan Timur, Siantan Selatan, Jemaja Timur dan Siantan Tengah. Seiring dengan pemekaran kecamatan yang bertujuan untuk memperpendek rentang kendali, muncul aspirasi untuk menjadikan Gugusan Kepulauan Anambas sebagai daerah otonom tersendiri.
Melalui perjuangan panjang, Kabupaten Kepulauan Anambas akhirnya terbentuk melalui Undang-Undang No.33 Tahun 2008 tanggal 24 Juli 2008. Kabupaten Kepulauan Anambas terdiri dari 6 Kecamatan yaitu Kecamatan Siantan, Kecamatan Siantan Timur, Kecamatan Siantan Selatan, Kecamatan Palmatak, Kecamatan Jemaja dan Kecamatan Jemaja Timur. Ditambah dengan 1 Kecamatan yaitu Kecamatan Siantan Tengah yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Kabupaten Natuna Nomor 17 Tahun 2008 dengan cakupan wilayah administrasi Desa Air Asuk, Desa Air Sena dan Desa Teluk Siantan.
Pemerintahan
Kecamatan
Daftar kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Kepulauan Anambas
Kabupaten Kepulauan Anambas memiliki 7 kecamatan, 2 kelurahan dan 52 desa (dari total 70 kecamatan, 141 kelurahan dan 275 desa di seluruh Kepulauan Riau). Pada tahun 2017, jumlah penduduknya sebesar 43.603 jiwa dengan luas wilayahnya 590,14 km² dan sebaran penduduk 74 jiwa/km².
Daftar kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Kepulauan Anambas, adalah sebagai berikut:
Kode |
Kecamatan |
Jumlah |
Jumlah |
Status |
Daftar |
21.05.06 |
1 |
8 |
Desa |
||
Kelurahan |
|||||
21.05.05 |
4 |
Desa |
|||
21.05.02 |
12 |
Desa |
|||
21.05.01 |
1 |
6 |
Desa |
||
Kelurahan |
|||||
21.05.04 |
7 |
Desa |
|||
21.05.07 |
6 |
Desa |
|||
21.05.03 |
6 |
Desa |
|||
TOTAL |
2 |
52 |
Kabupaten Kepulauan Anambas berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Natuna yang terdiri atas kecamatan berikut ini;
8. Kecamatan Jemaja Barat
9. Kecamatan Siantan Utara
10. Kecamatan Kute Siantan
-----ooooo oOo ooooo-----
Sumber : Google Wikipedia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar