KABUPATEN LOMBOK BARAT
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Orientasi
Kabupaten Lombok Barat adalah sebuah Kabupaten yang berada di Pulau Lombok, provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia. Ibu kota Lombok Barat yakni kecamatan Gerung. Jumlah penduduk kabupaten Lombok Barat pada tahun 2020 sebanyak 724.744 jiwa, dengan kepadatan 808 jiwa/km2.
Sejarah Singkat
Sejarah Singkat Kabupaten Lombok Barat
Pada masa Pemerintahan Hindia Belanda, Wilayah Kabupaten Lombok Barat merupakan salah satu Onder Afdeling dibawah Afdeling Lombok yakni Onder Afdeling van west Lombok yang dipimpin oleh seorang Controleur. Onder Afdeling menurut hierarkhi kelembagaan sama dengan Regenschap (Kabupaten). Selanjutnya pada zaman Pemerintah Jepang, status Lombok Barat berubah menjadi daerah administratif yang disebut Bun Ken yang dikepalai oleh seorang Bun Ken Kanrikan. Status ini berlangsung sampai Jepang menyerahkan kekuasaan kepada sekutu Belanda (NICA).
Di bawah Pemerintah NICA, wilayah Indonesia Timur dijadikan beberapa wilayah administratif yang dinamakan Neo Landschappen termasuk didalamnya semua bekas Afdelings ( Stb. No.l5 th.1947). Di dalam wilayah Neo Landschap Lombok, wilayah Lombok Barat merupakan salah satu wilayah administratif yang dipimpin oleh seorang Hoofdvan Plastselijk Bestuur sebagai perubahan nama dari controleur.
Namun sesudah Konfrensi Meja Bundar dan berlangsung pemulihan kekuasaan Negara RI pada tanggal 27 Desember 1949, maka berdirilah Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) yang terdiri atas beberapa Negara Bagian, di antaranya Negara Indonesia Timur (NIT). Menurut Undang-undang Pemerintahan Daerah NIT No. 44 Tahun 1950, pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa wilayah administratif Lombok Barat menjadi daerah bagian yang otonom. Namun dalam prakteknya, otonomi ini tidak pernah terlaksana sepenuhnya karena tidak dipimpin oleh Kepala Daerah Bagian melainkan oleh seorang Kepala Pemerintahan setempat yang sifatnya administratif belaka.
Pada masa ini Daerah Lombok Barat membawahi wilayah
administratif kedistrikan Ampenan Barat, Kedistrikan Ampenan Timur, Kedistrikan
Tanjung, Kedistrikan Bayan, Kedistrikan Gerung, Asisten Kedistrikan Gondang dan
Kepunggawaan Cakranegara. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 di mana daerah Indonesia dibagi
habis dalam daerah Swatantra Tingkat I, Tingkat II, dan Tingkat III.
Selanjutnya berdasarkan UU No.1 Tahun 1957, lahirlah UU No.64 dan 69 Tahun 1958 masing-masing tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, NTB dan NTT serta Daerah Tingkat II di dalam wilayah Daerah Tingkat I yang bersangkutan yang diundangkan pada tanggal 14 Agustus 1958. Oleh karena itu secara yuridis Daerah Swatantra Tingkat II Lombok Barat sudah terbentuk sejak 14 Agustus 1958.
Sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958, dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. Up. 7 / 14 / 34 diangkat J.B. Tuhumena Maspeitella sebagai Pejabat Sementara Kepala Daerah Swatantra Tk. II Lombok Barat, yang pelantikannya dilaksanakan pada tanggal 17 April 1959 yang kemudian ditetapkan sebagai hari lahir Kabupaten Lombok Barat yang diperingati setiap tahun.
Pada tahun 1960 Pejabat Sementara Kepala Daerah Swatantra Tingkat II Lombok Barat membentuk DPRD yang berjumlah 34 kursi sekaligus memilih Lalu Djapa sebagai Ketua DPRD Lombok Barat dari unsur Partai Nasional Indonesia. Namun setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959, jabatan Kepala Daerah merangkap menjadi Ketua DPRD, sehingga Ketua DPRD yang sudah dipilih ditetapkan menjadi Wakil Ketua.
Selanjutnya berdasarkan hasil Pemilihan Anggota DPRD
Lombok Barat, pada tanggal 31 Mei 1960 dilantiklah Lalu Anggrat, BA sebagai
Bupati Kepala Daerah. Pada masa ini dilakukan perubahan berupa penataan
personil dan aparat Pemerintah Daerah serta perubahan status Kepunggawaan
Cakranegara menjadi Kedistrikan Cakranegara. Dengan Surat Keputusan Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat Nomor: 205/ Des.1 / 1 / 35 tanggal
7 Mei 1965, Lalu Anggrat, BA mengakhiri masa bhaktinya dan sebagai penggantinya
ditunjuk Drs. Said, Ahli Praja pada Kantor Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
Nusa Tenggara Barat sebagai Bupati Kepala Daerah. Pada saat ini berlaku
Undang-undang Nomor l8 Tahun 1965 yang melakukan
perubahan meliputi:
Sebutan Daerah Swatantra Tk. II berubah menjadi Kabupaten Daerah Tk. II.
Bupati Kepala Daerah tidak lagi merangkap Ketua DPRD.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 1967 setelah terjadi G 30 S/PKI diadakan perombakan dan penyempurnaan DPRD menjadi DPRDGR (Gotong Royong) Lombok Barat dari 34 kursi menjadi 32 kursi, dengan Ketua yang baru yakni. Usman Tjipto Soeroso dari Golongan Karya dan Wakil Ketua Fathurrahman Zakaria dari Parpol Nahdatul Ulama. Pada masa ini sesuai perkembangan pemerintahan dan kebutuhan, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat No. 228 /Pem. 20 / 1 / 12 diadakan perubahan yakni peningkatan status Asisten Kedistrikan Gondang menjadi Kecamatan Gangga dan Kedistrikan Gerung dipecah menjadi Kecamatan Gerung dan Kecamatan Kediri. Dengan perubahan tersebut maka Kabupaten Lombok Barat terdiri dari 8 Kecamatan yakni Kecamatan Ampenan, Kecamatan Cakranegara, Kecamatan Narmada, Kecamatan Tanjung, Kecamatan Gangga, Kecamatan Bayan, Kecamatan Gerung dan Kecamatan Kediri.
Kemudian dengan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat No. 156/Pem. 7/2/226 tanggal 30 Mei 1969 ditetapkan pemecahan dua kecamatan yakni Kecamatan Ampenan dan Kecamatan Cakranegara dengan mengambil beberapa desa dari dua Kecamatan tersebut untuk dijadikan Kecamatan Mataram, sehingga sampai saat itu Kabupaten Lombok Barat telah membawahi 9 Wilayah Kecamatan.
Pada tahun 1972 – 1978 Kabupaten Lombok Barat di Pimpin OlehH.L.Rachman sebagai Bupati Kepala Daerah. Sampai dengan Tahun 1978 Kota Mataram sebagai Ibukota Kabupaten Lombok Barat telah mengalami perkembangan yang demikian pesat, sehingga banyak menghadapi permasalahan yang serba komplek dan perlu ditangani secara khusus oleh Pemerintah Kota. Maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1978 dibentuklah Kota Administratif Mataram yang membawahi tiga Kecamatan masing-masing Kecamatan Ampenan, Mataram dan Cakranegara. Sebagai Walikota Mataram pertama dilantiklah Drs. H. Mudjitahid oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat H.R. Wasitakusumah sesaat setelah peresmian pembentukan Kota Administratif Mataram oleh Menteri Dalam Negeri H. Amir Machmud pada tanggal 29 Agustus 1978.
Selain menetapkan Kota Administratif Mataram, PP No. 21 Tahun 1978 juga menetapkan tiga Perwakilan Kecamatan yakni Perwakilan Kecamatan Narmada di Gunungsari, Perwakilan Kecamatan Kediri di Labuapi dan Perwakilan Kecamatan Gerung di Sekotong Tengah. Dengan demikian sejak 29 Agustus 1978 Wilayah Kabupaten Lombok Barat terdiri dari 1 Kota Administratif, 9 Kecamatan dan 3 Perwakilan Kecamatan.
Sehubungan berakhirnya masa jabatan H.L.A. Rachman, pada tanggal 20 Januari 1979 Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat H. Gatot Suherman melantik Drs. H. Lalu Ratmadji dalam Sidang Khusus DPRD Tingkat II Lombok Barat sebagai Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lombok Barat. Pada masa jabatan lima tahun pertama (1979–1984), Drs. H. Lalu Ratmadji sebagai Bupati Lombok Barat mengusulkan Tiga Perwakilan Kecamatan untuk ditingkatkan statusnya menjadi Kecamatan penuh.
Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1983 diresmikanlah peningkatan status Perwakilan Kecamatan Narmada menjadi Kecamatan Gunungsari, Perwakilan Kecamatan Kediri menjadi Kecamatan Labuapi dan Perwakilan Kecamatan Gerung menjadi Kecamatan Sekotong Tengah. Peresmian itu dilaksanakan setelah pelantikan Drs. H. Lalu Ratmadji sebagai Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lombok Barat untuk masa jabatan lima tahun kedua (1985-1989). Dengan diresmikannya ketiga perwakilan menjadi Kecamatan penuh, maka Lombok Barat membawahi 12 wilayah Kecamatan yakni Kecamatan Ampenan, Cakranegara, Mataram, Gunungsari, Tanjung, Gangga, Bayan, Labuapi, Kediri, Gerung, Sekotong Tengah dan Narmada.
Selanjutnya dalam sidang khusus DPRD Tingkat II Lombok Barat pada tanggal 20 Januari 1989 Gubernur NTB Warsito melantik Drs. H. Lalu Mudjitahid menjadi Bupati Lombok Barat menggantikan Drs. H. Lalu Ratmadji yang telah berakhir masa jabatannya. Pada periode jabatan pertama Drs.H.Lalu Mudjitahid (1989 – 1994) wilayah Kabupaten Lombok Barat terus mengalami kemajuan, dimana Kota Mataram sebagai Ibukota Kabupaten Lombok Barat mengalami peningkatan status dari Kota Administratif menjadi Kotamadya. Oleh karena itu sejak ditetapkannya Pembentukan Kotamadya Mataram sebagai Daerah Tingkat II maka wilayah Kabupaten Lombok Barat berkurang dari 12 wilayah Kecamatan menjadi 9 Kecamatan yakni Kecamatan Bayan, Gangga, Tanjung, Gunung Sari, Narmada, Labuapi, Kediri, Gerung dan Sekotong Tengah.
Setelah Drs. H. Lalu Mudjitahid mengakhiri Jabatan periode kedua (1994 – 1999) Kabupaten Lombok Barat dipimpin oleh Drs. H. Iskandar untuk masa jabatan 1999 – 2004. Pada Tahun 2000 wilayah Kabupaten Lombok Barat terus dikembangkan dengan membentuk Kecamatan Pembantu masing-masing Kecamatan Pembantu Lingsar, Kecamatan Pembantu Lembar, Kecamatan Pembantu Kayangan, dan Kecamatan Pembantu Pemenang sehingga secara keseluruhan wilayah Lombok Barat terdiri atas 9 Kecamatan dan 4 Kecamatan Pembantu. Selanjutnya pada tahun 2001 keempat Kecamatan Pembantu tersebut ditingkatkan statusnya menjadi Kecamatan. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2000 wilayah Kecamatan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah, maka wilayah Kabupaten Lombok Barat dapat dimekarkan menjadi 15 Kecamatan yaitu Kecamatan Bayan, Gangga, Pemenang, Kayangan, Gunung Sari, Batu Layar, Narmada, Lingsar, Labuapi, Kediri, Gerung, Lembar dan Sekotong Tengah.
Pada masa jabatan periode pertama Drs. H. Iskandar, Ibukota Kabupaten Lombok Barat dipindahkan dari Kota Mataram ke Giri Menang Gerung, sesuai dengan Rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 135/3638/PUOD tanggal 22 Desember 1999 dan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 49/M.PAN/2/2000 tanggal 2 Pebruari 2000.
Dalam perkembangan selanjutnya berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Lombok Utara (KLU), maka Kabupaten Lombok Barat bagian Utara yaitu Kecamatan Pemenang, Tanjung, Gangga, Kayangan dan Kecamatan Bayan adalah merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten Lombok Barat masuk ke wilayah Pemerintahan Kabupaten Lombok Utara (KLU). Berdasarkan Undang-undang tersebut, maka dilantik Pejabat Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU) pada tanggal 30 Desember 2008, secara administrasi pembentukan Kabupaten Lombok Utara (KLU) sudah resmi, sehingga Kabupaten Lombok Barat yang sebelumnya mewilayahi 15 Kecamatan, kini menjadi 10 (sepuluh) Kecamatan, 88 Desa dan 657 Dusun.
Kemudian menjelang akhir tahun 2008, pemerintah bersama
masyarakat Kabupaten Lombok Barat melaksanakan pemilihan secara langsung oleh
rakyat Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat pertama masa jabatan 2009 – 2014,
dimana calon yang mendapat dukungan suara terbanyak adalah pasangan
Dr.H.Zaini Arony,M.Pd – H.Mahrip,SE.,MM, dan dilantik dalam rapat
paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat tanggal,
23 April 2009.
Dengan demikian sejak dibentuk Kabupaten Lombok Barat sesuai Undang-undang Nomor: 69 Tahun 1958 telah dipimpin oleh beberapa Bupati yakni:
1. J.B. Tuhumena Maspeitella (1959 – 1960).
2. Lalu Anggrat BA (1960-1965).
3. Drs. Said (1966 – 1972).
4. H .L.A-Rachman (1972 – 1978).
5. Drs. H. Lalu Ratmadji (1979 – 1989).
6. Drs. H. Lalu Mudjitahid (1989-1999)
7. Drs. H. Iskandar (1999 – 2003)
8. Drs. Iskandar – H. Izzul Islam (2004 – 2009)
9. Dr. H.Zaini Arony – Dr H. Mahrip (2009 – 2014)
10. Dr. H. Zaini Arony – H. Fauzan Khalid, S.Ag. M.Si (2014 Sekarang)
11. Sedangkan pejabat Ketua DPRD Kabupaten Lombok Barat masing-masing:
12. Lalu Djapa (1960 – 1965)
13. H. Usman Tjipto Soeroso (1966- 1971)
14. Niti Soesanto (1971 – 1977)
15. Imam Soebekti (1977 – 1987)
16. H. A. Soewarno Atmodjo (1987 – 1982)
17. Rana Syarif Hidayat (1992 – 1997)
18. H. Zaenuddin, PS (1997 – 1999)
19. H. Siradip Arty, BA (1999 – 2001) meninggal dalam jabatan Ketua
20. H. Abdul Kasim (Juni 2003 – 11 Juni 2004)
21. H. Lalu Takdir Mahdi, S.Pd ( 2004 – 2009 )
22. H. Umar Said, S.Ag ( 2009 – 2014)
23. Hj. Sumiatun (2014 – Sekarang) (Humas Lobar)
Sejarah Masa lalu
Masa Hindia Belanda & Pendudukan Jepang
Pada masa Pemerintahan Hindia Belanda, wilayah Kabupaten Lombok Barat merupakan salah satu Onder Afdeling dibawah Afdeling Lombok yakni Onder Afdeling van west Lombok yang dipimpin oleh seorang Controleur. Onder Afdeling menurut hierarki kelembagaan sama dengan Regenschap (Kabupaten). Pada masa Pendudukan Jepang, status Lombok Barat berubah menjadi daerah administratif yang disebut Bun Ken yang dikepalai oleh seorang Bun Ken Kanrikan. Status ini berlangsung sampai Jepang menyerahkan kekuasaan kepada sekutu Belanda (NICA) pada tahun 1945.
Dibawah Pemerintah NICA, wilayah Indonesia Timur dijadikan beberapa wilayah administratif yang dinamakan Neo Landschappen termasuk di dalamnya semua bekas Afdeling (Stb. No. 15 Th. 1947). Di dalam wilayah Neo Landschap Lombok, wilayah Lombok Barat merupakan salah satu wilayah administratif yang dipimpin oleh seorang Hoofdvan Plastselijk Bestuur sebagai perubahan nama dari controleur.
Masa Kemerdekaan
Namun sesudah Konferensi Meja Bundar, dan terjadinya pemulihan kekuasaan Negara RI pada tanggal 27 Desember 1949, dengan berdirilah Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) yang terdiri atas beberapa Negara Bagian, diantaranya Negara Indonesia Timur (NIT). Menurut Undang-undang Pemerintahan Daerah NIT No.44 Tahun 1950, pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa wilayah administratif Lombok Barat menjadi daerah bagian yang otonom. Namun dalam praktiknya, otonomi ini tidak pernah terlaksana sepenuhnya karena tidak dipimpin oleh Kepala Daerah Bagian melainkan oleh seorang Kepala Pemerintahan setempat yang sifatnya administratif belaka. Pada masa ini, daerah Lombok Barat membawahi wilayah administratif Kedistrikan Ampenan Barat, Kedistrikan Ampenan Timur, Kedistrikan Tanjung, Kedistrikan Bayan, Kedistrikan Gerung, Asisten Kedistrikan Gondang, dan Kepunggawaan Cakranegara. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 dimana daerah Indonesia dibagi habis dalam daerah Swatantra Tingkat I, Tingkat II, dan Tingkat III.
Selanjutnya berdasarkan UU No. 1 Tahun 1957, lahirlah UU No.64 dan 69 Tahun 1958 masing-masing tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, NTB dan NTT serta Daerah Tingkat II di dalam wilayah Daerah Tingkat I yang bersangkutan, yang diundangkan pada tanggal 14 Agustus 1958. Oleh karena itu secara yuridis Daerah Swatantra Tingkat II Lombok Barat sudah terbentuk sejak 14 Agustus 1958. Sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No.Up.7/14/34 diangkat J.B.Tuhumena Maspeitella sebagai Pejabat Sementara Kepala Daerah Swatantra Tk.II Lombok Barat, yang pelantikannya dilaksanakan pada tanggal 17 April 1959. Tanggal 17 April 1958 kemudian ditetapkan sebagai hari lahir Kabupaten Lombok Barat.
Pada tahun 1960, Pejabat Sementara Kepala Daerah Swatantra Tingkat II Lombok Barat membentuk DPRD yang berjumlah 34 kursi sekaligus memilih Lalu Djapa sebagai Ketua DPRD Lombok Barat dari unsur Partai Nasional Indonesia. Namun setelah Dekret Presiden 5 Juli 1959, berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959, jabatan Kepala Daerah merangkap menjadi Ketua DPRD, sehingga Ketua DPRD yang sudah dipilih ditetapkan menjadi Wakil Ketua. Berdasarkan hasil Pemilihan Anggota DPRD Lombok Barat, pada tanggal 31 Mei 1960, dilantiklah Lalu Anggrat, BA sebagai Bupati Kepala Daerah. Pada masa ini, dilakukan perubahan berupa penataan personil dan aparat Pemerintah Daerah serta perubahan status Kepunggawaan Cakranegara menjadi Kedistrikan Cakranegara.
Dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat Nomor:205/Des.1/1/35 tanggal 7 Mei 1965, Lalu Anggrat, BA mengakhiri masa baktinya dan sebagai penggantinya ditunjuk Drs.Said, Ahli Praja pada Kantor Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat sebagai Bupati Kepala Daerah. Pada saat itu berlaku Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 yang melakukan perubahan meliputi:
Sebutan Daerah Swatantra Tingkat II berubah menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II.
Bupati Kepala Daerah tidak lagi merangkap sebagai Ketua DPRD.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 1967, setelah terjadinya G30S/PKI, diadakan perombakan dan penyempurnaan DPRD menjadi DPRD-GR (Gotong Royong) Lombok Barat dari 34 kursi menjadi 32 kursi, dengan Ketua yang baru yakni Usman Tjipto Soeroso dari Golongan Karya dan Wakil Ketua Fathurrahman Zakaria dari Parpol Nahdatul Ulama. Pada masa ini, sesuai perkembangan pemerintahan dan kebutuhan, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat No.228/Pem. 20/1/12 diadakan perubahan yakni peningkatan status Asisten Kedistrikan Gondang menjadi Kecamatan Gangga dan Kedistrikan Gerung dipecah menjadi Kecamatan Gerung dan Kecamatan Kediri. Dengan perubahan tersebut maka Kabupaten Lombok Barat terdiri dari 8 Kecamatan yakni;
1. Kecamatan Ampenan,
2. Kecamatan Cakranegara,
3. Kecamatan Narmada,
4. Kecamatan Tanjung,
5. Kecamatan Gangga,
6. Kecamatan Bayan,
7. Kecamatan Gerung, dan
8. Kecamatan Kediri.
Dengan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat No. 156/Pem.7/2/226 tanggal 30 Mei 1969 ditetapkan pemecahan dua kecamatan yakni Kecamatan Ampenan dan Kecamatan Cakranegara dengan mengambil beberapa desa dari dua Kecamatan tersebut untuk dijadikan Kecamatan Mataram, sehingga sampai saat itu Kabupaten Lombok Barat telah membawahi 9 Wilayah Kecamatan.
Pada tahun 1972-1978, Kabupaten Lombok Barat dipimpin oleh H.L.A Rachman sebagai Bupati Kepala Daerah. Sampai dengan tahun 1978, Kota Mataram sebagai Ibu kota Kabupaten Lombok Barat telah mengalami perkembangan yang demikian pesat, sehingga banyak menghadapi permasalahan yang kompleks dan perlu ditangani secara khusus oleh Pemerintah Kota. Maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1978 dibentuklah Kota Administratif Mataram yang membawahi tiga kecamatan masing-masing Kecamatan Ampenan, Mataram, dan Cakranegara.
Sebagai Wali kota Mataram pertama dilantiklah Drs. H. L. Mudjitahid oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat H. R. Wasitakusumah sesaat setelah peresmian pembentukan Kota Administratif Mataram oleh Menteri Dalam Negeri H. Amir Machmud pada tanggal 29 Agustus 1978. Selain menetapkan Kota Administratif Mataram, Peraturan tersebut juga menetapkan tiga Perwakilan Kecamatan yakni Perwakilan Kecamatan Narmada di Gunungsari, Perwakilan Kecamatan Kediri di Labuapi, dan Perwakilan Kecamatan Gerung di Sekotong Tengah. Dengan demikian sejak 29 Agustus 1978 Wilayah Kabupaten Lombok Barat terdiri dari 1 Kota Administratif, 9 Kecamatan dan 3 Perwakilan Kecamatan.
Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan H.L.A Rachman, pada tanggal 20 Januari 1979, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat H. Gatot Suherman melantik Drs. H. Lalu Ratmadji dalam Sidang Khusus DPRD Tingkat II Lombok Barat sebagai Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lombok Barat. Pada masa jabatan lima tahun pertama (1979–1984), Drs. H. Lalu Ratmadji sebagai Bupati Lombok Barat mengusulkan tiga Perwakilan Kecamatan untuk ditingkatkan statusnya menjadi Kecamatan penuh. Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1983 diresmikanlah peningkatan status Perwakilan Kecamatan Narmada menjadi Kecamatan Gunungsari, Perwakilan Kecamatan Kediri menjadi Kecamatan Labuapi, dan Perwakilan Kecamatan Gerung menjadi Kecamatan Sekotong Tengah. Peresmian itu dilaksanakan setelah pelantikan Drs. H. Lalu Ratmadji sebagai Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lombok Barat untuk masa jabatan lima tahun kedua (1985-1989). Dengan diresmikannya ketiga Perwakilan Kecamatan menjadi Kecamatan penuh, maka Lombok Barat membawahi 12 wilayah Kecamatan yakni Kecamatan Ampenan, Cakranegara, Mataram, Gunungsari, Tanjung, Gangga, Bayan, Labuapi, Kediri, Gerung, Sekotong Tengah, dan Narmada.
Dalam sidang khusus DPRD Tingkat II Lombok Barat, pada tanggal 20
Januari 1989, Gubernur NTB Warsito melantik Drs. H.Lalu Mudjitahid menjadi
Bupati Lombok Barat menggantikan Drs. H.Lalu Ratmadji yang telah berakhir masa
jabatannya. Pada periode jabatan pertama Drs. H.Lalu Mudjitahid (1989-1994)
wilayah Kabupaten Lombok Barat terus mengalami kemajuan, di mana Kota Mataram
sebagai Ibu kota Kabupaten Lombok Barat mengalami peningkatan status dari Kota
Administratif menjadi Kotamadya. Oleh karena itu sejak ditetapkannya
Pembentukan Kotamadya Mataram sebagai Daerah Tingkat II maka wilayah Kabupaten
Lombok Barat berkurang dari 12 wilayah Kecamatan menjadi 9 Kecamatan yakni
Kecamatan Bayan, Gangga, Tanjung, Gunung Sari, Narmada, Labuapi, Kediri,
Gerung, dan Sekotong Tengah.
Setelah Drs.H.Lalu Mudjitahid mengakhiri Jabatan periode kedua (1994-1999) Kabupaten Lombok Barat dipimpin oleh Drs. H.Iskandar untuk masa jabatan 1999-2004. Pada Tahun 2000 wilayah Kabupaten Lombok Barat terus dikembangkan dengan membentuk Kecamatan Pembantu, yakni Kecamatan Pembantu Lingsar, Kecamatan Pembantu Lembar, Kecamatan Pembantu Kayangan, dan Kecamatan Pembantu Pemenang sehingga secara keseluruhan wilayah Lombok Barat terdiri atas 9 Kecamatan dan 4 Kecamatan Pembantu. Selanjutnya pada tahun 2001 keempat Kecamatan Pembantu tersebut ditingkatkan statusnya menjadi Kecamatan. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2000 wilayah Kecamatan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah, maka wilayah Kabupaten Lombok Barat dapat dimekarkan menjadi 15 Kecamatan yaitu Kecamatan Bayan, Gangga, Pemenang, Kayangan, Gunung Sari, Batu Layar, Narmada, Lingsar, Labuapi, Kediri, Gerung, Lembar, dan Sekotong Tengah.
Pada masa jabatan periode pertama Drs. H.Iskandar, Ibu kota Kabupaten Lombok Barat dipindahkan dari Kota Mataram ke Giri Menang, Gerung, sesuai dengan rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 135/3638/PUOD tanggal 22 Desember 1999 dan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 49/M.PAN/2/2000 tanggal 2 Februari 2000.
Geografi
Kabupaten Lombok Barat terletak di antara 115°49'12,04" BT hingga
116°20'15,62" BT dan 8°24'33,2" LS hingga 8°55'19" LS. Kabupaten
yang mengelilingi seluruh wilayah Kota
Mataram ini memiliki
luas wilayah yakni sebesar 1.053,92 km² (105.392 ha).
Batas Wilayah
Wilayah Kabupaten Lombok Barat berbatasan dengan beberapa kota & kabupaten berikut di provinsi NTB.
Iklim
Seperti kabupaten & kota lain di wilayah Nusa Tenggara, Kabupaten Lombok Barat beriklim tropis basah dan kering (Aw) dengan dua pola musim, yaitu musim penghujan dan musim kemarau. Musim penghujan di wilayah Lombok Barat berlangsung pada periode November hingga April yang bertepatan dengan bertiupnya angin monsun baratan yang bersifat lembap dan basah, sehingga memunculkan banyaknya awan-awan hujan. Sementara itu, musim kemarau di wilayah Lombok Barat terjadi pada periode Mei hingga Oktober yang juga bertepatan dengan angin monsun timuran yang bersifat kering, sehingga sangat jarang memunculkan awan-awan hujan. Suhu udara di wilayah Lombok Barat bervariasi antara 21°–34°C berdasarkan topografi atau ketinggian permukaan daratan. Tingkat kelembapan nisbi di wilayah ini pun relatif pada angka ±70%–80%.
Sejarah pemekaran wilayah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Barat bagian utara yaitu Kecamatan Pemenang, Tanjung, Gangga, Kayangan, dan Kecamatan Bayan adalah wilayah pemekaran dari Kabupaten Lombok Barat yang kemudian menjadi wilayah Pemerintahan Kabupaten Lombok Utara (KLU). Berdasarkan Undang-Undang tersebut, dilantik Pejabat Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU) pada tanggal 30 Desember 2008, secara administrasi pembentukan Kabupaten Lombok Utara (KLU) sudah resmi, sehingga Kabupaten Lombok Barat yang sebelumnya membawahi 15 Kecamatan, menjadi 10 (sepuluh) Kecamatan, yakni:
Menjelang akhir tahun 2008, Kabupaten Lombok Barat melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat masa jabatan 2009-2014 secara langsung oleh rakyat untuk pertama kalinya, dimana calon yang mendapat dukungan suara terbanyak adalah pasangan Dr. H. Zaini Arony, M.Pd - H. Mahrip, SE., MM, dan dilantik dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat tanggal, 23 April 2009.
Pariwisata
Tempat wisata di Kabupaten Lombok Barat antara lain:
3. Hutan Sesaot
4. Pantai Sekotong dengan beberapa Gili (Gili = Pulau Kecil dalam bahasa Sasak/Lombok)
5. Bukit Malimbu
6. Pantai Kerandangan
7. Pantai Batu Bolong
8. Pemandian dan Hutan Lindung Suranadi
9. Hutan Wisata Pusuk
10. Taman Suranadi
11. Pura Batu Bolong
----- ooooo oOo ooooo -----
Sumber : Google Wikipedia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar